Editor
KOMPAS.com - Pertanyaan apakah merokok dan menghisap vape membatalkan puasa kerap muncul setiap Ramadhan.
Dalam kehidupan sehari-hari, merokok dan vape menjadi kebiasaan sebagian orang, termasuk saat bulan puasa.
Padahal, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah.
Karena itu, muncul perdebatan apakah mengisap rokok atau vape di siang hari membatalkan puasa atau sekadar mengurangi pahala.
Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya
Dilansir dari Antara, dalam fiqih Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut ‘ain. Umumnya, ‘ain berupa makanan, minuman, atau obat-obatan yang masuk secara sengaja.
Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup uap masakan atau aroma minyak angin tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.
Namun, hal tersebut dinilai berbeda dengan aktivitas merokok dan menghisap vape yang dilakukan secara sadar dan disengaja.
Baca juga: Bagaimana Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Tanpa Sebab? Ini Penjelasan Ulama
Banyak ulama, terutama dari Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa.
Pertama, asap rokok dianggap sebagai ‘ain karena mengandung zat yang masuk ke tenggorokan dan paru-paru. Asap tersebut tidak sekadar tercium, tetapi diisap dan ditahan di dalam tubuh.
Kedua, merokok dikenal dalam istilah Arab sebagai “syurbud dukhan” yang berarti “minum asap”. Istilah ini menunjukkan adanya unsur menyerupai minum, sedangkan minum jelas membatalkan puasa.
Ketiga, adanya residu atau sisa zat tembakau dalam tubuh memperkuat pandangan bahwa merokok memasukkan sesuatu secara nyata ke dalam tubuh. Disebutkan, Syekh Az-Ziyadi pernah menguji pipa rokok dan menemukan sisa zat tembakau di dalamnya.
Vape atau rokok elektrik bekerja dengan memanaskan cairan yang kemudian diuapkan dan dihirup. Uap tersebut mengandung zat yang secara sengaja dimasukkan ke dalam tubuh.
Karena mekanismenya serupa dengan rokok konvensional, banyak ulama menyatakan bahwa menghisap vape juga membatalkan puasa.
Uap vape dinilai bukan sekadar aroma, tetapi memiliki zat dan rasa yang masuk ke kerongkongan.
Adapun menghirup asap secara tidak sengaja, seperti asap masakan atau polusi udara, tidak membatalkan puasa. Begitu pula perokok pasif, karena tidak secara sengaja mengisap asap.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad pernah menjelaskan bahwa di kalangan ulama, rokok dan sejenisnya seperti vape dikategorikan sebagai syurbud dukhan, yakni minum atau mengisap asap.
"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Ia menyebutkan, merokok dan vaping termasuk aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh manusia, baik melalui mulut maupun hidung, sehingga dapat membatalkan puasa. Selain itu, vape memiliki rasa yang menempel pada indra perasa dan masuk ke kerongkongan.
"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.
Dengan demikian, menurut pandangan banyak ulama dan penjelasan MUI, merokok dan menghisap vape saat puasa termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena secara sengaja memasukkan zat ke dalam tubuh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang