Penulis
KOMPAS.com - Bulan Ramadhan membawa perubahan besar pada pasien yang rutin mengonsumsi obat dengan jadwal tertentu.
Penyesuaian jadwal minum obat saat puasa Ramadhan perlu dilakukan agar terapi tetap efektif dan aman.
Kaprodi D3 Analisis Farmasi dan Makanan Poltekkes Kemenkes Surakarta, Regia Desty Rakhmayanti, menjelaskan bahwa perubahan pola konsumsi selama puasa harus diikuti dengan pengaturan ulang waktu minum obat.
“Saat bulan puasa Ramadhan, pola makan dan minum akan berubah. Untuk orang yang rutin mengkonsumsi obat, waktu minum obat akan bergeser. Sebelum konsumsi obat, sebaiknya konsultasikan dahulu dengan dokter atau apoteker yang menangani,” jelas Regia saat dihubungi Kompas.com , Jumat (20/2/2025).
Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Menurutnya, konsultasi penting dilakukan untuk memastikan keamanan serta efektivitas terapi selama menjalankan ibadah puasa.
Terkait hal tersebut, Regia memberi sejumlah saran bagi pasien dalam mengatur waktu minum obatnya.
Regia menjelaskan, untuk obat dengan frekuensi konsumsi satu kali sehari, pasien dapat menyesuaikan waktu minum saat sahur atau berbuka.
“Umumnya, untuk obat yang diminum 1 kali, dapat diminum saat sahur atau berbuka. Untuk obat yang diminum 2 kali, dapat diminum saat sahur dan berbuka.”
Pengaturan ini dinilai masih memungkinkan karena jarak waktu antara sahur dan berbuka cukup untuk menjaga efektivitas obat dalam tubuh.
Regia juga mengungkap bahwa persoalan kerap muncul pada obat yang harus diminum tiga atau empat kali sehari.
Biasanya, jenis obat ini dikonsumsi setiap 8 jam atau 6 jam sekali, sehingga sulit disesuaikan dengan waktu puasa.
“Hal ini tidak memungkinkan jika kondisi berpuasa,” ujarnya.
Karena itu, pasien dianjurkan kembali berkonsultasi dengan dokter untuk mencari alternatif terapi yang lebih sesuai selama Ramadhan.
“Dapat dikonsultasikan kembali ke dokter, jika memungkinkan untuk diganti dengan sediaan lain yang dilepas perlahan, atau diganti jenis lain yang khasiatnya sama namun kerjanya lebih panjang,” jelas Regia.
Penggantian ke sediaan lepas lambat atau obat dengan durasi kerja lebih panjang dapat menjadi solusi agar jadwal minum tidak terlalu sering dan tetap efektif.
Jika obat tidak dapat diganti, maka waktu konsumsi dapat diatur mulai dari berbuka hingga sahur dengan pembagian jarak yang relatif sama.
“Jika tidak bisa diganti, maka waktu konsumsi obat adalah dari saat berbuka hingga sahur, yang sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama,” kata Regia.
Regia memberikan contoh pembagian waktu untuk obat tiga kali sehari.
“Misalnya untuk obat yang diminum 3 kali, dapat diminum pukul 18.00 (saat berbuka puasa), pukul 23.00 (menjelang tengah malam), dan pukul 04.00 (saat sahur),” jelasnya.
Sementara untuk obat yang diminum empat kali sehari, pengaturannya menjadi lebih padat.
“Sedangkan untuk obat yang diminum 4 kali, diminum pukul 18.00 (saat berbuka), pukul 22.00 (menjelang tengah malam), 01.00 (lewat tengah malam) dan pukul 04.00 (saat sahur),” tambahnya.
Walau begitu, Regia kembali mengingatkan pasien untuk berkonsultasi ke dokter terkait pola konsumsi obat tersebut.
“Namun untuk obat yang diminum 4x tidak dianjurkan saat berpuasa karena jaraknya yang berdekatan, sehingga sebaiknya berkonsultasi kembali ke dokter untuk mengganti jenis sediaan atau obat lain yang memiliki waktu kerja lebih panjang,” kata Regia.
Ia menegaskan, penyesuaian jadwal minum obat saat puasa Ramadhan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Setiap pasien memiliki kondisi kesehatan dan jenis obat yang berbeda, sehingga konsultasi dengan tenaga kesehatan tetap menjadi langkah utama sebelum menjalankan puasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang