KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno, memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tidak terkendala ketersediaan anggaran.
Ia menjelaskan, saat ini pembayaran tunjangan tersebut masih berada dalam proses administrasi dan pengajuan di Kementerian Keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan tidak cair, belum saja, ditunda. Sekarang kita sedang ajukan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi itu ke Kemenkeu, sekarang sedang di-review Irjen, dan sudah disetujui oleh Komisi VIII. Artinya ini proses waktu saja,” ujar Amien Suyitno, saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (26/2/2025).
Baca juga: Wamenag Targetkan 2028 Semua Guru RA Tersertifikasi, PPG Dipercepat
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan TPG memang harus melalui tahapan prosedural, mulai dari pengajuan kebutuhan anggaran, review Inspektorat Jenderal (Irjen), hingga persetujuan lintas kementerian.
Menurutnya, saat ini proses di internal Kemenag sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.
Tahap berikutnya adalah review dari Irjen sebelum masuk tahap lanjutan di Kementerian Keuangan.
“Proses di Kemenag sudah selesai dilakukan, persetujuan Komisi VIII sudah oke, Irjen sekarang sedang mereview, mudah-mudahan secepatnya,” katanya.
Baca juga: Kemenag Ajak Umat Islam Lampaui Batas Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah
Amien juga menjelaskan alasan TPG bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 baru bisa diusulkan pembayarannya pada 2026.
“Memang seperti itu, lulus tahun sebelumnya baru bisa dibayar tahun berikutnya. PPG itu di akhir tahun. Nggak mungkin kita ajukan anggaran di akhir tahun. Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara aturan anggaran tunjangan baru dapat diusulkan setelah peserta dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat kelulusan.
“Waktu belajar belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusannya, sertifikat kelulusannya. Begitu lulus, baru kemudian diajukan anggaran berapa kebutuhan belanja pegawainya, tunjangannya itu,” jelasnya.
PPG 2025 sendiri, kata dia, sebagian besar dilaksanakan pada akhir tahun dengan beberapa gelombang (batch) yang bahkan masih berlangsung.
“PPG 2025 itu baru dilaksanakan di akhir tahun 2025, batch 1, batch 2, batch 3, bahkan batch 4 sekarang pun masih ujian. Jadi sesuai aturannya memang begitu, PPG di tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” tegasnya.
Baca juga: Kemenag–British Council Dongkrak Kemampuan Bahasa Inggris Guru Madrasah
Terkait kekhawatiran ketersediaan anggaran, Amien meminta masyarakat tidak khawatir karena proses belanja pegawai pada prinsipnya akan dipenuhi pemerintah setelah melalui tahapan yang berlaku.
“Memang prosedurnya begitu, diajukan dan di-review dulu. Biasanya pengalaman kita setiap belanja pegawai itu pasti dipenuhi. Nggak usah khawatir, ini kan pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses kini sedang berjalan dan melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Semua sudah masuk prosesnya. Bukan hanya Kementerian Agama yang terlibat, kementerian lain juga yang ngurusi, termasuk yang kaitan dengan keuangan,” tuturnya.
Kemenag pun meminta publik memahami mekanisme penganggaran tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan TPG guru Madrasah.
Hal ini berkaitan dengan beredarnya surat tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari dan Februari 2026 belum bisa direalisasikan karena masih menunggu ketersediaan anggaran.
Surat itu juga menyebutkan bahwa TPG belum dapat dicairkan khusus bagi guru dan kepala madrasah yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025, ditegaskan bahwa tunjangan bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025, meskipun telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) untuk sementara belum dapat dibayarkan hingga alokasi anggaran tersedia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang