KOMPAS.com – Perjalanan jauh seperti mudik Lebaran sering membuat umat Islam menghadapi situasi yang tidak biasa saat menjalankan ibadah.
Di tengah perjalanan panjang menggunakan mobil, bus, kereta, kapal, atau pesawat, tidak selalu mudah menemukan tempat untuk berhenti dan menunaikan shalat atau berwudhu.
Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam memberikan keringanan bagi orang yang sedang bepergian atau musafir.
Keringanan tersebut memungkinkan seorang muslim tetap melaksanakan shalat dan bersuci meskipun berada di kendaraan.
Lalu, bagaimana sebenarnya tata cara wudhu dan shalat di kendaraan ketika sedang safar? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalam ajaran Islam, perjalanan jauh atau safar termasuk kondisi yang mendapatkan rukhsah (keringanan) dalam beribadah.
Keringanan ini bertujuan agar seorang muslim tetap dapat menjalankan kewajibannya meskipun berada dalam kondisi terbatas.
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa Islam memberikan berbagai kemudahan bagi musafir, seperti diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat, melakukan tayamum jika sulit mendapatkan air, hingga melaksanakan shalat dalam kondisi yang menyesuaikan kemampuan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah: 286)
Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa ibadah tetap dapat dilakukan meskipun dalam keadaan perjalanan, selama tetap mengikuti ketentuan yang diajarkan dalam syariat.
Baca juga: Mudik Saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Puasa? Ini Syarat Safar Menurut Ulama
Shalat di atas kendaraan bukanlah hal baru dalam tradisi Islam. Dalam sejumlah riwayat hadis, Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat ketika sedang bepergian.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA disebutkan:
“Rasulullah SAW jika dalam perjalanan dan hendak melaksanakan shalat sunnah, beliau menghadap kendaraannya ke arah kiblat kemudian bertakbir, lalu shalat mengikuti arah kendaraan.” (HR Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa praktik tersebut umumnya dilakukan untuk shalat sunnah.
Dalam buku Fiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memang pernah shalat di atas kendaraan, tetapi kebanyakan dilakukan untuk shalat sunnah.
Sementara itu, untuk shalat fardhu, para ulama lebih menganjurkan agar dilakukan dengan sempurna jika memungkinkan, seperti menghadap kiblat, berdiri, serta rukuk dan sujud secara normal.
Namun jika kondisi perjalanan tidak memungkinkan, seperti berada di pesawat atau kendaraan yang tidak dapat berhenti, maka shalat tetap diperbolehkan dilakukan di kendaraan.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku Pedoman Praktis dan Lengkap Shalat karya Abu Muhammad Badruz-Zaman Al-Faraby, bahwa shalat di kendaraan boleh dilakukan dengan menyesuaikan arah kendaraan dan menggunakan isyarat jika tidak memungkinkan melakukan gerakan shalat secara sempurna.
Meski dilakukan di kendaraan, shalat tetap harus mengikuti rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam. Berikut beberapa tata cara yang perlu diperhatikan.
Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat. Oleh karena itu, sebelum memulai shalat di kendaraan, sebaiknya menghadap ke arah kiblat terlebih dahulu jika memungkinkan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa para sahabat pernah mengubah arah shalat ketika mendapat kabar bahwa kiblat telah dipindahkan ke Ka’bah.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti di pesawat atau kendaraan yang terus bergerak, seseorang diperbolehkan shalat mengikuti arah kendaraan jika sulit menentukan kiblat secara pasti.
Dalam buku Ilmu Falak Praktis karya Susiknan Azhari, dijelaskan bahwa bagi musafir yang kesulitan menentukan arah kiblat, cukup berijtihad atau memperkirakan arah yang dianggap paling mendekati.
Pada dasarnya, shalat fardhu harus dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu. Namun ketika berada di kendaraan dan tidak memungkinkan berdiri, shalat boleh dilakukan dengan duduk.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Shalatlah di atas kapal dengan berdiri, kecuali jika kamu khawatir tenggelam.” (HR Ad-Daruquthni)
Hadis ini menunjukkan bahwa berdiri tetap menjadi pilihan utama, tetapi jika kondisi tidak memungkinkan, shalat dapat dilakukan sambil duduk.
Ketika ruang gerak terbatas, rukuk dan sujud dapat dilakukan dengan isyarat menggunakan gerakan tubuh.
Biasanya, posisi sujud dibuat lebih rendah daripada rukuk sebagai tanda perbedaan gerakan dalam shalat.
Dalam buku Fiqh Ibadah karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dijelaskan bahwa seseorang yang tidak mampu melakukan rukuk dan sujud secara sempurna dapat menggantinya dengan gerakan isyarat selama tetap berusaha membedakan kedua gerakan tersebut.
Bersuci merupakan syarat sah shalat. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan shalat di kendaraan, seorang muslim tetap diwajibkan berwudhu jika memungkinkan.
Jika terdapat air, wudhu dapat dilakukan seperti biasa, misalnya di toilet pesawat, rest area, atau tempat pemberhentian kendaraan.
Tata cara wudhu tetap mengikuti urutan yang diajarkan dalam Islam, yaitu:
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku...” (QS Al-Maidah: 6)
Dalam perjalanan jauh, terkadang seseorang tidak menemukan air untuk berwudhu. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan solusi melalui tayamum.
Tayamum adalah bersuci menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu.
Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah, tayamum diperbolehkan bagi orang yang tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakan air karena kondisi tertentu, termasuk dalam perjalanan.
Tata Cara Tayamum
Setelah tayamum, seseorang diperbolehkan langsung melaksanakan shalat.
Baca juga: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Para ulama menjelaskan bahwa shalat di kendaraan sebaiknya dilakukan jika memang tidak ada pilihan lain.
Beberapa kondisi yang memperbolehkannya antara lain:
Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa para ulama mazhab sepakat bahwa kemudahan ibadah bagi musafir diberikan untuk menjaga agar kewajiban shalat tetap dapat dilaksanakan.
Dengan demikian, selama perjalanan mudik atau safar, seorang muslim tetap dapat menjalankan ibadah shalat dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang