Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama

Kompas.com, 22 Maret 2026, 12:29 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Umat Islam, khususnya perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhan, kerap dihadapkan pada dilema setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah harus mendahulukan puasa qadha atau puasa sunnah Syawal.

Selain itu, sebagian masyarakat juga mempertanyakan apakah kedua puasa tersebut dapat digabung dalam satu niat.

Para ulama pun telah memberikan penjelasan terkait hukum, keutamaan, serta tata cara pelaksanaannya berdasarkan dalil dan kitab klasik.

Baca juga: Puasa Syawal 2026: Keutamaan Setara Setahun, Ini Tata Cara dan Waktunya

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dan Syawal

Dilansir dari laman MUI, dalam praktiknya, sebagian umat Islam memilih menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal.

Pendapat ini dijelaskan oleh Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam kitabnya sebagai berikut:

ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…

“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)

Pendapat serupa juga disampaikan al-Ramli (w 1004 H) dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

Baca juga: Puasa Beda, Lebaran Beda: Dosen UMM Soroti Fenomena Ibadah Campuran

Ia menyatakan bahwa puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal tetap memperoleh pahala sunnah Syawal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan secara sempurna.

Pendapat ini juga merujuk pada fatwa ulama sebelumnya seperti al-Walid, al-Barizy, al-Ashfuni, al-Nasyiry, dan al-Faqih ‘Ali bin Shalih al-Hadlrami.

Dengan demikian, penggabungan niat diperbolehkan, tetapi tidak menghasilkan pahala maksimal sebagaimana puasa Syawal yang dilakukan secara khusus.

Anjuran Puasa Syawal dan Dalil Hadis

Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan setelah Ramadhan.

Anjuran tersebut bersumber dari hadis Rasulullah SAW berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)

Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadis ini menjadi dasar kesunnahan puasa Syawal menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa Syawal sebagai makruh karena tidak ditemukan praktik tersebut pada generasi awal menurut pandangan mereka.

Baca juga: Buka Puasa Kagama AI: Dari Ilmuwan Islam, Etika AI & Kedaulatan Data

Alasan Pahala Puasa Syawal Setara Setahun

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa pahala puasa Syawal setara dengan puasa setahun penuh karena satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.

Puasa Ramadhan selama 30 hari ditambah enam hari puasa Syawal jika dikalikan sepuluh menghasilkan 360 hari.

Jumlah tersebut setara dengan satu tahun dalam hitungan kalender hijriah.

Penjelasan ini terdapat dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj (juz 8, hlm 56).

Mana yang Harus Didahulukan?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid, menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan menggabungkan niat puasa qadha dan puasa Syawal.

“Akan tetapi, bila ingin pahala melaksanakan sunnah Syawal dengan sempurna, harus mendahulukan qadha terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” kata dia.

Kesimpulan ini menunjukkan bahwa mendahulukan qadha lebih utama bagi yang memiliki utang puasa.

Setelah itu, puasa Syawal dapat dilaksanakan secara terpisah agar memperoleh keutamaan secara maksimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Harga Emas Antam Usai Lebaran 2026, Sempat Anjlok Rp 100 Ribu Jelang Hari Raya
Harga Emas Antam Usai Lebaran 2026, Sempat Anjlok Rp 100 Ribu Jelang Hari Raya
Aktual
Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin, dan Artinya: Simak Tata Cara & Keutamaannya
Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin, dan Artinya: Simak Tata Cara & Keutamaannya
Doa dan Niat
Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama
Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Mengusir Ular dari Rumah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mengusir Ular dari Rumah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Ucapkan Idul Fitri ke Indonesia, Menlu Iran: Terima Kasih Sudah Mengecam Agresi AS-Israel
Ucapkan Idul Fitri ke Indonesia, Menlu Iran: Terima Kasih Sudah Mengecam Agresi AS-Israel
Aktual
Arab Saudi Bangun Taman Botani Raksasa, King Abdullah Gardens Siap Jadi Salah Satu Terbesar di Dunia
Arab Saudi Bangun Taman Botani Raksasa, King Abdullah Gardens Siap Jadi Salah Satu Terbesar di Dunia
Aktual
Contoh Pidato Halalbihalal yang Menyentuh Hati: Singkat, Sopan, dan Cocok untuk Berbagai Acara
Contoh Pidato Halalbihalal yang Menyentuh Hati: Singkat, Sopan, dan Cocok untuk Berbagai Acara
Aktual
Menjemput Ampunan Ilahi: KDM Tahan Tangis Minta Maaf kepada Warga Jabar
Menjemput Ampunan Ilahi: KDM Tahan Tangis Minta Maaf kepada Warga Jabar
Aktual
Dari Zaman Rasul hingga Nusantara: Sejarah Takbir Idul Fitri yang Menggema dan Sarat Makna
Dari Zaman Rasul hingga Nusantara: Sejarah Takbir Idul Fitri yang Menggema dan Sarat Makna
Aktual
Gemerlap Takbiran di Danau Maninjau: Festival Rakik-rakik Hidupkan Tradisi di Tengah Duka
Gemerlap Takbiran di Danau Maninjau: Festival Rakik-rakik Hidupkan Tradisi di Tengah Duka
Aktual
5 Momen Halalbihalal yang Selalu Dirindukan Saat Lebaran
5 Momen Halalbihalal yang Selalu Dirindukan Saat Lebaran
Aktual
Puasa Syawal 2026: Keutamaan Setara Setahun, Ini Tata Cara dan Waktunya
Puasa Syawal 2026: Keutamaan Setara Setahun, Ini Tata Cara dan Waktunya
Aktual
Lebaran Penuh Makna di Jambi: Ritual “Injak Bumi” untuk Bayi Jadi Tradisi Turun-temurun
Lebaran Penuh Makna di Jambi: Ritual “Injak Bumi” untuk Bayi Jadi Tradisi Turun-temurun
Aktual
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan di Board of Peace, Soroti Krisis Palestina yang Kian Memburuk
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan di Board of Peace, Soroti Krisis Palestina yang Kian Memburuk
Aktual
Bingung Pilih Outfit HalalbiHalal? 4 Inspirasi Dress Simple nan Elegan Ini Bikin Tampil Fresh Seketika
Bingung Pilih Outfit HalalbiHalal? 4 Inspirasi Dress Simple nan Elegan Ini Bikin Tampil Fresh Seketika
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com