Editor
KOMPAS.com-Umat Islam, khususnya perempuan yang memiliki utang puasa Ramadhan, kerap dihadapkan pada dilema setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah harus mendahulukan puasa qadha atau puasa sunnah Syawal.
Selain itu, sebagian masyarakat juga mempertanyakan apakah kedua puasa tersebut dapat digabung dalam satu niat.
Para ulama pun telah memberikan penjelasan terkait hukum, keutamaan, serta tata cara pelaksanaannya berdasarkan dalil dan kitab klasik.
Baca juga: Puasa Syawal 2026: Keutamaan Setara Setahun, Ini Tata Cara dan Waktunya
Dilansir dari laman MUI, dalam praktiknya, sebagian umat Islam memilih menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Syawal.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam al-Syarqawi (w 1227 H) dalam kitabnya sebagai berikut:
ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…
“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)
Pendapat serupa juga disampaikan al-Ramli (w 1004 H) dalam kitab Nihayatul Muhtaj.
Baca juga: Puasa Beda, Lebaran Beda: Dosen UMM Soroti Fenomena Ibadah Campuran
Ia menyatakan bahwa puasa qadha yang dilakukan di bulan Syawal tetap memperoleh pahala sunnah Syawal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan secara sempurna.
Pendapat ini juga merujuk pada fatwa ulama sebelumnya seperti al-Walid, al-Barizy, al-Ashfuni, al-Nasyiry, dan al-Faqih ‘Ali bin Shalih al-Hadlrami.
Dengan demikian, penggabungan niat diperbolehkan, tetapi tidak menghasilkan pahala maksimal sebagaimana puasa Syawal yang dilakukan secara khusus.
Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan setelah Ramadhan.
Anjuran tersebut bersumber dari hadis Rasulullah SAW berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Sungguh Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR Muslim no 1164)
Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadis ini menjadi dasar kesunnahan puasa Syawal menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa Syawal sebagai makruh karena tidak ditemukan praktik tersebut pada generasi awal menurut pandangan mereka.
Baca juga: Buka Puasa Kagama AI: Dari Ilmuwan Islam, Etika AI & Kedaulatan Data
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa pahala puasa Syawal setara dengan puasa setahun penuh karena satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.
Puasa Ramadhan selama 30 hari ditambah enam hari puasa Syawal jika dikalikan sepuluh menghasilkan 360 hari.
Jumlah tersebut setara dengan satu tahun dalam hitungan kalender hijriah.
Penjelasan ini terdapat dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj (juz 8, hlm 56).
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid, menjelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan menggabungkan niat puasa qadha dan puasa Syawal.
“Akan tetapi, bila ingin pahala melaksanakan sunnah Syawal dengan sempurna, harus mendahulukan qadha terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” kata dia.
Kesimpulan ini menunjukkan bahwa mendahulukan qadha lebih utama bagi yang memiliki utang puasa.
Setelah itu, puasa Syawal dapat dilaksanakan secara terpisah agar memperoleh keutamaan secara maksimal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang