Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah

Kompas.com, 25 Maret 2026, 10:50 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Momen cuti bersama 2026 saat Lebaran kembali menjadi waktu yang paling dinanti, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga siswa dan keluarga di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 TAHUN 2026 Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 400. 1 I 8s7 ISJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi, resmi telah menetapkan jadwal pembelajaran selama Ramadhan hingga libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, terdapat periode libur panjang yang bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026

Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, libur bersama Idul Fitri untuk satuan pendidikan berlangsung pada:

  • 16–20 Maret 2026
  • 23–27 Maret 2026

Artinya, siswa menikmati libur panjang hampir dua pekan.

Setelah itu, kegiatan belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026

Lebih dari Sekadar Libur, Ini Maknanya

Cuti bersama Lebaran bukan sekadar waktu istirahat. Pemerintah menekankan bahwa periode ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi keluarga, meningkatkan kebersamaan di masyarakat, serta membangun nilai persaudaraan dan persatuan.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa selama libur, siswa diharapkan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan masing-masing.

Suasana Ramadhan hingga Lebaran Lebih Fleksibel

Sebelum memasuki masa libur, sistem pembelajaran selama Ramadan 2026 juga dibuat lebih fleksibel.

  • 18–21 Februari 2026: belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat
  • 23 Februari – 14 Maret 2026: pembelajaran kembali di sekolah dengan aktivitas yang disesuaikan

Selama Ramadhan, siswa juga dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, hingga kegiatan sosial yang membentuk karakter.

Orang Tua Punya Peran Penting

Dalam edaran tersebut, orang tua juga diminta aktif mendampingi anak selama libur.

Beberapa hal yang dianjurkan membiasakan aktivitas positif di rumah, membatasi penggunaan gawai, serta mengajak anak bersosialisasi di lingkungan sekitar.

Libur Panjang, Momen Emas Keluarga

Dengan jadwal cuti bersama 2026 yang cukup panjang, momen Lebaran tahun ini menjadi kesempatan emas untuk mudik dan berkumpul, mempererat hubungan keluarga, sekaligus mengisi waktu dengan kegiatan bermakna.

Baca juga: Libur Lebaran 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Cuti Bersama, Liburan Sekolah, dan Perkiraan Tanggal Idul Fitri

Tak heran jika setiap tahun, periode ini selalu menjadi salah satu momen paling hangat dan penuh cerita bagi masyarakat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Aktual
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Aktual
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Aktual
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Doa dan Niat
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Aktual
Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya
Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Surat Al Kahfi Lengkap: Arab, Terjemahan, dan Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Surat Al Kahfi Lengkap: Arab, Terjemahan, dan Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com