Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2026: Jadwal Resmi Cuti Bersama, Libur Sekolah, dan Kalender Pendidikan

Kompas.com, 9 Februari 2026, 08:35 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan 1447 H, pertanyaan yang paling sering dicari orang tua adalah: libur Lebaran 2026 berapa hari, terutama untuk menyesuaikan jadwal mudik dengan libur sekolah anak.

Tahun ini, jawabannya jauh lebih jelas karena sudah ada Keputusan Presiden tentang cuti bersama 2026 yang bisa disandingkan langsung dengan kalender pendidikan daerah.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 pada 31 Desember 2025.

Baca juga: Libur Puasa Anak Sekolah 2026: Cek Jadwal DKI, Jabar, dan Jatim

Keppres ini menjadi kunci membaca pola libur Lebaran dan cuti bersama 2026 yang kemudian diikuti sekolah-sekolah melalui kalender pendidikan.

Isi Penting Keppres 42/2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Dalam diktum KESATU Keppres tersebut, ditetapkan cuti bersama ASN tahun 2026, termasuk:

Jumat, Senin, Selasa: 20, 23, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha
  • Dan tanggal keagamaan lain sepanjang tahun

Yang sangat penting adalah bunyi aturan: "Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN".

Artinya, instansi pemerintah libur efektif di tanggal tersebut. Dan pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, sekolah hampir selalu menyesuaikan kalendernya mengikuti pola ini.

Sinkron dengan Kalender Pendidikan: Jatim, Jateng, DKI

Ketika Keppres ini dibaca berdampingan dengan kalender pendidikan daerah, polanya jadi sangat terang.

Jawa Timur

Kalender Pendidikan Jawa Timur menyebut:

- Libur Ramadhan dan Idul Fitri mengikuti ketentuan cuti bersama pemerintah.

- Sekolah bisa menambah kebijakan lokal selama Ramadhan.

Artinya, ketika cuti bersama jatuh 20, 23, 24 Maret, sekolah di Jatim hampir pasti sudah meliburkan siswa di rentang itu.

Jawa Tengah

Kalender Pendidikan Jateng mengatur teknis Ramadhan dengan pemangkasan jam pelajaran, lalu: Libur Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan keputusan pemerintah.

Maka tanggal cuti bersama dari Keppres otomatis menjadi rujukan sekolah.

DKI Jakarta

Kalender Pendidikan DKI paling eksplisit: Libur 1 hari awal Ramadhan dan 6 hari sekitar Idul Fitri.

Jika Idul Fitri dipatok 20–21 Maret 2026, maka sekolah di Jakarta sudah meliburkan siswa beberapa hari sebelum dan sesudahnya.

Jadwal Libur Lebaran 2026 yang Terbaca Jelas

Dengan menggabungkan:

  • Idul Fitri: 20–21 Maret 2026
  • Cuti bersama: 20, 23, 24 Maret 2026 (Keppres 42/2025)
  • Pola kalender pendidikan daerah

Maka yang terjadi di sekolah:

  • Sekitar 18 Maret – 25 Maret 2026 berpotensi menjadi rentang libur efektif sekolah.

Ditambah akhir pekan, banyak siswa berpeluang menikmati 7 sampai 12 hari libur Lebaran sekolah 2026.

Kenapa Libur Sekolah Lebih Panjang dari Tanggal Merah?

Karena sekolah tidak hanya mengikuti tanggal merah, tetapi:

  • Mengurangi hari belajar selama Ramadhan,
  • Meliburkan pekan Idul Fitri penuh,
  • Menambahkan beberapa hari transisi sebelum masuk kembali.

Inilah alasan kenapa pencarian libur Lebaran anak sekolah 2026 selalu tinggi.

Dampak ke Mudik: Orang Tua Bisa Berangkat Lebih Awal

Dengan pola ini, orang tua bisa:

  • Mudik sebelum puncak arus (sebelum 20 Maret),
  • Balik setelah 24–25 Maret tanpa mengganggu sekolah anak.

Info jadwal libur Lebaran 2026 ini sangat menentukan strategi pembelian tiket.

Kesimpulan Besar

Dari Keppres dan kalender pendidikan:

  • Idul Fitri 1447 H: 20–21 Maret 2026
  • Cuti bersama ASN: 20, 23, 24 Maret 2026 (Keppres 42/2025)
  • Jatim & Jateng mengikuti cuti bersama pemerintah
  • DKI memberi 6 hari libur sekitar Lebaran

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Untuk siswa, libur Lebaran 2026 bisa mendekati 1,5 minggu. Maka, untuk menjawab pertanyaan populer Libur Lebaran sekolah 2026 berapa hari?

Jawabannya: lebih panjang dari yang terlihat di kalender merah, karena sekolah mengikuti Keppres cuti bersama dan kalender pendidikan daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Aktual
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Aktual
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Aktual
Fasilitas Baru di Armuzna untuk Kenyamanan Jemaah, Lantai Tebal dan Urinoir
Fasilitas Baru di Armuzna untuk Kenyamanan Jemaah, Lantai Tebal dan Urinoir
Aktual
Arab Saudi Gelar 23.000 Inspeksi Jelang Haji 2026, Awasi Harga dan Ketersediaan Pangan
Arab Saudi Gelar 23.000 Inspeksi Jelang Haji 2026, Awasi Harga dan Ketersediaan Pangan
Aktual
Jemaah Haji 2026 Hanya Boleh Bawa Satu Tas ke Mina, Tas Tambahan Dilarang
Jemaah Haji 2026 Hanya Boleh Bawa Satu Tas ke Mina, Tas Tambahan Dilarang
Aktual
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Band Metal Saudi “Dune” Bangkit Lagi, Scene Rock Riyadh Kini Makin Menggila
Band Metal Saudi “Dune” Bangkit Lagi, Scene Rock Riyadh Kini Makin Menggila
Aktual
“Ayo Ada Bubur Kacang Ijo!” Suasana Pasar Indonesia di Tengah Kota Mekkah
“Ayo Ada Bubur Kacang Ijo!” Suasana Pasar Indonesia di Tengah Kota Mekkah
Aktual
Wukuf 2026 Lebih Tertata, Tenda Arafah Kini Punya Identitas Lengkap Penghuni
Wukuf 2026 Lebih Tertata, Tenda Arafah Kini Punya Identitas Lengkap Penghuni
Aktual
Bupati Bandung Wacanakan Bangun Asrama Haji Mandiri, Tak Perlu Lagi ke Indramayu
Bupati Bandung Wacanakan Bangun Asrama Haji Mandiri, Tak Perlu Lagi ke Indramayu
Aktual
Tiga Jemaah Haji Asal Jatim Meninggal Dunia di Tanah Suci
Tiga Jemaah Haji Asal Jatim Meninggal Dunia di Tanah Suci
Aktual
Lirboyo, 'Pabrik' Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Lirboyo, "Pabrik" Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Aktual
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Aktual
 Kemenhaj Temukan Jemaah Haji  di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com