Editor
KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas selama momen Lebaran, termasuk perjalanan mudik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.
Baca juga: Sidang Isbat Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal, Libur dan Cuti Bersama
Berdasarkan ketetapan pemerintah, libur Idul Fitri 2026 berlangsung selama lima hari berurutan, yakni:
Dengan jadwal ini, masyarakat memiliki waktu cukup panjang untuk merayakan Lebaran dan bersilaturahmi bersama keluarga.
Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, terdapat sejumlah ketentuan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):
Sementara itu, untuk sektor swasta, kebijakan cuti bersama diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.
Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, pemerintah menyiapkan berbagai skema pengaturan lalu lintas:
- One Way (Satu Arah): berlaku di Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Semarang-Solo KM 421 mulai 17 Maret 2026
- Ganjil-Genap: diterapkan di sejumlah ruas tol, termasuk Tangerang-Merak, hingga 29 Maret 2026
- Pembatasan Angkutan Barang: berlaku 13–29 Maret 2026 untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Pengecualian untuk BBM, sembako, ternak, dan bantuan bencana
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.
Pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja:
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung perputaran ekonomi selama periode Lebaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang