Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI

Kompas.com, 3 April 2026, 21:59 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Praktik judi online semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh ranah hukum dan agama.

Dalam Islam, sumber penghasilan menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan halal dan haram. 

Baca juga: Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI

Oleh karena itu, penggunaan harta dari hasil perjudian, termasuk untuk menafkahi keluarga, memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Berikut penjelasan hukum menafkahi keluarga dari hasil judi menurut Islam, seperti dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Larangan Judi dalam Islam dan Dalilnya

Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dampaknya yang meresahkan dan merugikan.

Dalam hal ini, KH Miftahul Huda pernah menegaskan bahwa dalam syariat Islam, judi termasuk perbuatan haram. Larangan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dalam ayat tersebut, judi disebut sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan dan diperintahkan untuk dijauhi.

"Ayat ini secara tegas menjelaskan keharaman beberapa perbuatan yaitu minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan secara tegas di akhir ayat Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi empat perbuatan tersebut," kata Kiai Miftah, begitu akrab disapa, kepada MUIDigital, Jumat (21/6/2024).

Kiai Miftah menegaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan besarnya dampak mudarat sehingga termasuk dosa besar.

Hukum Menafkahi Keluarga dari Hasil Judi

Dalam pandangan Islam, harta yang diperoleh dari perjudian tergolong haram sehingga tidak layak digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa jika seseorang telah mengetahui sesuatu yang dikonsumsi berasal dari yang diharamkan, maka wajib untuk ditinggalkan.

"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa harta haram dapat memengaruhi pembentukan karakter, jiwa, dan tabiat seseorang menjadi tidak baik.

Selain itu, seseorang juga dilarang mengonsumsi makanan yang diketahui berasal dari sumber haram, termasuk dalam undangan.

Kiai Miftah menukil pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin:

“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Namun, dalam kondisi darurat, konsumsi harta tersebut diperbolehkan sebatas untuk mempertahankan hidup.

"Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup," ujar dia.

Sikap Keluarga terhadap Nafkah dari Harta Haram

Kiai Miftah mengingatkan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam menyikapi sumber penghasilan yang tidak halal.

Jika anak atau istri mengetahui kepala keluarga memperoleh harta dari perjudian, maka perlu diingatkan bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.

Menurutnya, menafkahi keluarga dari harta haram akan berdampak buruk bagi semua pihak.

"Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram," kata Kiai Miftah menegaskan.

Dampak Judi terhadap Kehidupan

Kiai Miftah menjelaskan bahwa perjudian memiliki dampak mudarat yang luas dalam kehidupan. Praktik ini dapat memicu permusuhan, kemarahan, hingga tindak kekerasan.

Selain itu, judi membuat seseorang lalai dalam beribadah dan menjauh dari mengingat Allah SWT.

"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, perjudian juga berpotensi menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga karena pelaku mengabaikan kewajiban terhadap keluarga.

"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," kata dia.

Dalam Islam, perjudian termasuk perbuatan haram karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan merugikan berbagai aspek kehidupan.

Penggunaan harta hasil judi, termasuk untuk menafkahi keluarga, juga dilarang karena membawa dampak negatif bagi pemberi maupun penerima.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PPIH Arab Saudi Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina Saat Puncak Haji
PPIH Arab Saudi Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina Saat Puncak Haji
Aktual
PPIH Arab Saudi Gelar Safari Wukuf untuk Jamaah Haji Lansia dan Sakit
PPIH Arab Saudi Gelar Safari Wukuf untuk Jamaah Haji Lansia dan Sakit
Aktual
Jamaah Asal Sidrap Tempati Tenda Maktab 60 Mina Jelang Puncak Ibadah Haji
Jamaah Asal Sidrap Tempati Tenda Maktab 60 Mina Jelang Puncak Ibadah Haji
Aktual
Tips Membuang Panas Tubuh Saat Armuzna ketika Puncak Haji
Tips Membuang Panas Tubuh Saat Armuzna ketika Puncak Haji
Aktual
Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Matahari Tepat di Atas Ka'bah pada Hari Arafah 2026, Fenomena Langka 33 Tahunan
Matahari Tepat di Atas Ka'bah pada Hari Arafah 2026, Fenomena Langka 33 Tahunan
Aktual
Tujuh Calon Haji Asal Riau Wafat di Tanah Suci, Kemenhaj Pastikan Hak Jamaah Dipenuhi
Tujuh Calon Haji Asal Riau Wafat di Tanah Suci, Kemenhaj Pastikan Hak Jamaah Dipenuhi
Aktual
Shalat Idul Adha 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Penjelasan MUI
Shalat Idul Adha 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Penjelasan MUI
Aktual
Timwas Haji DPR Minta Petugas Waspadai Situasi Tak Terduga di Armuzna
Timwas Haji DPR Minta Petugas Waspadai Situasi Tak Terduga di Armuzna
Aktual
Musyrif Diny Haji Ajak Jemaah Perbanyak Doa dan Zikir Jelang Wukuf di Arafah
Musyrif Diny Haji Ajak Jemaah Perbanyak Doa dan Zikir Jelang Wukuf di Arafah
Aktual
PPIH Arab Saudi Bagikan Paket Vitamin untuk Jaga Stamina Jamaah Haji Lansia
PPIH Arab Saudi Bagikan Paket Vitamin untuk Jaga Stamina Jamaah Haji Lansia
Aktual
Takbir Idul Adha 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Bacaan Lengkap Arab, Latin, & Arti
Takbir Idul Adha 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Bacaan Lengkap Arab, Latin, & Arti
Aktual
Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah Hari Ini, Kemenhaj Ingatkan 3 Hal Penting Ini
Jemaah Haji RI Bergerak ke Arafah Hari Ini, Kemenhaj Ingatkan 3 Hal Penting Ini
Aktual
Tangis Jemaah Indonesia Tiba di Arafah: Kalau Bukan karena Allah, Saya Tak Bisa ke Sini
Tangis Jemaah Indonesia Tiba di Arafah: Kalau Bukan karena Allah, Saya Tak Bisa ke Sini
Aktual
Saudi Razia Besar-besaran Jelang Haji 2026, 8.943 Penduduk Ilegal Ditangkap!
Saudi Razia Besar-besaran Jelang Haji 2026, 8.943 Penduduk Ilegal Ditangkap!
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com