Editor
KOMPAS.com - Praktik judi online semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh ranah hukum dan agama.
Dalam Islam, sumber penghasilan menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan halal dan haram.
Baca juga: Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI
Oleh karena itu, penggunaan harta dari hasil perjudian, termasuk untuk menafkahi keluarga, memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Berikut penjelasan hukum menafkahi keluarga dari hasil judi menurut Islam, seperti dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI
Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa judi, termasuk judi online, merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dampaknya yang meresahkan dan merugikan.
Dalam hal ini, KH Miftahul Huda pernah menegaskan bahwa dalam syariat Islam, judi termasuk perbuatan haram. Larangan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Dalam ayat tersebut, judi disebut sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan dan diperintahkan untuk dijauhi.
"Ayat ini secara tegas menjelaskan keharaman beberapa perbuatan yaitu minuman keras (khamr), berjudi (maisir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib. Bahkan secara tegas di akhir ayat Allah SWT memerintahkan kita untuk menjauhi empat perbuatan tersebut," kata Kiai Miftah, begitu akrab disapa, kepada MUIDigital, Jumat (21/6/2024).
Kiai Miftah menegaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan besarnya dampak mudarat sehingga termasuk dosa besar.
Dalam pandangan Islam, harta yang diperoleh dari perjudian tergolong haram sehingga tidak layak digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa jika seseorang telah mengetahui sesuatu yang dikonsumsi berasal dari yang diharamkan, maka wajib untuk ditinggalkan.
"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa harta haram dapat memengaruhi pembentukan karakter, jiwa, dan tabiat seseorang menjadi tidak baik.
Selain itu, seseorang juga dilarang mengonsumsi makanan yang diketahui berasal dari sumber haram, termasuk dalam undangan.
Kiai Miftah menukil pendapat Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin:
“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”
Namun, dalam kondisi darurat, konsumsi harta tersebut diperbolehkan sebatas untuk mempertahankan hidup.
"Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup," ujar dia.
Kiai Miftah mengingatkan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam menyikapi sumber penghasilan yang tidak halal.
Jika anak atau istri mengetahui kepala keluarga memperoleh harta dari perjudian, maka perlu diingatkan bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.
Menurutnya, menafkahi keluarga dari harta haram akan berdampak buruk bagi semua pihak.
"Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram," kata Kiai Miftah menegaskan.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa perjudian memiliki dampak mudarat yang luas dalam kehidupan. Praktik ini dapat memicu permusuhan, kemarahan, hingga tindak kekerasan.
Selain itu, judi membuat seseorang lalai dalam beribadah dan menjauh dari mengingat Allah SWT.
"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, perjudian juga berpotensi menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga karena pelaku mengabaikan kewajiban terhadap keluarga.
"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," kata dia.
Dalam Islam, perjudian termasuk perbuatan haram karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan merugikan berbagai aspek kehidupan.
Penggunaan harta hasil judi, termasuk untuk menafkahi keluarga, juga dilarang karena membawa dampak negatif bagi pemberi maupun penerima.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang