Editor
KOMPAS.com - Penyembelihan ayam menjadi titik krusial dalam memastikan kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat.
Proses ini tidak hanya menyangkut teknik pemotongan, tetapi juga menyentuh aspek syariat dan kesejahteraan hewan.
Kesalahan dalam posisi atau metode penyembelihan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat halal.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai teknik penyembelihan ayam sangat penting untuk menghasilkan daging yang halal dan thoyyib.
Baca juga: Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), salah satu syarat utama penyembelihan halal adalah terputusnya tiga saluran pada leher ayam, yaitu saluran pernapasan, saluran makan, serta pembuluh darah kiri dan kanan.
Kesalahan posisi juru sembelih atau posisi ayam dapat menyebabkan ketiga saluran tersebut tidak terpotong sempurna.
Hal ini terjadi karena struktur tubuh ayam berbeda dengan hewan seperti sapi, kambing, atau domba, sehingga memerlukan teknik khusus.
Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label
Menurut Dr. Henny Nuraini, ayam memiliki leher yang relatif panjang dengan 13 hingga 14 ruas tulang.
Perhitungan ruas dimulai dari bagian yang terhubung dengan tengkorak hingga ke tulang punggung bagian dada.
Tulang leher pertama dan kedua berfungsi menggerakkan kepala, sementara ruas lainnya memungkinkan leher bergerak fleksibel.
Panjang leher ayam juga bervariasi, misalnya ayam Bangkok memiliki leher lebih panjang dibandingkan ayam broiler atau ayam kate.
Di bagian bawah leher terdapat kanal khusus yang melindungi pembuluh darah. Berbeda dengan hewan ruminansia, pembuluh darah pada ayam berada di dalam kanal ini dan baru keluar pada ruas tertentu sebelum bercabang ke kiri dan kanan.
Selain itu, ayam dapat disembelih dalam posisi tergantung karena tidak memiliki diafragma, sehingga organ dalam tubuhnya tidak menekan rongga dada.
Sebaliknya, hewan seperti sapi, kambing, dan domba harus direbahkan saat disembelih. Hal ini karena adanya diafragma yang dapat tertekan jika hewan digantung sebelum mati.
Dalam praktik manual, penyembelihan idealnya dilakukan oleh dua orang, yaitu satu orang memegang ayam dan satu orang menyembelih.
Jika dilakukan sendiri, juru sembelih dapat menggunakan alat bantu seperti corong penyembelihan (killing cone) agar posisi ayam stabil. Ayam diposisikan terbalik dengan dada menghadap juru sembelih.
Juru sembelih disunnahkan menghadap kiblat. Tangan kiri memegang kepala ayam dengan menekan bagian jakun, sementara tangan kanan melakukan penyembelihan.
Teknik ini bertujuan agar sayatan tidak terlalu dekat ke kepala serta memastikan ketiga saluran terputus sempurna.
Posisi ayam yang membelakangi juru sembelih dan harus diputar lehernya dinilai tidak sesuai prinsip ihsan.
Cara ini berpotensi menyebabkan rasa sakit berlebih dan risiko cedera pada leher ayam.
Selain itu, teknik tersebut sering menyebabkan salah satu pembuluh darah tidak terpotong, sehingga tidak memenuhi syarat halal.
Berikut ketentuan penyembelihan ayam sesuai syariat:
Penyembelihan ayam harus memenuhi prinsip halal sekaligus memperhatikan kesejahteraan hewan (ihsan).
Pedoman ini telah diatur oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian serta standar SNI 99002:2016. Proses penyembelihan dibagi menjadi tiga tahap utama:
Ayam harus ditempatkan di penampungan sementara, diperiksa kesehatannya (ante mortem), diistirahatkan, dan dipuasakan dengan tetap diberi air minum.
Petugas harus terampil dalam menangkap dan memposisikan ayam untuk menghindari cedera. Pisau yang digunakan harus tajam, lurus, tidak bergerigi, dan panjangnya minimal empat kali lebar leher ayam.
Tidak diperbolehkan mengasah pisau di depan ayam. Penyembelihan juga harus dilakukan tanpa penundaan.
Darah dibiarkan keluar hingga berhenti mengalir, kemudian dilanjutkan dengan proses perendaman air panas, pencabutan bulu, pengeluaran jeroan, pemeriksaan post mortem, dan pencucian karkas.
Penyembelihan ayam halal membutuhkan pemahaman teknik yang tepat dan sesuai syariat. Proses ini tidak hanya menentukan kehalalan, tetapi juga kualitas daging yang dihasilkan.
Kesalahan kecil dalam posisi atau metode dapat berdampak besar pada hasil akhir. Oleh karena itu, penting bagi juru sembelih untuk memahami anatomi ayam dan prosedur yang benar.
Penerapan standar halal dan prinsip ihsan menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan. Dengan demikian, daging yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, utuh, dan layak dikonsumsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang