Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Kompas.com, 13 April 2026, 17:55 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari luar Arab Saudi.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari pengetatan aturan menjelang musim haji tahun ini.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap jenis visa yang digunakan oleh jemaah.

Baca juga: Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah

Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketertiban serta keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.

Dilansir dair Saudi Gazette (13/4/2026), Kementerian menjelaskan bahwa ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, maupun visa turis.

Selain itu, izin haji bagi jemaah yang tinggal di dalam Kerajaan, baik warga negara maupun penduduk, diterbitkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.

Baca juga: Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual

Pemesanan Visa Haji Wajib Lewat Saluran Resmi

Kementerian juga menekankan bahwa seluruh pemesanan resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi yang telah disetujui.

Masyarakat diimbau untuk tidak bertransaksi melalui jalur tidak resmi dalam melakukan pemesanan ibadah haji tahunan.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah praktik penipuan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Larangan Masuk Makkah Tanpa Izin Berlaku Mulai 13 April

Warga negara asing tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Makkah mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengaturan dan regulasi musim haji tahun ini yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan jemaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji di bawah slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

Sesuai aturan baru, hanya warga asing yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, atau memiliki izin haji, atau izin kerja di area tempat suci yang diperbolehkan masuk ke Makkah.

Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen izin yang dipersyaratkan akan diputar balik di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota.

Batas Akhir Jemaah Umrah dan Penghentian Izin

Sabtu, 1 Dzulqa’dah yang bertepatan dengan 18 April 2026 telah ditetapkan sebagai batas akhir keberangkatan seluruh jemaah asing yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.

Pemerintah Arab Saudi juga akan menghentikan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk seluruh kategori, baik warga negara, ekspatriat, maupun warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), selama periode 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 18 April 2026 - 31 Mei 2026.

Regulasi ini juga mencakup larangan masuk atau tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa, tanpa memandang jenis visanya, mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali bagi pemegang visa haji.

Akses Izin Haji dan Sanksi Pelanggaran

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem sebagai bagian dari upaya transformasi digital dan penyederhanaan prosedur.

Kementerian juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku selama musim haji tahun ini.

Kerja sama dengan otoritas terkait dinilai penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan jemaah.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com