Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari luar Arab Saudi.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari pengetatan aturan menjelang musim haji tahun ini.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap jenis visa yang digunakan oleh jemaah.
Baca juga: Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah
Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketertiban serta keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Dilansir dair Saudi Gazette (13/4/2026), Kementerian menjelaskan bahwa ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, maupun visa turis.
Selain itu, izin haji bagi jemaah yang tinggal di dalam Kerajaan, baik warga negara maupun penduduk, diterbitkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.
Baca juga: Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual
Kementerian juga menekankan bahwa seluruh pemesanan resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi yang telah disetujui.
Masyarakat diimbau untuk tidak bertransaksi melalui jalur tidak resmi dalam melakukan pemesanan ibadah haji tahunan.
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah praktik penipuan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Warga negara asing tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Makkah mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengaturan dan regulasi musim haji tahun ini yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan jemaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji di bawah slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.
Sesuai aturan baru, hanya warga asing yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, atau memiliki izin haji, atau izin kerja di area tempat suci yang diperbolehkan masuk ke Makkah.
Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen izin yang dipersyaratkan akan diputar balik di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota.
Sabtu, 1 Dzulqa’dah yang bertepatan dengan 18 April 2026 telah ditetapkan sebagai batas akhir keberangkatan seluruh jemaah asing yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.
Pemerintah Arab Saudi juga akan menghentikan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk seluruh kategori, baik warga negara, ekspatriat, maupun warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), selama periode 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 18 April 2026 - 31 Mei 2026.
Regulasi ini juga mencakup larangan masuk atau tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa, tanpa memandang jenis visanya, mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali bagi pemegang visa haji.
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem sebagai bagian dari upaya transformasi digital dan penyederhanaan prosedur.
Kementerian juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku selama musim haji tahun ini.
Kerja sama dengan otoritas terkait dinilai penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan jemaah.
Selain itu, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang