KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar ibadah kurban kembali ramai dibicarakan umat Islam. Salah satu yang paling sering muncul adalah apakah boleh kurban atas nama satu keluarga?
Pertanyaan ini tidak sekadar teknis, tetapi menyentuh pemahaman tentang bagaimana syariat Islam memandang ibadah kurban, apakah bersifat individual atau bisa mewakili satu ikatan keluarga.
Dalam praktiknya, jawaban atas pertanyaan ini tidak tunggal. Ia bergantung pada jenis hewan, jumlah orang dalam keluarga, serta pandangan ulama dari berbagai mazhab fikih.
Ibadah kurban merupakan salah satu syiar besar dalam Islam yang dilaksanakan setiap 10 Dzulhijjah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darah hewan, melainkan ketakwaan seorang hamba (QS. Al-Hajj: 37).
Dalam literatur fikih seperti Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, kurban dijelaskan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah melalui pengorbanan harta terbaik.
Karena itu, ketentuan kurban tidak hanya menyangkut hewan, tetapi juga niat dan tata cara pelaksanaannya.
Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan antara kurban kambing atau domba dengan sapi, kerbau, dan unta.
Seekor kambing atau domba pada dasarnya hanya sah untuk satu orang. Namun, dalam praktiknya, ulama membolehkan seekor kambing diniatkan atas nama satu keluarga jika beberapa syarat terpenuhi.
Sementara itu, untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, dan unta, syariat memberikan kelonggaran hingga tujuh orang peserta dalam satu hewan kurban.
Ketentuan ini didasarkan pada berbagai hadis, salah satunya riwayat Imam Muslim tentang kebolehan tujuh orang berserikat dalam satu ekor sapi atau unta untuk ibadah kurban dan haji.
Dalam Mazhab Maliki, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih klasik, kurban satu ekor kambing dapat mencakup satu keluarga dengan syarat tertentu.
Di antaranya adalah tinggal dalam satu rumah, memiliki hubungan kekerabatan, dan berada dalam tanggungan nafkah satu kepala keluarga.
Jika syarat ini terpenuhi, maka satu kurban dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, dan masing-masing tetap mendapatkan pahala kurban.
Pandangan ini juga didukung oleh hadis riwayat Tirmidzi dari Abu Ayyub Al-Anshari RA, yang menyebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seseorang menyembelih kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa praktik ini dipahami sebagai bentuk kebolehan dalam niat pahala, bukan berarti setiap individu menggugurkan kewajiban kurbannya jika mampu berkurban sendiri.
Baca juga: Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Lembaga fatwa seperti Al-Lajnah Ad-Daimah juga menjelaskan bahwa kurban atas nama satu keluarga diperbolehkan, terutama jika keluarga tersebut tinggal dalam satu rumah dan berada dalam tanggungan satu kepala keluarga.
Namun, ditegaskan pula bahwa akan lebih utama jika setiap individu yang mampu tetap berkurban secara terpisah, karena hal itu lebih menunjukkan kesempurnaan ibadah dan keluasan rezeki yang diberikan Allah SWT.
Dalam konteks ini, para ulama kontemporer cenderung menempatkan kurban keluarga sebagai bentuk keringanan (rukhshah), bukan sebagai bentuk utama yang paling dianjurkan.
Terlepas dari status kurban individu atau keluarga, syarat hewan kurban tetap sama dan tidak berubah.
Dalam panduan Kementerian Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, hewan harus berasal dari jenis ternak yang sah, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.
Kedua, usia hewan harus mencapai batas minimal syar’i.
Ketiga, hewan harus dalam kondisi sehat dan bebas cacat.
Dalam buku Al-Halal wal Haram fil Islam karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa Islam sangat menekankan aspek kelayakan hewan kurban sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah itu sendiri. Hewan yang sakit atau tidak layak tidak memenuhi nilai kesempurnaan kurban.
Baca juga: Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Ada Peluang Libur Panjang 5 Hari
Kurban atas nama keluarga juga memiliki dimensi sosial yang menarik. Dalam banyak kasus, kurban jenis ini menjadi bentuk kebersamaan dalam keluarga besar untuk berbagi pahala dan kebahagiaan.
Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, disebutkan bahwa ibadah yang melibatkan kebersamaan dan kepedulian sosial memiliki nilai spiritual yang lebih kuat karena memperkuat ikatan ukhuwah.
Kurban keluarga sering menjadi simbol solidaritas, terutama di lingkungan masyarakat yang secara ekonomi belum memungkinkan setiap individu berkurban secara mandiri.
Jika ditinjau dari sudut pandang fikih, kurban individu bagi yang mampu tetap lebih utama dibanding kurban kolektif dalam satu keluarga. Namun, kurban keluarga tetap sah dan diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam memberikan kemudahan tanpa menghilangkan nilai ibadah itu sendiri.
Pada akhirnya, kurban bukan hanya soal siapa yang berkurban, tetapi bagaimana ibadah itu dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Baik dilakukan secara individu maupun atas nama keluarga, esensi kurban tetap sama: mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi kepada sesama.
Dan di tengah berbagai pandangan fikih yang ada, satu hal yang menjadi benang merah adalah bahwa kurban selalu dimulai dari niat yang tulus, bukan sekadar jumlah hewan atau siapa yang mewakili.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang