Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Ketua PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Juli-Agustus 2026 atau Hadapi Mosi Tidak Percaya

Kompas.com, 28 April 2026, 12:55 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Sejumlah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Ketua PWNU menggelar pertemuan silaturahmi di kawasan Cempaka Putih, tepatnya di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin (27/4/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait pelaksanaan Muktamar NU yang ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), yang dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Selasa (28/4/2026), membenarkan adanya surat kesepakatan itu.

"Iya pertemuannya kemarin, di Cempaka Putih (Jakarta)," ujar Gus Kikin.

 Gus Kikin yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa forum PWNU bersepakat demi kemaslahatan jam’iyah agar NU dapat segera kembali fokus pada agenda besar kebangsaan dan keumatan.

Baca juga: Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah

Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad, juga membenarkan pertemuan tersebut serta hasilnya yang dicantumkan dalam sebuah dokumen format PDF dan tersebar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

"Betul," kata KH Juhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Dalam dokumen tersebut terdapat tiga poin utama dalam kesepakatan para ketua PWNU:

Pertama, Forum Ketua PWNU meminta PBNU untuk segera melaksanakan Muktamar pada akhir Juli atau awal Agustus 2026. Keputusan ini merujuk pada hasil Rapat Pleno PBNU tanggal 29 Januari 2026.

"Apabila sampai dengan bulan Agustus 2026 Muktamar belum diselenggarakan, maka PWNU dan PCNU menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada PBNU," tegas dokumen tersebut.

Kedua, PBNU diminta untuk konsisten melaksanakan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tertanggal 18 Maret 2026.

Hal ini mencakup penuntasan pembentukan Panitia Munas/Konbes dan Muktamar, serta percepatan penyelesaian Surat Keputusan (SK).

Ketiga, forum mendesak agar PBNU atau Steering Committee sudah menetapkan daftar peserta Muktamar (PWNU, PCNU, dan PCINU) paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Muktamar dimulai.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh 23 pimpinan PWNU, baik yang hadir secara fisik di Jakarta maupun yang menyatakan kesepakatan melalui sambungan daring (online).

Selain Gus Kikin, tokoh-tokoh yang turut menandatangani antara lain Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin, Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad, dan Ketua PWNU DKI Jakarta Dr KH Samsul Ma’arif.

Isi Lengkap Keputusan Forum Ketua PWNU

Berikut isi lengkap keputusan Forum Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) tertanggal 27 April 2026:

Kepada Yang Mulia

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Di Jakarta

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Demi kemaslahatan Jam’iyah dan agar NU dapat segera kembali fokus pada agenda-agenda besar kebangsaan dan keummatan, maka Forum Ketua PWNU bersepakat:

1. Meminta kepada PBNU untuk melaksanakan Muktamar pada akhir Juli atau awal Agustus 2026 sesuai keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 29 Januari 2026. Apabila sampai dengan bulan Agustus 2026, Muktamar belum diselenggarakan, maka PWNU dan PCNU menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada PBNU.

2. Meminta kepada PBNU untuk konsisten melaksanakan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tanggal 18 Maret 2026, antara lain; penuntasan pembentukan Panitia Munas / Konbes dan Muktamar, dan percepatan penyelesaian SK.

3. PBNU / Steering Commite harus sudah menetapkan peserta Muktamar (PWNU, PCNU dan PCINU) paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.

والله الموفق الى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, 27 April 2026
Forum Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama

Daftar Penandatangan/Pihak yang Bersepakat:

1. Tgk. H. Faisal Ali (Ketua PWNU NAD)
2. Dr. KH. Marahalim Harahap, S.Ag., M.Hum (Ketua PWNU SUMUT) - Hadir online
3. Prof. H. Ganefri, Ph.D (Ketua PWNU SUMBAR)
4. Prof. Dr. KH. Khairudin Wahid, M.Ag (Ketua PWNU Bengkulu)
5. KH. Hendri Zainudin Al Qodiri (a.n Ketua PWNU SUMSEL)
6. KH. R. Abdul Khalim Mahali, LLB., MPIR (Ketua PWNU Riau) - Hadir online
7. Dr. KH. Mahbub Daryanto (Ketua PWNU KEPRI) - Hadir online
8. KH. M. Iskandar Nasution, SH., M.Si (Ketua PWNU Jambi) - Hadir online
9. Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag., SS., M.Hum (Ketua PWNU Lampung)
10. HM. Fauzi A. Bahar (Ketua PWNU KALTIM)
11. Dr. KH. M. Tambrin, M.Pd (Ketua PWNU KALSEL) - Hadir online
12. H. Alwan Saputra, S.Ps.I (Ketua PWNU KALTARA)
13. Dr. KH. Samsul Ma’arif, MA (Ketua PWNU DKI Jakarta)
14. KH. Juhadi Muhammad, SH (Ketua PWNU JABAR)
15. KH. Abdul Ghaffar Rozin (Ketua PWNU JATENG)
16. Dr. KH. Ahmad Zuhdi Muhdlor, SH., M.Hum (Ketua PWNU DIY)
17. KH. Abdul Hakim Mahfudz (Ketua PWNU JATIM)
18. H. Lalu Daud Nurjadi, SH., M.Kn (An. Ketua PWNU NTB)
19. Dr. KH. Adnan Nota, MA (Ketua PWNU SULBAR) - Hadir online
20. Prof. Dr. KH. Lukman S Thahir, M.Ag (Ketua PWNU SULTENG) - Hadir online
21. Drs. KH. Muslim (Ketua PWNU SULTRA) - Hadir online
22. KH. Mukhsin Rahakbauw (Ketua PWNU Papua Barat)
23. H. Abdul Qahar Yalipele, M.Pd.I (Ketua PWNU Papua Pegunungan)

Baca juga: Muktamar NU 2026 Makin Dekat, Gus Ipul: Panitia Sudah Dibentuk, Calon Ketum Belum Ada

Surat ini disusun berdasarkan pertemuan silaturrahim yang diadakan di Tavia Heritage Hotel Jakarta pada hari Senin, 27 April 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Korban Kecelakaan Termasuk Syahid? Ini Kata Ulama
Benarkah Korban Kecelakaan Termasuk Syahid? Ini Kata Ulama
Aktual
Arab Saudi Tambah 566.000 Tempat Tidur Baru untuk Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Tambah 566.000 Tempat Tidur Baru untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Bahaya Jika Lupa! Jemaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk Saat Keluar Hotel
Bahaya Jika Lupa! Jemaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk Saat Keluar Hotel
Aktual
Waktu Mustajab! Doa di Antara Adzan dan Iqamah Tak Tertolak
Waktu Mustajab! Doa di Antara Adzan dan Iqamah Tak Tertolak
Aktual
Gus Ipul Respons Desakan PWNU: Muktamar NU Agustus, Panitia Sudah Rampung
Gus Ipul Respons Desakan PWNU: Muktamar NU Agustus, Panitia Sudah Rampung
Aktual
5 Doa Pelunas Utang dan Pembuka Pintu Rezeki Halal
5 Doa Pelunas Utang dan Pembuka Pintu Rezeki Halal
Doa dan Niat
Proyek Kereta Saudi–Turki: Hubungkan Makkah, Madinah hingga Istanbul
Proyek Kereta Saudi–Turki: Hubungkan Makkah, Madinah hingga Istanbul
Aktual
2 Pesawat Haji Tertunda Akibat Kendala Teknis, Ratusan Jemaah Terdampak
2 Pesawat Haji Tertunda Akibat Kendala Teknis, Ratusan Jemaah Terdampak
Aktual
Cuti Bersama Idul Adha 2026: Cek Jadwal Libur & Potensi Long Weekend 6 Hari
Cuti Bersama Idul Adha 2026: Cek Jadwal Libur & Potensi Long Weekend 6 Hari
Aktual
Forum Ketua PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Juli-Agustus 2026 atau Hadapi Mosi Tidak Percaya
Forum Ketua PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Juli-Agustus 2026 atau Hadapi Mosi Tidak Percaya
Aktual
Gelisah dan Overthinking? Baca Doa Ini, Amalan Sunnah Penenang Hati
Gelisah dan Overthinking? Baca Doa Ini, Amalan Sunnah Penenang Hati
Doa dan Niat
Amalan Sebelum Tidur: Dzikir & Doa Malam Sunnah yang Menenangkan Hati
Amalan Sebelum Tidur: Dzikir & Doa Malam Sunnah yang Menenangkan Hati
Doa dan Niat
Doa Siang Hari yang Mustajab: Dzikir Sunnah Arab, Latin, dan Artinya
Doa Siang Hari yang Mustajab: Dzikir Sunnah Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Doa Sore Hari yang Dibaca Rasulullah: Amalkan Saat Matahari Terbenam
Doa Sore Hari yang Dibaca Rasulullah: Amalkan Saat Matahari Terbenam
Doa dan Niat
Musim Haji, Warga dari Negara-negara Ini Masih Boleh Umrah hingga 3 Mei
Musim Haji, Warga dari Negara-negara Ini Masih Boleh Umrah hingga 3 Mei
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com