Editor
KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menegaskan peran aktifnya dalam menangani kasus dugaan haji ilegal yang melibatkan WNI di Arab Saudi.
Kasus ini mencuat setelah tiga orang diduga WNI ditangkap di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026) waktu setempat.
Penindakan dilakukan aparat Saudi sebagai bagian dari upaya pemberantasan haji tanpa izin resmi.
KJRI memastikan akan mengawal proses hukum sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
Baca juga: Arab Saudi Perketat Penindakan Haji Ilegal, KJRI Jeddah Imbau WNI Patuhi Aturan
KJRI di Jeddah menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi dalam menangani kasus dugaan keterlibatan WNI dalam praktik haji ilegal.
"KJRI di Jeddah akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI dimaksud," menurut KJRI di Jeddah dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: 3 WNI Pelaku Penipuan Haji Ilegal Ditangkap di Saudi, Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas
KJRI menjelaskan bahwa tiga orang yang diduga WNI telah diamankan di Kota Makkah.
Dari penggerebekan di tempat tinggal mereka, ditemukan bukti awal yang mengarah pada praktik haji ilegal.
Dua di antaranya bahkan ditangkap saat menggunakan atribut petugas haji Indonesia, sementara identitas ketiganya masih dalam proses verifikasi.
"Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut," menurut pernyataan KJRI.
KJRI menilai aparat keamanan Arab Saudi menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik haji ilegal, khususnya di Kota Makkah.
Hal ini terlihat dari berbagai unggahan resmi di media sosial yang menampilkan operasi penegakan hukum terhadap pihak yang mencoba memasukkan orang tanpa tasreh ke Makkah.
Selain itu, berdasarkan pemantauan KJRI, terlihat rangkaian bus yang digunakan untuk mengeluarkan para pelanggar aturan tasreh dari Kota Makkah.
Sebagai langkah pencegahan, KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI agar mematuhi ketentuan la haj bila tasreh, yakni larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
"Untuk itu, KJRI di Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh. Jangan sampai mau haji mabrur, malah mabur," demikian KJRI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang