Editor
KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menegaskan Pemerintah Arab Saudi semakin serius memberantas praktik haji ilegal menjelang musim haji.
Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan berlapis hingga razia intensif di Kota Makkah.
Upaya ini menyasar pihak yang mencoba masuk tanpa tasreh atau izin resmi. KJRI juga mengingatkan WNI agar mematuhi aturan demi menghindari risiko hukum.
Baca juga: 3 WNI Pelaku Penipuan Haji Ilegal Ditangkap di Saudi, Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas
Dilansir dari Antara, KJRI Jeddah menyebut aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan razia terhadap pihak yang terindikasi melanggar aturan haji.
“Aparat Keamanan Arab Saudi, khususnya di Kota Makkah gencar melaksanakan razia kepada semua pihak yang terindikasi terlibat pelanggaran hukum terkait pelaksanaan haji ilegal,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Pernyataan ini merespons penangkapan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat Saudi karena diduga terlibat praktik haji ilegal. Dua di antaranya diduga merupakan tenaga pendukung petugas haji.
Baca juga: 3 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Saudi Sita Uang hingga ID Haji Palsu
Dalam unggahan aparat keamanan Arab Saudi di media sosial, terlihat berbagai tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang mencoba memasukkan jemaah tanpa tasreh ke Kota Makkah.
Pemantauan di lapangan juga menunjukkan adanya rangkaian bus yang mengangkut para pelanggar aturan keluar dari wilayah Makkah.
“Hal ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan Arab Saudi untuk memerangi praktek haji ilegal,” kata Yusron.
Penangkapan dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan pada Selasa, 28 April 2026, tiga orang yang diduga WNI ditangkap di Kota Makkah. Dari lokasi tersebut ditemukan bukti awal yang mengarah pada praktik haji ilegal.
Dua orang yang mengenakan atribut petugas haji Indonesia kini masih dalam proses verifikasi identitas oleh pihak berwenang.
“KJRI Jeddah akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI dimaksud,” kata Yusron.
Mengacu pada arahan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, KJRI Jeddah menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan jika keterlibatan petugas terbukti.
Petugas yang melanggar akan dikenai pemecatan serta masuk daftar hitam sebagai petugas haji.
“Untuk itu KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan Arab Saudi. Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang