Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atalia Praratya Imbau Jemaah Haji Batasi Aktivitas di Luar Ibadah Usai Insiden Bus di Madinah

Kompas.com, 30 April 2026, 21:03 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengingatkan jemaah calon haji Indonesia untuk menjaga kondisi fisik selama berada di Tanah Suci.

Imbauan ini muncul setelah insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji di Madinah.

Pembatasan aktivitas di luar ibadah dinilai penting untuk meminimalkan risiko selama pelaksanaan haji. Jemaah diminta fokus menjalankan rangkaian ibadah sesuai arahan petugas.

 Baca juga: 21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam

Imbauan Batasi Aktivitas Non-Ibadah

Dilansir dari Antara, anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk membatasi aktivitas di luar rangkaian ibadah guna menjaga kondisi fisik dan meminimalkan risiko.

"Jemaah jangan memaksakan aktivitas tambahan di luar kepentingan ibadah yang dapat menguras kondisi fisik," kata Atalia dikutip di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai pembatasan aktivitas tersebut tidak hanya penting untuk menjaga kesehatan jemaah, tetapi juga untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

Baca juga: DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet

Respons atas Kecelakaan Bus di Madinah

Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas kecelakaan bus yang menimpa jemaah calon haji Indonesia di kawasan Jabal Magnet, Madinah pada Selasa (28/4/2026).

Atalia menegaskan keselamatan dan perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama selama pelaksanaan ibadah haji.

Seluruh aktivitas diharapkan tetap berada dalam koridor yang mendukung kelancaran ibadah.

Menurutnya, fokus pada ibadah utama serta kepatuhan terhadap arahan petugas menjadi langkah penting untuk menghindari risiko, termasuk kelelahan akibat aktivitas tambahan di luar agenda resmi.

Apresiasi Penanganan Pemerintah

Atalia juga mengapresiasi respons cepat dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta KJRI Jeddah bersama petugas haji dalam menangani dan mendampingi jemaah terdampak.

Komisi VIII DPR RI, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelayanan, pendampingan, serta pemulihan jemaah berjalan optimal.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan bus yang melibatkan Jemaah Haji Indonesia (JHI) Kloter SUB-2 dan Kloter JKS-1.

“Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI Jeddah tengah menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami kelompok Jemaah Haji Indonesia (JHI) pada 28 April 2026 di Arab Saudi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam keterangan pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Heni juga mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut saat rombongan dalam perjalanan kembali dari kegiatan ziarah dan wisata kota (city tour) di Jabal Magnet.

Ia menjelaskan terdapat 10 orang yang mengalami luka, tujuh di antaranya merupakan jemaah dari Kloter JKS-1 asal Jawa Barat. Para korban mengalami luka ringan, telah mendapatkan penanganan medis, dan kembali ke Hotel Andalus Golden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Aktual
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Aktual
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Aktual
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Aktual
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
Aktual
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
Aktual
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Aktual
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Aktual
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
Aktual
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Aktual
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
Aktual
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Aktual
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com