Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memprioritaskan pelayanan bagi calon haji lanjut usia (lansia) dan difabel pada musim haji 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan di berbagai embarkasi, termasuk Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, yang menjadi salah satu pusat keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Pemerintah menyiapkan fasilitas khusus guna meningkatkan kenyamanan kelompok rentan selama perjalanan menuju Arab Saudi.
Baca juga: Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi
Selain pelayanan haji, Kemenhaj juga memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dan penyalahgunaan visa.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan calon haji lansia dan difabel mendapatkan prioritas layanan, termasuk fasilitas tempat duduk kelas bisnis di pesawat.
“Beliau-beliau itu mendapat fasilitas bisnis. Jadi yang difabel dan yang lansia yang kursi roda, itu mereka duduk di fasilitas bisnis,” kata Dahnil di Bandara Kertajati Majalengka, Jumat (1/5/2026), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Ini Penyakit yang Bisa Gagalkan Izin Haji 2026, Cek Daftarnya
Dahnil menjelaskan kebijakan tersebut juga diikuti penyesuaian posisi petugas haji. Jika sebelumnya petugas menempati kursi bisnis, kini mereka ditempatkan di kelas ekonomi bersama jemaah lainnya.
Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan agar dapat memperoleh kenyamanan lebih selama penerbangan menuju tanah suci.
Pada musim haji tahun ini, Bandara Kertajati melayani sekitar 40 kelompok terbang (kloter) dengan total sekitar 17.700 calon haji.
Dahnil menekankan pelayanan di Bandara Kertajati harus dilakukan secara maksimal karena saat ini bandara tersebut difokuskan sebagai terminal keberangkatan haji.
“Pelayanan di Kertajati harus maksimal karena saat ini banyak digunakan sebagai terminal haji,” ujarnya.
Kemenhaj juga meminta pengelola bandara meningkatkan kualitas pelayanan, terutama karena mayoritas jemaah yang berangkat melalui Kertajati berasal dari wilayah Jawa Barat.
Selain membahas pelayanan jemaah, Dahnil turut mengingatkan masyarakat terkait maraknya praktik penipuan haji non-kuota atau keberangkatan tanpa visa resmi yang ditemukan cukup tinggi di Jawa Barat.
Ia menegaskan jemaah yang nekat berangkat tanpa visa haji resmi berisiko menghadapi tindakan hukum dari otoritas Indonesia maupun Arab Saudi.
“Siapa pun yang berangkat tanpa visa haji tapi bermaksud berhaji, itu pasti ditangkap,” katanya.
Pemerintah, lanjut Dahnil, telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak pelaku pemalsuan dokumen dan penipuan haji.
Selain itu, pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan KBIHU juga diperketat, termasuk terkait praktik pungutan di luar ketentuan.
Wamenhaj menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga penutupan bagi penyelenggara yang terbukti melanggar aturan.
“Jadi sudah mulai ada dua KBIH yang kita evaluasi, yaitu KBIH dari Probolinggo satu, satu lagi KBIH dari Jakarta. Kami akan evaluasi dengan serius. Kalau harus kami tutup, kami akan akan tutup,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang