Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Pertama Perempuan, Kisah Ummu Waraqah Syahidah di Madinah

Kompas.com, 1 Mei 2026, 20:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah dominasi nama-nama besar sahabat laki-laki dalam sejarah Islam, terdapat sosok perempuan yang jejaknya begitu kuat, meski jarang disorot.

Ia adalah Ummu Waraqah binti Abdullah, seorang hafizah Al-Qur’an, guru, sekaligus figur yang mendapat penghormatan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

Namanya dikenang bukan hanya karena ketekunannya dalam ibadah, tetapi juga karena perannya dalam sejarah awal Islam, mulai dari menjadi imam di lingkup rumah tangganya hingga berkontribusi dalam menjaga kemurnian wahyu.

Baca juga: LPMQ Kemenag Gelar Tadarus Alquran Inklusi, Ada Alquran Braille dan Isyarat untuk Disabilitas Netra serta Tuli

Perempuan Anshar yang Tumbuh dalam Ilmu

Ummu Waraqah berasal dari kalangan Anshar, penduduk asli Madinah yang dikenal karena ketulusan mereka menyambut kaum Muhajirin.

Ia hidup di lingkungan yang secara sosial terpandang, namun memilih jalan yang berbeda: mendekat pada ilmu dan ibadah.

Dalam kitab Ath-Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa'ad, disebutkan bahwa Ummu Waraqah termasuk perempuan yang berbaiat langsung kepada Nabi Muhammad SAW.

Ia dikenal memiliki kemampuan baca tulis yang jarang dimiliki perempuan pada masa itu, serta kecintaan yang besar terhadap Al-Qur’an.

Kesederhanaan hidupnya berpadu dengan keluasan ilmu. Ia tidak menikah, namun rumahnya menjadi ruang pendidikan dan ibadah bagi orang-orang di sekitarnya.

Baca juga: Kisah Al-Jazari: Bapak Robotika Muslim, Pencipta Cikal Bakal Robot Modern

Keinginan Syahid dan Gelar dari Nabi

Kisah paling menyentuh dari Ummu Waraqah terjadi menjelang Perang Badar. Saat kaum Muslim bersiap menghadapi pertempuran besar pertama, ia datang kepada Nabi dengan permintaan yang tidak biasa.

Ia ingin ikut serta, bukan sebagai pejuang di garis depan, tetapi untuk merawat yang terluka dan membantu yang membutuhkan. Permintaan itu menunjukkan keberanian sekaligus keikhlasan.

Namun Nabi Muhammad SAW tidak mengizinkannya berangkat. Sebagai gantinya, beliau bersabda bahwa Allah telah menyiapkan kesyahidan untuknya.

Sejak saat itu, ia dikenal dengan sebutan Asy-Syahidah, perempuan yang dijanjikan syahid.
Riwayat ini tercatat dalam Sunan Abu Dawud.

Imam Perempuan di Masa Nabi

Keistimewaan Ummu Waraqah tidak berhenti di situ. Dalam sebuah kunjungan, Nabi Muhammad SAW melihat kefasihan dan kedalaman ilmunya dalam membaca Al-Qur’an.

Beliau kemudian memberikan izin khusus agar Ummu Waraqah mengimami penghuni rumahnya dalam shalat.

Peristiwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam diskursus fikih tentang kepemimpinan perempuan dalam ibadah.

Dalam kitab Al-Mughni, ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan perempuan menjadi imam bagi sesama perempuan, merujuk pada praktik yang dilakukan Ummu Waraqah.

Rumahnya pun berubah menjadi semacam madrasah kecil. Di sana, lantunan ayat-ayat suci terdengar, menjadi pusat pembelajaran Al-Qur’an bagi perempuan di lingkungan Anshar.

Baca juga: Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna

Hafizah dan Penjaga Keaslian Wahyu

Kedudukan Ummu Waraqah semakin penting ketika berbicara tentang sejarah kodifikasi Al-Qur’an. Ia termasuk sedikit orang yang hafal seluruh isi Al-Qur'an di masa Nabi.

Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani mencatat bahwa di kalangan Anshar, hanya segelintir sahabat yang mencapai derajat tersebut dan Ummu Waraqah menjadi satu-satunya perempuan di antaranya.

Perannya semakin terasa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Pada masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, muncul kekhawatiran hilangnya hafalan Al-Qur’an akibat gugurnya para penghafal dalam berbagai peperangan.

Atas usulan Umar bin Khattab, dilakukan pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an menjadi satu mushaf.

Proses ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dengan metode verifikasi ketat, setiap ayat harus memiliki bukti tertulis dan hafalan yang kuat.

Dalam konteks inilah, hafalan Ummu Waraqah menjadi rujukan penting. Ia termasuk penjaga memori kolektif umat, memastikan setiap ayat tetap autentik dan tidak mengalami perubahan.

Akhir Hidup yang Menggenapi Janji

Kisah hidup Ummu Waraqah berakhir dengan cara yang tragis sekaligus penuh makna. Dua pelayannya, yang sebelumnya ia janjikan kemerdekaan, justru membunuhnya saat ia tertidur.

Peristiwa ini menggenapi sabda Nabi tentang kesyahidan yang akan ia raih. Kasus tersebut juga tercatat sebagai salah satu penerapan awal hukum qisas di Madinah, sebagaimana disebut dalam Shifatush Shafwah karya Ibnu al-Jauzi.

Kabar wafatnya membuat Umar bin Khattab tersentak. Ia yang terbiasa mendengar lantunan Al-Qur’an dari rumah Ummu Waraqah, segera menyadari ada yang tidak biasa ketika suara itu tiba-tiba hilang.

Baca juga: Kisah Siti Hajar, Keteguhan Perempuan dalam Ujian Keimanan

Warisan Ilmu dan Spiritualitas

Selain sebagai hafizah, Ummu Waraqah juga dikenal sebagai perawi hadis. Riwayatnya diteruskan oleh generasi setelahnya, sebagaimana dicatat dalam Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah.

Namun lebih dari sekadar periwayat, ia adalah simbol perempuan berilmu yang berkontribusi langsung dalam peradaban Islam.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menyinggung perbedaan pandangan ulama terkait praktik ibadah yang berkaitan dengan perempuan, salah satunya merujuk pada pengalaman Ummu Waraqah.

Antara Ilmu, Ibadah, dan Pengorbanan

Kisah Ummu Waraqah menunjukkan bahwa peran perempuan dalam Islam tidak pernah terbatas.

Ia bisa menjadi guru, pemimpin ibadah, penjaga wahyu, sekaligus teladan dalam keteguhan iman.

Ia tidak hadir di medan perang Badar, tetapi namanya justru diabadikan dalam sejarah sebagai syahidah.

Ia tidak menulis mushaf dengan tangannya, tetapi hafalannya menjadi fondasi yang menjaga keaslian Al-Qur’an.

Di sanalah letak keistimewaannya, sebuah kehidupan yang tenang, namun berdampak besar. Sosok yang mungkin tidak banyak disebut, tetapi jejaknya tetap hidup dalam setiap ayat yang dibaca umat Islam hingga hari ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kemenhaj Larang Jemaah Haji Lakukan City Tour Sebelum Armuzna: Jaga Fisik dan Fokus Ibadah
Alasan Kemenhaj Larang Jemaah Haji Lakukan City Tour Sebelum Armuzna: Jaga Fisik dan Fokus Ibadah
Aktual
Jemaah Haji Indonesia Mulai Jalani Umrah Wajib di Masjidil Haram
Jemaah Haji Indonesia Mulai Jalani Umrah Wajib di Masjidil Haram
Aktual
Panduan Lokasi Terminal Bus Shalawat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu
Panduan Lokasi Terminal Bus Shalawat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu
Aktual
KBIH Lamongan Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji Usai Jemaah Gagal Berangkat Meski Merasa Sudah Lunasi Biaya
KBIH Lamongan Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji Usai Jemaah Gagal Berangkat Meski Merasa Sudah Lunasi Biaya
Aktual
Imam Pertama Perempuan, Kisah Ummu Waraqah Syahidah di Madinah
Imam Pertama Perempuan, Kisah Ummu Waraqah Syahidah di Madinah
Aktual
Penjualan Kambing Kurban di Kebumen Meningkat Jelang Idul Adha 2026, Harga Rp 1,5 sampai 3,5 Jutaan
Penjualan Kambing Kurban di Kebumen Meningkat Jelang Idul Adha 2026, Harga Rp 1,5 sampai 3,5 Jutaan
Aktual
Kemenhaj Prioritaskan Layanan untuk Jemaah Haji Lansia dan Difabel
Kemenhaj Prioritaskan Layanan untuk Jemaah Haji Lansia dan Difabel
Aktual
Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi
Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi
Aktual
Doa Saat Membasuh Kaki Ketika Wudhu agar Selamat di Shirath Akhirat
Doa Saat Membasuh Kaki Ketika Wudhu agar Selamat di Shirath Akhirat
Aktual
Idul Adha 2026: Cek Syarat dan Ciri Hewan Kurban Layak Disembelih
Idul Adha 2026: Cek Syarat dan Ciri Hewan Kurban Layak Disembelih
Aktual
Di Balik Bersihnya Masjidil Haram, Ada 3.500 Petugas dan Teknologi
Di Balik Bersihnya Masjidil Haram, Ada 3.500 Petugas dan Teknologi
Aktual
Cara Islam Memuliakan Buruh, Kerja Jadi Ibadah dan Jalan Jihad
Cara Islam Memuliakan Buruh, Kerja Jadi Ibadah dan Jalan Jihad
Aktual
Ini Penyakit yang Bisa Gagalkan Izin Haji 2026, Cek Daftarnya
Ini Penyakit yang Bisa Gagalkan Izin Haji 2026, Cek Daftarnya
Aktual
Panduan Menyimpan Sandal di Masjid Nabawi agar Tidak Hilang dan Tertukar
Panduan Menyimpan Sandal di Masjid Nabawi agar Tidak Hilang dan Tertukar
Aktual
Koper Jemaah Haji 2026 Diawasi Ketat di Bandara Madinah, Ini Cara Lapor jika Rusak
Koper Jemaah Haji 2026 Diawasi Ketat di Bandara Madinah, Ini Cara Lapor jika Rusak
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com