Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi

Kompas.com, 1 Mei 2026, 19:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Seorang calon haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke Arab Saudi saat proses kedatangan jamaah haji 2026.

Penolakan dilakukan otoritas imigrasi Arab Saudi karena yang bersangkutan memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian saat menjalankan ibadah umrah pada 2017.

Kasus tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan sidik jari saat tiba di negara tujuan. Akibatnya, calon haji tersebut dipulangkan ke Indonesia dan sementara belum dapat melanjutkan proses ibadah hajinya.

Baca juga: Ini Penyakit yang Bisa Gagalkan Izin Haji 2026, Cek Daftarnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan adanya satu calon haji yang tidak diberikan izin masuk oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram," ujarnya di Asrama Haji NTB di Mataram, Jumat (1/5/2026), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Koper Jemaah Haji 2026 Diawasi Ketat di Bandara Madinah, Ini Cara Lapor jika Rusak

Terkena Sanksi karena Overstay saat Umrah

Lalu Amin menjelaskan, calon haji tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017.

Namun, setelah umrah selesai, yang bersangkutan tidak segera kembali ke Indonesia dan tetap tinggal di Arab Saudi untuk menunggu musim haji. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan izin tinggal di Arab Saudi.

"Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun," ujarnya.

Menurut Amin, keputusan penolakan masuk sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas imigrasi Arab Saudi dengan pertimbangan keamanan.

"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri," kata Lalu Amin.

Ia menambahkan, meski saat pemeriksaan keberangkatan di Indonesia tidak ditemukan kendala, negara tujuan tetap memiliki kewenangan untuk menolak jamaah apabila ditemukan catatan pelanggaran sebelumnya.

Jamaah Terkena Sanksi, Sudah Dipulangkan ke Mataram

PPIH Embarkasi Lombok memastikan calon haji tersebut telah dipulangkan dari Arab Saudi dan kini sudah kembali ke Mataram dalam kondisi aman.

Amin mengatakan jamaah tersebut juga telah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus," ucapnya.

Jamaah Wajib Kembalikan Biaya Tiket

Selain gagal berangkat tahun ini, jamaah yang dipulangkan juga diwajibkan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan terkait tiket perjalanan.

Sementara itu, proses administrasi keberangkatan akan kembali dimulai dari tahap awal, termasuk pelunasan biaya dan perbaikan legalitas dokumen sebelum dapat diberangkatkan kembali setelah masa sanksi berakhir.

"Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," katanya.

Jamaah Diminta Jujur soal Riwayat Keimigrasian

Pasca-kejadian itu, pihak penyelenggara haji mengimbau seluruh jamaah agar terbuka dan jujur mengenai riwayat maupun persoalan yang pernah dialami di luar negeri, khususnya terkait keimigrasian.

Menurut Amin, keterbukaan jamaah penting agar penyelenggara dapat melakukan verifikasi lebih awal dan mengantisipasi kemungkinan penolakan oleh negara tujuan.

Ribuan Jamaah Embarkasi Lombok Sudah Tiba di Arab Saudi

Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jamaah haji NTB yang telah tiba di Arab Saudi mencapai 2.722 orang.

Seluruh jamaah tersebut diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga total yang sudah diterbangkan dari Embarkasi Lombok sebanyak 2.750 orang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Madrasah Non-ASN Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Cair Akhir Juni
Guru Madrasah Non-ASN Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Cair Akhir Juni
Aktual
6 Bulan Istimewa untuk Menikah Menurut Islam, Ada Muharram dan Syawal
6 Bulan Istimewa untuk Menikah Menurut Islam, Ada Muharram dan Syawal
Aktual
Makna 1 Muharram, Menag Ajak Umat Tinggalkan Mentalitas Kabilah
Makna 1 Muharram, Menag Ajak Umat Tinggalkan Mentalitas Kabilah
Aktual
Gubernur Sulsel Bagi-bagi Uang Tunai ke Jamaah Haji Beruntung saat Penyambutan di Makassar
Gubernur Sulsel Bagi-bagi Uang Tunai ke Jamaah Haji Beruntung saat Penyambutan di Makassar
Aktual
PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026, Ini Alasan Berbeda dengan Kalender Kemenag
PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026, Ini Alasan Berbeda dengan Kalender Kemenag
Aktual
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Kiswah Baru Ka'bah Resmi Dipasang di Momen Tahun Baru Hijriah 1448 H
Aktual
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Pemulangan Haji Gelombang II dari Madinah Dimulai, 99.497 Orang Tiba di Indonesia
Aktual
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
PBNU: Syiar Islam Perlu Dekat dengan Masyarakat Lewat Kegiatan Positif dan Menggembirakan
Aktual
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Seskab Teddy Ajak Umat Gunakan Momen Tahun Baru Islam 1448 H untuk Muhasabah Diri
Aktual
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Jusuf Kalla: Masjid Harus Makmurkan Jamaah dan Jadi Pusat Peradaban Umat
Aktual
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Jemaah Haji Diminta Isolasi Mandiri 14 Hari Setelah Pulang, PPIH Ingatkan Risiko Kesehatan
Aktual
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Bahaya Dampak El Nino, Ini Doa Rasulullah Saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Liga Muslim Dunia Luncurkan Program Pembelajaran Bahasa Arab untuk Hafiz Al-Quran di Asia Tenggara
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Doa Saat Terjadi Gempa dan Memohon Kesabaran ketika Tertimpa Musibah, Arab, Latin & Arti
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com