Editor
KOMPAS.com - Mimpi seorang calon jemaah haji asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, untuk berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026 harus tertunda.
Calon jemaah berinisial YN (45) gagal berangkat meski merasa telah melunasi biaya haji melalui mobile banking.
Persoalan tersebut memunculkan isu dugaan jual beli kuota haji yang kemudian dibantah pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Mabrur Lamongan.
Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan juga memastikan kasus tersebut terjadi akibat kendala proses pelunasan, bukan persoalan kuota keberangkatan.
Baca juga: Kemenhaj Prioritaskan Layanan untuk Jemaah Haji Lansia dan Difabel
Masalah ini berawal dari informasi yang diterima keluarga melalui pesan WhatsApp pada Februari 2026 bahwa keberangkatan YN ke Tanah Suci telah dibatalkan.
Kekecewaan dirasakan keluarga karena tidak ada surat resmi maupun penjelasan rinci yang diterima keluarga terkait pembatalan tersebut.
Baca juga: Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi
Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan penyebab gagalnya keberangkatan YN ke Tanah Suci.
Sri Rahayu, kakak YN, mengatakan seluruh persiapan keberangkatan sebenarnya sudah selesai dilakukan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga perlengkapan ibadah telah dipersiapkan.
Bahkan, YN dijadwalkan mendampingi ibunya, SN, yang masuk kategori prioritas jemaah lansia di tahun 2026 ini.
“Semua sudah siap. Tes kesehatan sudah, perlengkapan juga sudah. Tiba-tiba tidak jadi berangkat, alasannya juga tidak jelas. Kami hanya ingin penjelasan yang terang,” ujar Sri Rahayu.
Bagi keluarga, kegagalan keberangkatan ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga tertundanya harapan untuk menjalankan ibadah haji bersama keluarga.
Akibat persoalan tersebut, YN batal berangkat tahun ini. Sementara sang ibu, SN, memilih menunda keberangkatan agar tetap dapat beribadah bersama putrinya pada musim haji berikutnya.
Bagi keluarga YN, persoalan ini meninggalkan kekecewaan mendalam karena perjalanan spiritual yang telah lama dipersiapkan harus tertunda.
Di rumah mereka di Sukodadi, koper dan perlengkapan haji yang sebelumnya telah disiapkan kini kembali disimpan sambil menunggu kesempatan berangkat pada musim haji mendatang.
Pihak KBIH Al-Mabrur Lamongan kemudian memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi dan menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji seperti isu yang sempat beredar.
Menurut pihak KBIH, masalah bermula dari kendala teknis dalam proses pelunasan biaya haji YN sebagai pendamping jemaah lansia.
Dalam penjelasannya, SN telah lebih dahulu melunasi biaya haji pada tahap pertama dan dinyatakan berhak berangkat pada musim haji 2026.
Sementara itu, YN sebagai pendamping memperoleh kesempatan melakukan pelunasan pada tahap kedua. Namun, pembayaran yang dilakukan melalui mobile banking disebut tidak tercatat sebagai setoran resmi di bank penerima setoran biaya haji.
Kesalahan komunikasi menjadi persoalan utama karena bukti transfer yang dimiliki YN tidak segera dilaporkan sebagai pelunasan resmi dalam batas waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari.
Akibatnya, hingga masa pelunasan ditutup, sistem tidak mencatat YN sebagai calon jemaah yang telah melunasi biaya haji.
Pihak terkait sebenarnya telah berupaya melakukan penyelesaian hingga ke tingkat Kantor Wilayah Jawa Timur. Namun, setelah sistem pelunasan ditutup, perubahan data tidak lagi dapat dilakukan.
Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4/2026), menegaskan persoalan tersebut murni berkaitan dengan proses pelunasan dan bukan terkait kuota haji.
Menurut dia, dana yang disetorkan belum masuk sebagai pelunasan resmi di bank penerima setoran biaya haji.
“Yang bersangkutan merasa sudah melunasi, padahal belum terkonfirmasi dalam sistem. Saat diverifikasi, bukti pelunasan tidak ada di bank, sementara batas waktu sudah habis,” ungkapnya.
Ghofur mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses pelunasan biaya haji dan memastikan pembayaran benar-benar tercatat dalam sistem resmi bank penerima setoran.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Klarifikasi KBIH Lamongan Bantah Jual Beli Kuota Haji Buntut Jemaah Gagal Berangkat Meski Lunas".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang