Editor
KOMPAS.com - Seorang calon haji dari Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditolak masuk oleh Pemerintah Arab Saudi karena melanggar prosedur keimigrasian di negara tersebut.
Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, di Asrama Haji NTB, Mataram, Jumat (1/5/2026). Calon haji yang bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram.
Lalu Muhamad Amin menjelaskan bahwa calon haji tersebut pernah melaksanakan umrah pada 2017 dan tidak langsung kembali ke tanah air, melainkan tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi izin tinggal.
Baca juga: Jemaah Haji NTB Diimbau Fokus Ibadah dan Tidak Sibuk Membuat Konten Medsos
Amin menambahkan, saat tiba di Arab Saudi, sidik jari calon haji terdeteksi pernah mendapatkan sanksi keimigrasian. "Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun," ujarnya.
Menurutnya, keputusan larangan masuk merupakan otoritas penuh imigrasi negara tujuan dengan alasan keamanan. "Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri," kata Lalu Amin.
Meskipun tidak ditemukan masalah saat keberangkatan di Indonesia, imigrasi negara tujuan berwenang menolak masuk jika catatan menunjukkan adanya persoalan.
Calon haji tersebut telah dipulangkan dari Arab Saudi dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dalam kondisi aman.
Pasca-kejadian ini, Kemenhaj NTB mengimbau jemaah untuk jujur melaporkan kondisi atau persoalan kepada pihak penyelenggara guna menghindari tindakan sepihak tanpa verifikasi.
Bagi jemaah yang dipulangkan, diwajibkan mengembalikan biaya terkait tiket.
Proses administrasi akan kembali ke tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas oleh yang bersangkutan sebelum dapat diberangkatkan lagi.
"Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus," ucap Amin. "Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," tambahnya.
Baca juga: Alasan Kemenhaj Larang Jemaah Haji Lakukan City Tour Sebelum Armuzna: Jaga Fisik dan Fokus Ibadah
Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jemaah haji Embarkasi Lombok, NTB yang sudah tiba di Arab Saudi sebanyak 2.722 orang.
Seluruh jemaah diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga totalnya mencapai 2.750 orang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang