Editor
KOMPAS.com - Niat ihram dari miqat menjadi salah satu kewajiban penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah, termasuk perempuan yang sedang mengalami haid.
Karena itu, jemaah perempuan yang tiba-tiba haid setelah niat ihram tetap harus melanjutkan proses ibadah sesuai aturan syariat.
Baca juga: Hukum Minum Obat Penunda Haid agar Puasa Ramadhan Penuh, Ini Penjelasan Ulama dan MUI
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan fikih yang harus diperhatikan, terutama terkait pelaksanaan tawaf dan larangan selama berihram.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, menjelaskan perempuan yang mengalami haid tetap wajib mengambil miqat dan berniat ihram.
Baca juga: KKHI Makkah Ingatkan Jamaah Haji Wanita Patuhi Dosis Obat Penunda Haid
Hal tersebut disampaikan Erti usai kegiatan visitasi dan edukasi di Jawharat Altalayie Hotel, Syisyah, Makkah.
"Bagi jemaah haji perempuan yang ketika berangkat dalam kondisi haid, tetap wajib ikut miqat. Niat dari dalam pesawat atau di yalamlam atau ketika lupa, bisa mengambil miqat di Jeddah ketika sampai di bandara," ujarnya saat ditemui tim Media Center Haji (MCH), Rabu (6/5/2026).
Dengan demikian, kondisi haid tidak membatalkan niat ihram maupun menghalangi jemaah perempuan untuk melanjutkan rangkaian ibadah haji.
Erti menjelaskan pelaksanaan umrah, khususnya tawaf di Masjidil Haram, harus ditunda sampai jemaah perempuan kembali dalam keadaan suci.
Karena itu, jemaah perempuan yang sedang haid diminta tetap berada di hotel sambil menunggu masa haid selesai.
"Selama itu, mereka tetap wajib menjaga seluruh larangan ihram," tegas Erti.
Setelah suci, jemaah perempuan baru dapat melaksanakan umrah wajib, termasuk tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.
Ihram merupakan niat seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah yang dimulai dari batas waktu dan tempat tertentu atau miqat.
Selama dalam keadaan ihram, jemaah wajib mematuhi sejumlah larangan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Apabila melanggar larangan ihram, jemaah dapat dikenakan dam atau denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Terdapat beberapa larangan ihram khusus yang harus dijauhi jemaah perempuan selama berihram, yakni:
Selain itu, terdapat pula larangan ihram yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, antara lain:
Dengan memahami aturan ihram dan ketentuan bagi perempuan haid, jemaah haji diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Pengetahuan mengenai larangan ihram juga penting agar jemaah terhindar dari pelanggaran yang dapat menyebabkan dam selama menjalankan ibadah haji maupun umrah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Apa yang Harus Dilakukan?”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang