Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren, MUI Serukan Pengawasan Ketat

Kompas.com, 9 Mei 2026, 13:35 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Ketua MUI Bidang Penguatan Ruang Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren.

Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual, terutama di lembaga pendidikan agama, tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan mengingat adanya relasi kuasa yang seringkali menekan korban.

Siti Ma’rifah menyayangkan kejadian kekerasan seksual di pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk santri menuntut ilmu.

“Mirisnya tindakan keji ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi teladan,” ungkapnya, dilansir dari laman MUI, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Pentingnya Ketegasan Terhadap Kekerasan Seksual

Siti Ma’rifah menekankan pentingnya sikap tegas dalam mencegah kekerasan seksual di pesantren.

“Kita harus bersikap tegas dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun. Kejahatan ini harus diproses secara hukum, jangan ada kompromi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang sempat tidak ditindaklanjuti karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Mendorong Peran Pemerintah dan Kemenag

Menurut Siti Ma’rifah, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren seharusnya melakukan audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan pesantren. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan di pesantren.

“Kepada orangtua, harus ada akses pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak mereka yang belajar di pesantren,” ujar Siti Ma’rifah.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama

Perlindungan dan Trauma Healing untuk Korban

Siti Ma’rifah juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang independen serta pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual. Trauma healing harus menjadi prioritas dalam menangani kasus-kasus ini.

“Korban harus dilindungi dan mendapatkan dukungan penuh dalam proses pemulihan psikologis,” lanjutnya.

Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan Pengasuh Pesantren

Siti Ma’rifah menambahkan bahwa Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI telah melakukan roadshow ke sejumlah pesantren untuk mengkampanyekan anti-kekerasan.

Salah satu langkahnya adalah mengadakan pelatihan untuk para pengasuh pesantren agar mereka lebih paham dalam melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada santri, serta mendidik santri agar berani melawan kekerasan seksual.

Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Pemilihan Pesantren yang Teliti

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih pesantren, memperhatikan rekam jejak pengasuh, dan memastikan ada sistem pengawasan serta komitmen pesantren dalam melindungi santri dari kekerasan seksual.

“Masyarakat harus mengawal proses hukum ini agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Berapa Jumlah Kerikil Lempar Jumrah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa Jumlah Kerikil Lempar Jumrah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hari Arafah 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi dan Keutamaannya
Hari Arafah 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi dan Keutamaannya
Aktual
Jaga Gizi Jemaah Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Menu Nusantara Hadir di Tanah Suci
Jaga Gizi Jemaah Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Menu Nusantara Hadir di Tanah Suci
Aktual
Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren, MUI Serukan Pengawasan Ketat
Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren, MUI Serukan Pengawasan Ketat
Aktual
Dzikir dan Doa Hari Arafah, Bacaan yang Dianjurkan Saat Wukuf
Dzikir dan Doa Hari Arafah, Bacaan yang Dianjurkan Saat Wukuf
Doa dan Niat
Kisah Ays, Jemaah Haji Termuda Malang yang Ikut Ujian Sekolah dari Tanah Suci
Kisah Ays, Jemaah Haji Termuda Malang yang Ikut Ujian Sekolah dari Tanah Suci
Aktual
Via Aplikasi Tawakkalna Izin Haji Kini Bisa Diakses Sebelum Berangkat
Via Aplikasi Tawakkalna Izin Haji Kini Bisa Diakses Sebelum Berangkat
Aktual
Arab Saudi Rilis Panduan Kesehatan Haji dalam 8 Bahasa, Salah Satunya Indonesia
Arab Saudi Rilis Panduan Kesehatan Haji dalam 8 Bahasa, Salah Satunya Indonesia
Aktual
Cara Unik Jemaah Indonesia Tandai Kelompoknya, Pakai Bros Mawar hingga Blangkon
Cara Unik Jemaah Indonesia Tandai Kelompoknya, Pakai Bros Mawar hingga Blangkon
Aktual
WNI di Makkah Kembali Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos
WNI di Makkah Kembali Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos
Aktual
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Aktual
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com