Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasreh.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh jemaah selama musim haji berlangsung.
Jemaah yang nekat berhaji tanpa dokumen resmi terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Aturan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi dan kembali disosialisasikan menjelang pelaksanaan haji 2026.
Ketentuan larangan haji tanpa tasreh tercantum dalam pernyataan Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi tertanggal 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024.
Pernyataan itu seperti dilansir Saudi Press Agency (SPA) dan disampaikan melalui Kementerian Haji dan Umrah RI serta Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Baca juga: PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Ulama Senior menegaskan bahwa memperoleh izin haji atau tasreh hukumnya wajib secara syariat. Karena itu, seseorang yang melaksanakan haji tanpa izin resmi dinilai berdosa.
Kebijakan tasreh diterapkan untuk menjaga kemaslahatan bersama dan mencegah berbagai risiko selama pelaksanaan ibadah haji.
Pengaturan jumlah jemaah diperlukan agar pelaksanaan haji berjalan aman, tertib, dan nyaman.
Selain itu, mematuhi aturan pemerintah terkait izin haji juga disebut sebagai bentuk ketaatan kepada pemimpin dalam perkara kebaikan atau ma’ruf.
Dewan Ulama Senior juga menilai praktik haji tanpa izin dapat menimbulkan dampak luas bagi jemaah lain, mulai dari kepadatan ekstrem yang membahayakan keselamatan hingga menurunkan kualitas layanan kesehatan dan keamanan.
Bahkan, seseorang yang belum memperoleh izin resmi haji dikategorikan sebagai pihak yang belum mampu atau ghairu mustathi’ secara syariat, sehingga kewajiban hajinya dinilai gugur sementara waktu.
Berikut poin penting pernyataan Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi terkait larangan berhaji tanpa izin resmi:
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan haji tanpa izin, termasuk pihak yang membantu pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah.
Berikut rincian sanksi yang diberlakukan:
Denda dikenakan bagi individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang berada di Makkah dan area suci selama periode haji.
Sanksi juga diberikan kepada pihak yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang melanggar aturan haji. Denda berlaku untuk setiap pelanggar.
Denda hingga SR100.000 dikenakan bagi pihak yang mengangkut, memberi tempat tinggal, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal.
Besaran denda dapat berlipat sesuai jumlah pelanggar yang dibantu.
Pelanggar aturan haji tanpa izin juga terancam deportasi serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Aturan ini berlaku bagi seluruh warga negara asing, termasuk pemegang izin tinggal maupun visa overstayer. Kendaraan yang digunakan mengangkut pelanggar juga dapat disita melalui keputusan pengadilan.
Setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari dan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji
Selain demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci, aturan tasreh diterapkan untuk melindungi keselamatan seluruh jemaah dan menjaga kualitas layanan selama musim haji.
Karena itu, jemaah diimbau tidak tergiur mengikuti haji ilegal tanpa izin resmi demi menghindari risiko hukum dan keselamatan selama berada di Tanah Suci.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Berhaji Tanpa Izin Terancam Denda dan Deportasi, Ini Aturannya”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang