Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab

Kompas.com, 11 Mei 2026, 06:44 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban. Selain memilih hewan terbaik, ada satu amalan yang sering menjadi perbincangan setiap memasuki bulan Zulhijah, yakni anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Sebagian masyarakat meyakini larangan ini wajib dilakukan, sementara yang lain menganggapnya sekadar anjuran. Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya menurut para ulama?

Kapan Mulai Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut?

Dilansir dari Baznas.go.id, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban selesai disembelih.

Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila seseorang telah melihat hilal Zulhijah dan ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurban disembelih.

Baca juga: Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat

Karena itu, banyak umat Islam memilih menahan diri untuk tidak mencukur rambut, kumis, atau memotong kuku selama beberapa hari menjelang Idul Adha.

Apakah Hukumnya Wajib?

Meski terdapat hadis yang cukup jelas, para ulama ternyata memiliki pandangan berbeda mengenai status hukumnya. Berikut penjelasan ulama sebagaimana dilansir dari buku Fikih Kurban: Penjelasan kandungan hadits-hadits seputar kurban dalam Bulughul Maram karya: Al-Ustadz Abu ‘Abdil A’la Hari Ahadi.

Mazhab Syafi’i dan Maliki

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i dan Maliki menilai hukum tidak memotong kuku dan rambut bagi pekurban adalah sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambutnya sebelum penyembelihan kurban, maka hukumnya makruh, tetapi ibadah kurbannya tetap sah.

Mazhab Hanbali

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, ulama Mazhab Hanbali, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, memandang larangan tersebut bersifat haram.

Menurut pandangan ini, orang yang berniat berkurban sebaiknya benar-benar menghindari memotong kuku dan rambut sampai hewan kurbannya disembelih.

Mazhab Hanafi

Sementara itu, ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan dan tidak termasuk perkara sunah maupun makruh.

Sebab, larangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan syarat sah atau rukun ibadah kurban.

Siapa yang Harus Menahan Diri?

Tidak semua anggota keluarga terkena anjuran ini. Larangan hanya berlaku bagi orang yang menjadi shohibul qurban atau pihak yang berkurban.

Jadi, jika seorang ayah berkurban atas nama keluarga, maka yang dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut hanyalah dirinya. Sementara istri dan anak-anak tetap diperbolehkan memotong kuku maupun rambut seperti biasa.

Bagaimana Jika Terlanjur Potong Kuku?

Bagi yang lupa atau belum mengetahui anjuran tersebut, tidak perlu panik. Memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan tidak membatalkan ibadah kurban.

Para ulama juga menjelaskan tidak ada kafarat atau denda yang harus dibayar. Kurban tetap sah dan dapat dilanjutkan seperti biasa.

Baca juga: Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen

Hikmah di Balik Anjuran Tidak Potong Kuku

Di balik anjuran ini, terdapat hikmah spiritual yang mendalam. Sebagian ulama menjelaskan bahwa pekurban dianjurkan menyerupai kondisi jemaah haji yang sedang berihram, yakni menahan diri dari memotong rambut dan kuku.

Selain itu, amalan ini juga menjadi bentuk latihan pengendalian diri, ketaatan, serta upaya menyempurnakan ibadah kurban menjelang Idul Adha.

Setelah hewan kurban selesai disembelih, barulah seseorang diperbolehkan kembali memotong kuku, mencukur rambut, dan merapikan diri seperti biasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban
Dalil Potong Kuku Idul Adha, Ini Penjelasan Lengkap Larangan bagi Shahibul Kurban
Aktual
Gus Ipul Ajak Ponpes se-Madura Ikut Sukseskan Program Prabowo, Soroti Data Bansos dan Sekolah Rakyat
Gus Ipul Ajak Ponpes se-Madura Ikut Sukseskan Program Prabowo, Soroti Data Bansos dan Sekolah Rakyat
Aktual
Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab
Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Idul Adha Menurut 4 Mazhab
Aktual
2 Calon Jamaah Haji Pamekasan Gagal Berangkat ke Makkah karena Sakit
2 Calon Jamaah Haji Pamekasan Gagal Berangkat ke Makkah karena Sakit
Aktual
Jemaah Haji RI Sering Tersesat di Nabawi, Ini Lokasi 5 Pos Bantuan di Madinah
Jemaah Haji RI Sering Tersesat di Nabawi, Ini Lokasi 5 Pos Bantuan di Madinah
Aktual
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji Nonprosedural dan Imbau Jemaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji 1447 H
Aktual
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Kutim Luncurkan Beasiswa 1.000 Penghafal Al-Quran: Cetak Generasi Qurani
Aktual
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Cukup Lihat Giginya! Begini Cara Memastikan Usia Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat
Aktual
Fasilitas Baru di Armuzna untuk Kenyamanan Jemaah, Lantai Tebal dan Urinoir
Fasilitas Baru di Armuzna untuk Kenyamanan Jemaah, Lantai Tebal dan Urinoir
Aktual
Arab Saudi Gelar 23.000 Inspeksi Jelang Haji 2026, Awasi Harga dan Ketersediaan Pangan
Arab Saudi Gelar 23.000 Inspeksi Jelang Haji 2026, Awasi Harga dan Ketersediaan Pangan
Aktual
Jemaah Haji 2026 Hanya Boleh Bawa Satu Tas ke Mina, Tas Tambahan Dilarang
Jemaah Haji 2026 Hanya Boleh Bawa Satu Tas ke Mina, Tas Tambahan Dilarang
Aktual
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Band Metal Saudi “Dune” Bangkit Lagi, Scene Rock Riyadh Kini Makin Menggila
Band Metal Saudi “Dune” Bangkit Lagi, Scene Rock Riyadh Kini Makin Menggila
Aktual
“Ayo Ada Bubur Kacang Ijo!” Suasana Pasar Indonesia di Tengah Kota Mekkah
“Ayo Ada Bubur Kacang Ijo!” Suasana Pasar Indonesia di Tengah Kota Mekkah
Aktual
Wukuf 2026 Lebih Tertata, Tenda Arafah Kini Punya Identitas Lengkap Penghuni
Wukuf 2026 Lebih Tertata, Tenda Arafah Kini Punya Identitas Lengkap Penghuni
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com