Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rafats, Fusuk, dan Jidal? Ini Larangan Penting saat Haji

Kompas.com, 12 Mei 2026, 14:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci. Di balik rangkaian manasik yang dijalankan jutaan umat Islam setiap tahun, terdapat tuntunan adab dan pengendalian diri yang sangat ditekankan dalam syariat.

Karena itu, setiap jamaah yang sudah memasuki keadaan ihram tidak hanya diwajibkan mengenakan pakaian ihram, tetapi juga menjaga perilaku, ucapan, dan sikap selama menjalankan ibadah haji.

Dalam Al Quran, Allah SWT secara tegas mengingatkan jamaah haji agar menjauhi tiga perkara penting, yakni rafats, fusuk, dan jidal.

Baca juga: Doa Melempar Jumrah saat Haji, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Larangan tersebut termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 yang menjadi salah satu pedoman utama adab berhaji.

Allah SWT berfirman:

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuk), dan bertengkar (jidal) dalam (melakukan ibadah) haji...” (QS Al-Baqarah: 197).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah haji bukan hanya tentang ritual, melainkan juga latihan spiritual untuk menjaga kesucian hati, lisan, dan perilaku di hadapan Allah SWT.

Ihram Jadi Awal Komitmen Spiritual Jamaah

Dalam ibadah haji, ihram bukan sekadar pakaian putih tanpa jahitan bagi laki-laki. Ihram merupakan tanda dimulainya komitmen spiritual seorang Muslim untuk menaati aturan Allah SWT selama berada dalam rangkaian ibadah haji atau umrah.

Melansir penjelasan dalam Tafsir Ibnu Katsir, frasa “barangsiapa menetapkan niat haji” pada ayat tersebut dimaknai sebagai seseorang yang telah berihram dan mewajibkan dirinya menyempurnakan ibadah haji.

Oleh karena itu, sejak niat ihram diucapkan, ada sejumlah larangan yang harus dijaga jamaah hingga tahallul atau berakhirnya ihram.

Dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa larangan ihram bertujuan melatih kesabaran, pengendalian hawa nafsu, dan penyucian diri selama menjadi tamu Allah di Tanah Suci.

Baca juga: Doa Melempar Jumrah saat Haji, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Apa Itu Rafats?

Rafats menjadi larangan pertama yang disebut Allah SWT dalam ayat tentang haji.
Secara umum, rafats dimaknai sebagai hubungan suami istri maupun segala perkataan dan perbuatan yang mengarah kepada aktivitas tersebut.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa rafats tidak hanya berarti hubungan badan, tetapi juga ucapan vulgar, rayuan, candaan seksual, hingga percakapan yang membangkitkan syahwat.

Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA. Ia menjelaskan bahwa perkataan yang mengarah kepada hubungan suami istri termasuk bagian dari rafats yang harus dihindari jamaah haji.

Allah SWT juga menggunakan kata rafats dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 terkait hubungan suami istri saat malam Ramadhan.

Karena itu, selama berihram, jamaah dituntut menjaga ucapan dan perilaku agar tetap fokus beribadah serta menjaga kesucian diri di hadapan Allah SWT.

Fusuk Tidak Hanya Maksiat Besar

Larangan berikutnya adalah fusuk, yang secara bahasa berarti keluar dari ketaatan kepada Allah SWT.

Para ulama menjelaskan fusuk mencakup segala bentuk maksiat, baik yang dilakukan dengan lisan, perbuatan, maupun hati.

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi karya Al-Qurthubi disebutkan bahwa fusuk saat haji mencakup mencaci, ghibah, memfitnah, berkata kasar, menzalimi orang lain, hingga melanggar aturan syariat.

Ibnu Abbas RA bahkan menafsirkan fusuk sebagai seluruh bentuk kemaksiatan tanpa pengecualian.

Karena itu, jamaah haji dianjurkan menjaga akhlak sebaik mungkin selama berada di Tanah Suci. Sikap sabar, lembut, dan menahan emosi menjadi bagian penting dari ibadah haji yang mabrur.

Dalam buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia dijelaskan bahwa salah satu tujuan utama haji adalah membentuk pribadi yang lebih bertakwa dan berakhlak mulia setelah kembali ke tanah air.

Baca juga: Wakil Emir Makkah Pantau Kesiapan Mataf Masjidil Haram Jelang Haji 2026

Jidal, Larangan Bertengkar saat Haji

Selain rafats dan fusuk, Allah SWT juga melarang jidal selama ibadah haji.
Jidal berarti berbantah-bantahan, berdebat secara emosional, atau pertengkaran yang memicu permusuhan.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, larangan jidal bukan berarti tidak boleh berdiskusi sama sekali, melainkan larangan berdebat dengan emosi yang menimbulkan kemarahan dan permusuhan di antara jamaah.

Larangan ini menjadi sangat relevan mengingat kondisi haji sering kali penuh ujian kesabaran.
Jutaan jamaah berkumpul dalam satu tempat dengan perbedaan bahasa, budaya, karakter, dan kebiasaan. Dalam situasi padat dan melelahkan tersebut, potensi konflik kecil sangat mudah muncul.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengajarkan umat Islam agar memperbanyak kesabaran, dzikir, dan menahan emosi selama berhaji.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa berhaji lalu tidak berkata rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia pulang seperti hari dilahirkan ibunya.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menjaga diri dari rafats, fusuk, dan jidal menjadi bagian penting untuk meraih haji mabrur.

Mengapa Larangan Ini Sangat Ditekankan?

Para ulama menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan momentum penyucian diri secara total.
Dalam buku Rahasia Haji dan Umrah karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa haji bukan hanya perjalanan fisik menuju Ka’bah, tetapi perjalanan spiritual menuju ketakwaan.

Karena itu, Allah SWT tidak hanya memerintahkan ritual manasik, tetapi juga mengatur akhlak jamaah selama berhaji.

Larangan rafats, fusuk, dan jidal bertujuan menjaga suasana ibadah tetap khusyuk, damai, dan penuh penghormatan terhadap sesama Muslim.

Apalagi, Tanah Suci merupakan tempat mulia yang dijaga kehormatannya dalam Islam.

Baca juga: Ini Cara Arab Saudi Ciptakan Suasana Sejuk di Arafah saat Puncak Haji 2026

Cara Jamaah Menghindari Rafats, Fusuk, dan Jidal

Agar terhindar dari tiga larangan tersebut, jamaah haji dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, menjaga lisan, serta mengendalikan emosi selama menjalankan ibadah.

Selain itu, penting juga memahami bahwa kondisi padat, cuaca panas, dan kelelahan fisik selama haji sering menjadi pemicu emosi.

Karena itu, menjaga kesabaran menjadi bagian penting dalam manasik haji.

Dalam buku Pendidikan Karakter dalam Islam karya Abdullah Nashih Ulwan dijelaskan bahwa kesabaran dan pengendalian diri merupakan inti dari pendidikan spiritual dalam Islam.

Jamaah juga dianjurkan menghindari perdebatan tidak penting, menjaga ucapan di media sosial selama berhaji, serta fokus memperbanyak ibadah.

Haji Mabrur Tidak Hanya Dinilai dari Ritual

Banyak orang mengira keberhasilan haji hanya diukur dari sempurnanya rangkaian manasik.
Padahal dalam Islam, haji mabrur juga berkaitan erat dengan perubahan akhlak seseorang.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.” (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, menjaga diri dari rafats, fusuk, dan jidal bukan sekadar aturan tambahan, melainkan inti dari pendidikan spiritual dalam ibadah haji.

Semakin mampu jamaah menjaga lisan, emosi, dan perilaku selama berhaji, semakin besar peluang meraih haji yang diterima Allah SWT.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar