Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai skema layanan untuk mendukung kelancaran puncak ibadah haji 1447 H/2026, termasuk saat fase mabit di Mina.
Salah satu skema yang disiapkan ialah tanazul bagi sebagian jamaah haji Indonesia. Skema ini menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan tenda di Mina selama rangkaian ibadah haji berlangsung.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah RI mengingatkan jamaah agar tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi resmi dengan petugas.
Baca juga: Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan skema tanazul bagi jamaah haji selama fase mabit atau bermalam di Mina pada puncak ibadah haji 1447 H/2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tanazul merupakan skema bagi jamaah yang tidak menginap di tenda Mina, melainkan tetap berada di hotel selama fase mabit.
Baca juga: Apa Itu Skema Murur dan Tanazul? Ini Pengertian dan Penerapannya untuk Jemaah Haji Reguler 2026
Menurut Dahnil, Kemenhaj RI sebelumnya mengusulkan kuota tanazul untuk sekitar 80 ribu jamaah kepada otoritas Arab Saudi.
Namun, jumlah jamaah yang akhirnya mendapat persetujuan jauh lebih sedikit.
"Namun, yang disetujui hanya untuk 20 ribu orang," ujar Dahnil di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan jamaah yang nantinya mengikuti program tanazul akan ditentukan langsung oleh PPIH Arab Saudi.
Dahnil meminta jamaah tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi resmi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI maupun petugas penyelenggara ibadah haji.
Menurut dia, tanazul mandiri memang dimungkinkan, tetapi tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan.
“Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI,” katanya.
Dahnil menjelaskan jamaah yang memilih tanazul mandiri wajib membuat surat pernyataan resmi.
Sebab, jamaah yang tidak mengikuti skema resmi otomatis tidak akan mendapatkan fasilitas konsumsi dari pemerintah selama fase puncak haji.
Ia mengatakan distribusi konsumsi selama mabit difokuskan di Mina melalui syarikah yang telah ditunjuk otoritas Arab Saudi.
Selain persoalan konsumsi, akses kendaraan menuju hotel selama puncak haji juga sangat terbatas.
Pembatasan tersebut dilakukan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengatur lalu lintas dan mobilitas jamaah selama fase Armuzna berlangsung.
“Nggak ada transportasi yang bisa masuk lalu lalang dengan mudah ketika puncak haji. Oleh sebab itu, kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan,” tegasnya.
Selain konsumsi, Dahnil juga menyoroti aspek keamanan bagi jamaah yang menjalani tanazul mandiri. Menurutnya, pengamanan selama fase Armuzna dipusatkan di area Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ia mengingatkan jamaah agar memperhatikan pergerakan menuju Mina apabila hendak melaksanakan lontar jumrah, mengingat otoritas Arab Saudi mewaspadai potensi kepadatan yang dapat membahayakan jamaah.
“Oleh sebab itu ada baiknya tanazul memang harus tanazul yang resmi,” katanya.
Karena itu, pemerintah meminta jamaah mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan mengikuti tanazul mandiri di luar skema resmi PPIH Arab Saudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang