Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Ke depan, KUA tidak hanya melayani urusan administrasi pernikahan, tetapi juga akan menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk mencurahkan persoalan keluarga, berkonsultasi, hingga mendapatkan pendampingan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Lubenah Amir, mengatakan KUA harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai tempat yang nyaman untuk berbagi persoalan kehidupan.
"Permasalahan masyarakat itu sering kali hanya butuh didengarkan. Ketika mereka bisa mengungkapkan unek-unek dan persoalannya, setengah dari masalah mereka sebenarnya sudah terselesaikan," ujar Lubenah di Jakarta, Jumat (26.6/2026).
Baca juga: Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Menurutnya, kemampuan mendengarkan secara penuh merupakan bagian penting dari pelayanan keagamaan yang berdampak. Karena itu, jajaran KUA didorong menjadi sahabat sekaligus pendamping masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga.
Lubenah menilai masih banyak keluarga yang menghadapi konflik rumah tangga, persoalan hubungan antaranggota keluarga, hingga luka batin yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
"Banyak keluarga di luar sana yang harus kita bantu untuk menyembuhkan luka batinnya. Karena itu, mari kita siapkan telinga kita untuk menjadi teman curhat mereka," katanya.
Ia menjelaskan, layanan konsultasi dan ruang curhat tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk mendukung hal itu, Kemenag juga mendorong penguatan kolaborasi dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Menurut Lubenah, kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan layanan konseling, mediasi, dan pendampingan keluarga di lingkungan KUA.
Selain penguatan layanan, Kementerian Agama juga tengah menyusun berbagai instrumen untuk meningkatkan kualitas kelembagaan KUA.
Lubenah mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat di setiap daerah berbeda. Karena itu, kebijakan mengenai klasifikasi KUA harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi lokal.
"KUA di wilayah perkotaan tentu memiliki tantangan yang berbeda dengan KUA di daerah terpencil. Kebijakan yang kita susun harus mampu menjawab kebutuhan masing-masing wilayah," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran KUA memanfaatkan forum evaluasi dan penguatan kelembagaan untuk menyusun langkah-langkah strategis sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar KUA semakin profesional dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"KUA adalah wajah Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan KUA yang profesional, berdampak, akuntabel, dan dipercaya masyarakat," kata Lubenah.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengatakan Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan berbagai instrumen penguatan kelembagaan, mulai dari standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem klasifikasi KUA.
Baca juga: Dari Penyuluh Agama Jadi Kepala KUA, Buah Manis Pengabdian Uun Kurniasih Selama 26 Tahun
Menurut Wildan, seluruh instrumen tersebut perlu segera ditetapkan agar pelayanan KUA memiliki standar yang jelas, berkualitas, serta dapat terus disempurnakan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dengan berbagai penguatan tersebut, Kemenag berharap KUA semakin mampu menjalankan perannya sebagai pusat layanan keagamaan, pembinaan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang mudah diakses, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi kehidupan keluarga Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang