Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks

Kompas.com, 28 Juni 2026, 10:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh periode 2026-2031 dengan menggelar uji kapasitas melalui tahapan wawancara.

Sebanyak 83 bakal calon mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan secara daring dan luring di hadapan sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang telah ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Tahap wawancara dilakukan untuk menggali kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, serta visi para calon dalam mengembangkan pendidikan pesantren.

Baca juga: Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik

Melalui proses tersebut, Kemenag berharap dapat memilih anggota Majelis Masyayikh yang mampu menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menjalankan tugas kelembagaan secara profesional.

Kemenag Gelar Wawancara Calon Anggota Majelis Masyayikh

Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan uji kapasitas bakal calon anggota Majelis Masyayikh periode 2026-2031 melalui wawancara yang dilakukan oleh sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca juga: Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, AHWA Resmi Dibentuk

“Proses seleksi perlu memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Sebanyak 83 bakal calon mengikuti proses seleksi tersebut, terdiri atas 61 peserta yang menjalani wawancara secara daring dan 22 peserta secara luring.

Wawancara daring berlangsung pada 25-26 Juni 2026, sedangkan wawancara luring dilaksanakan pada 27 Juni 2026.

Tahapan ini dilakukan sebagai proses pendalaman terhadap kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan visi para bakal calon.

Seleksi Difokuskan pada Kompetensi dan Mutu Pendidikan Pesantren

Basnang mengatakan Majelis Masyayikh memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren.

Karena itu, proses seleksi harus memastikan calon yang terpilih memiliki kompetensi dan profesionalisme yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah kemampuan calon anggota Majelis Masyayikh dalam memahami dan mengawal standar mutu pendidikan pesantren, termasuk pengembangan kurikulum serta sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan pesantren,” kata dia.

Selain kapasitas keilmuan, komposisi keanggotaan Majelis Masyayikh juga diharapkan mencerminkan keberagaman latar belakang dan keahlian.

Keberagaman tersebut meliputi rumpun keilmuan, pengalaman manajerial, kemampuan teknis, hingga aspek administrasi agar pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dapat berjalan optimal dan menyeluruh.

AHWA Dalami Profil dan Rekam Jejak Kandidat

Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menjelaskan wawancara difokuskan untuk menggali lebih dalam profil, pengalaman, visi, serta kontribusi yang dapat diberikan oleh masing-masing bakal calon.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses pendalaman ialah personal branding peserta yang mencerminkan kapasitas kepemimpinan, integritas, dan rekam jejak pengabdian di lingkungan pesantren maupun masyarakat.

“Wawancara difokuskan untuk menggali lebih dalam profil, pengalaman, visi, serta kontribusi yang dapat diberikan oleh masing-masing bakal calon,” ujar Miftah Faqih.

Dalam pelaksanaannya, setiap peserta mengikuti sesi wawancara dengan durasi yang telah ditetapkan secara proporsional.

Tim penguji menggunakan instrumen penilaian yang telah disusun sebagai pedoman untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi.

Hasil wawancara akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan figur-figur terbaik yang akan ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh periode 2026-2031.

Kemenag berharap anggota Majelis Masyayikh yang terpilih nantinya mampu menjalankan amanah secara profesional dalam menjaga tradisi keilmuan pesantren, memperkuat sistem penjaminan mutu, serta mendorong pengembangan pendidikan pesantren yang berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Aktual
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Aktual
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Aktual
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Aktual
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Aktual
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Aktual
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Aktual
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Aktual
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Aktual
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Aktual
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com