Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama mulai menyiapkan perubahan sistem pembayaran gaji dan tunjangan melekat aparatur sipil negara (ASN) melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).
Implementasi sistem baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 dan menjadi bagian dari transformasi pengelolaan belanja pegawai yang lebih terintegrasi.
Persiapan dilakukan melalui percepatan integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan Aplikasi Gaji Web (AGW) yang terhubung ke Platform Pembayaran Pemerintah.
Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026
Melalui sistem tersebut, pemerintah menargetkan proses pembayaran gaji, pengelolaan data, hingga perencanaan anggaran belanja pegawai menjadi lebih akurat, efisien, dan akuntabel.
Persiapan implementasi integrasi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web (AGW) dibahas dalam Konsinyering Persiapan Implementasi Interkoneksi SIMPEG dan AGW di Jakarta.
Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Baru, Masjid Bisa Salurkan 100 Persen Zakat
Kegiatan tersebut diikuti pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Kementerian Agama dari seluruh satuan kerja di Indonesia.
Konsinyering dilaksanakan dalam beberapa angkatan pada 29 Juni hingga 12 Juli 2026.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah mengatakan transformasi ini bukan sekadar mengubah mekanisme pembayaran gaji, tetapi menjadi bagian dari penguatan tata kelola belanja pegawai secara menyeluruh.
"Yang kita selesaikan sekarang adalah tahapan pertama, yaitu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan melekat berjalan baik. Setelah itu kita akan masuk pada tahapan berikutnya, yaitu tunjangan kinerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Menurut Ahmad, seluruh komponen belanja pegawai nantinya akan menggunakan satu platform yang terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, proses pembayaran, pengelolaan data, hingga penyusunan anggaran dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
Ia menjelaskan, ketika seluruh pembayaran telah dilakukan melalui satu sistem, Kementerian Agama akan lebih mudah menyusun kebutuhan anggaran belanja pegawai tanpa harus mengumpulkan data secara manual dari setiap satuan kerja.
Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan belanja pegawai.
Ahmad menegaskan, setelah interkoneksi berjalan penuh, pekerjaan administratif yang selama ini dilakukan berulang dapat dikurangi sehingga pengelola keuangan dapat lebih fokus pada pengembangan layanan dan inovasi.
Kementerian Agama menargetkan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN mulai Agustus 2026 dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
Implementasi tersebut diawali dengan piloting di tujuh satuan kerja sebelum diterapkan secara nasional.
Integrasi ini menghubungkan data kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah sehingga pembayaran hak pegawai dilakukan berdasarkan data yang telah tervalidasi.
Ahmad menjelaskan, keberhasilan implementasi tahap pertama akan menjadi fondasi bagi integrasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahap berikutnya.
Karena itu, seluruh satuan kerja diminta memastikan validitas data kepegawaian sebelum implementasi dilakukan.
"Kita selesaikan dulu gaji dan tunjangan melekat. Setelah itu baru masuk ke tunjangan kinerja," tegasnya.
Penguatan tata kelola belanja pegawai tersebut juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama meningkatkan kesejahteraan ASN.
Sebelumnya, usulan penyesuaian tunjangan kinerja Kementerian Agama hingga 80 persen telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, usulan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah.
Melalui transformasi pengelolaan belanja pegawai ini, Kementerian Agama berharap peningkatan kesejahteraan ASN dapat berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang