Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?

Kompas.com, 3 Juli 2026, 10:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Mengedarkan kotak amal saat khutbah Jumat maupun menyediakan QRIS infak kini menjadi praktik yang dijumpai di banyak masjid.

Kemudahan teknologi membuat jamaah dapat bersedekah hanya dengan memindai barcode melalui ponsel.

Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai hukumnya dalam perspektif fiqih, terutama karena khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam ibadah.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa segala aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat khutbah sebaiknya dihindari.

Khutbah Jumat Mengharuskan Jamaah Fokus Mendengarkan

Melansir laman MUI, khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam syariat sehingga jamaah dianjurkan untuk memusatkan perhatian pada isi khutbah dan menghindari aktivitas yang dapat mengurangi kekhusyukan.

Baca juga: Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah Demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat

Islam memerintahkan umat Muslim untuk diam dan menyimak ketika ayat Al-Qur'an dibacakan. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Latin: Wa idzā quri’al-qur'ānu fastami‘ū lahū wa anshitū la‘allakum turḥamūn.

Artinya: “Jika dibacakan Alquran, maka dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.” (QS Al-A’raf: 204)

Para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut juga berlaku ketika khutbah Jumat berlangsung karena di dalam khutbah terdapat pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an.

Oleh sebab itu, segala aktivitas yang memecah perhatian jamaah dinilai tidak sesuai dengan adab mendengarkan khutbah.

Hadits Melarang Aktivitas yang Mengganggu saat Khutbah Jumat

Larangan melakukan aktivitas yang tidak diperlukan selama khutbah juga dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim:

وَمَنْ مَسَّ الحَصَا فَقَدْ لَغَا

Latin: Wa man massal-ḥaṣā faqad laghā.

Artinya: “Barang siapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR Muslim)

Syekh Muhammad Ibnu Allan ash-Shiddiqi menjelaskan bahwa hadis tersebut tidak hanya melarang memainkan kerikil, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain yang membuat seseorang lalai dari khutbah.

Menurutnya, hati dan anggota tubuh seharusnya sepenuhnya diarahkan untuk mendengarkan khutbah secara khusyuk.

Mengedarkan Kotak Amal saat Khutbah Jumat Dinilai Makruh

Dalam sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi'i, aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi jamaah ketika khutbah berlangsung dihukumi makruh.

Aktivitas tersebut di antaranya berjalan di antara saf, membagikan lembaran, hingga mengedarkan kotak sedekah.

Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan bahwa aktivitas semacam itu dapat mengalihkan perhatian jamaah dari dzikir dan mendengarkan khutbah.

قَوْلُهُ: (وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ) لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ

Latin: Qauluhu: wa yukrahu al-masyyu bainash-shufūf lis-suāli wa daurānil-ibrīqi wal-qirabi lisaqyil-māi wa tafriqatil-aurāqi wat-tashadduqi ‘alaihim; li-annahu yulhil-nāsa ‘anidz-dzikri wastimā‘il-khuṭbah.

Artinya: “Dimakruhkan berjalan di antara shaf-shaf untuk meminta-minta, mengedarkan kendi dan kantong air untuk membagikan minuman, membagikan lembaran-lembaran, atau meminta sedekah kepada jamaah. Sebab hal itu dapat melalaikan orang-orang dari dzikir dan mendengarkan khutbah.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, mengoper kotak amal ketika khutbah Jumat berlangsung dinilai sebagai aktivitas yang sebaiknya dihindari.

Scan QRIS saat Khutbah Berpotensi Mengurangi Kekhusyukan

Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap penggunaan QRIS saat khutbah Jumat.

Membuka smartphone untuk memindai barcode QRIS dinilai berpotensi mengalihkan perhatian jamaah dari isi khutbah.

Selain proses transaksi, munculnya notifikasi pesan, panggilan telepon, maupun media sosial juga dapat mengganggu konsentrasi selama khutbah berlangsung.

Syekh ‘Athiyyah Shaqr dalam salah satu fatwanya menilai bahwa pengumpulan sumbangan ketika khutbah berlangsung bertentangan dengan kewajiban menyimak khutbah.

وَلَمَّا كَانَ جَمْعُ التَّبَرُّعَاتِ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ مُنَافِيًا لِوَاجِبِ الِاسْتِمَاعِ إِلَى الْخُطْبَةِ

Latin: Wa lammā kāna jam‘ut-tabarru‘āti bihādzihith-tharīqati munāfiyan liwājibil-istimā‘i ilal-khuṭbah.

Artinya: “Pengumpulan sumbangan dengan cara seperti ini dianggap bertentangan dengan kewajiban mendengarkan khutbah.”

Menurutnya, sedekah tetap dapat dilakukan setelah salat selesai sehingga tidak terdapat kondisi darurat yang membolehkan aktivitas tersebut dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung.

Waktu yang Dianjurkan untuk Penggalangan Infak

Berdasarkan penjelasan para ulama, mengedarkan kotak amal maupun membuka ponsel untuk memindai QRIS ketika khutbah Jumat berlangsung dihukumi makruh karena berpotensi mengurangi kekhusyukan jamaah.

Karena itu, penggalangan infak lebih dianjurkan dilakukan sebelum khutbah dimulai atau setelah Salat Jumat selesai.

Sebagai alternatif, pengurus masjid dapat menempatkan kotak amal maupun standing banner QRIS di pintu masuk masjid sehingga jamaah tetap dapat bersedekah tanpa mengganggu jalannya khutbah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar