Editor
KOMPAS.com - Mengedarkan kotak amal saat khutbah Jumat maupun menyediakan QRIS infak kini menjadi praktik yang dijumpai di banyak masjid.
Kemudahan teknologi membuat jamaah dapat bersedekah hanya dengan memindai barcode melalui ponsel.
Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai hukumnya dalam perspektif fiqih, terutama karena khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam ibadah.
Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa segala aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat khutbah sebaiknya dihindari.
Melansir laman MUI, khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam syariat sehingga jamaah dianjurkan untuk memusatkan perhatian pada isi khutbah dan menghindari aktivitas yang dapat mengurangi kekhusyukan.
Baca juga: Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah Demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Islam memerintahkan umat Muslim untuk diam dan menyimak ketika ayat Al-Qur'an dibacakan. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Latin: Wa idzā quri’al-qur'ānu fastami‘ū lahū wa anshitū la‘allakum turḥamūn.
Artinya: “Jika dibacakan Alquran, maka dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.” (QS Al-A’raf: 204)
Para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut juga berlaku ketika khutbah Jumat berlangsung karena di dalam khutbah terdapat pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an.
Oleh sebab itu, segala aktivitas yang memecah perhatian jamaah dinilai tidak sesuai dengan adab mendengarkan khutbah.
Larangan melakukan aktivitas yang tidak diperlukan selama khutbah juga dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim:
وَمَنْ مَسَّ الحَصَا فَقَدْ لَغَا
Latin: Wa man massal-ḥaṣā faqad laghā.
Artinya: “Barang siapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR Muslim)
Syekh Muhammad Ibnu Allan ash-Shiddiqi menjelaskan bahwa hadis tersebut tidak hanya melarang memainkan kerikil, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain yang membuat seseorang lalai dari khutbah.
Menurutnya, hati dan anggota tubuh seharusnya sepenuhnya diarahkan untuk mendengarkan khutbah secara khusyuk.
Dalam sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi'i, aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi jamaah ketika khutbah berlangsung dihukumi makruh.
Aktivitas tersebut di antaranya berjalan di antara saf, membagikan lembaran, hingga mengedarkan kotak sedekah.
Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan bahwa aktivitas semacam itu dapat mengalihkan perhatian jamaah dari dzikir dan mendengarkan khutbah.
قَوْلُهُ: (وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ) لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ
Latin: Qauluhu: wa yukrahu al-masyyu bainash-shufūf lis-suāli wa daurānil-ibrīqi wal-qirabi lisaqyil-māi wa tafriqatil-aurāqi wat-tashadduqi ‘alaihim; li-annahu yulhil-nāsa ‘anidz-dzikri wastimā‘il-khuṭbah.
Artinya: “Dimakruhkan berjalan di antara shaf-shaf untuk meminta-minta, mengedarkan kendi dan kantong air untuk membagikan minuman, membagikan lembaran-lembaran, atau meminta sedekah kepada jamaah. Sebab hal itu dapat melalaikan orang-orang dari dzikir dan mendengarkan khutbah.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, mengoper kotak amal ketika khutbah Jumat berlangsung dinilai sebagai aktivitas yang sebaiknya dihindari.
Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap penggunaan QRIS saat khutbah Jumat.
Membuka smartphone untuk memindai barcode QRIS dinilai berpotensi mengalihkan perhatian jamaah dari isi khutbah.
Selain proses transaksi, munculnya notifikasi pesan, panggilan telepon, maupun media sosial juga dapat mengganggu konsentrasi selama khutbah berlangsung.
Syekh ‘Athiyyah Shaqr dalam salah satu fatwanya menilai bahwa pengumpulan sumbangan ketika khutbah berlangsung bertentangan dengan kewajiban menyimak khutbah.
وَلَمَّا كَانَ جَمْعُ التَّبَرُّعَاتِ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ مُنَافِيًا لِوَاجِبِ الِاسْتِمَاعِ إِلَى الْخُطْبَةِ
Latin: Wa lammā kāna jam‘ut-tabarru‘āti bihādzihith-tharīqati munāfiyan liwājibil-istimā‘i ilal-khuṭbah.
Artinya: “Pengumpulan sumbangan dengan cara seperti ini dianggap bertentangan dengan kewajiban mendengarkan khutbah.”
Menurutnya, sedekah tetap dapat dilakukan setelah salat selesai sehingga tidak terdapat kondisi darurat yang membolehkan aktivitas tersebut dilakukan ketika khutbah sedang berlangsung.
Berdasarkan penjelasan para ulama, mengedarkan kotak amal maupun membuka ponsel untuk memindai QRIS ketika khutbah Jumat berlangsung dihukumi makruh karena berpotensi mengurangi kekhusyukan jamaah.
Karena itu, penggalangan infak lebih dianjurkan dilakukan sebelum khutbah dimulai atau setelah Salat Jumat selesai.
Sebagai alternatif, pengurus masjid dapat menempatkan kotak amal maupun standing banner QRIS di pintu masuk masjid sehingga jamaah tetap dapat bersedekah tanpa mengganggu jalannya khutbah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang