Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator

Kompas.com, 3 Juli 2026, 10:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Gerakan Wakaf Legislator Indonesia (WALI) resmi diperkenalkan sebagai inisiatif yang mendorong para anggota legislatif menjadikan wakaf sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Gerakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekosistem perwakafan nasional, tetapi juga menjadi teladan filantropi bagi masyarakat.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tatang Astarudin, menyebut 29 Juni 2026 sebagai momentum penting dalam sejarah perwakafan nasional. Menurutnya, lahirnya Wakaf Legislator Indonesia menjadi simbol bertemunya amanah konstitusi dengan amanah keagamaan melalui gerakan wakaf yang dipelopori para wakil rakyat.

"Gerakan Wakaf Legislator Indonesia bukan sekadar program filantropi seremonial. Ini merupakan manifesto spiritual dan intelektual agar kekuasaan menjadi wasilah pengabdian yang manfaatnya terus mengalir," tulis Tatang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta

Ia menilai, legislator memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pembentuk undang-undang (law makers), tetapi juga sebagai pembangun peradaban (civilization builders). Dengan berwakaf, para legislator dapat meninggalkan warisan yang manfaatnya tetap dirasakan masyarakat meski masa jabatan telah berakhir.

Menurut Tatang, setiap regulasi yang mendukung pengembangan wakaf serta setiap dana wakaf produktif yang dikelola dengan baik akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92 yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum menginfakkan sebagian harta yang dicintainya.

Selain itu, ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa amalan manusia akan terputus setelah meninggal dunia kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.

Dalam konteks legislator, Tatang menilai dua di antaranya dapat diwujudkan secara bersamaan, yakni melalui penyusunan regulasi wakaf yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta pelaksanaan wakaf sebagai sedekah jariyah.

Dorong Reformasi Regulasi Wakaf

Tatang berpandangan regulasi perwakafan di Indonesia perlu terus diperbarui agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Melalui Gerakan Wakaf Legislator Indonesia, para anggota DPR, DPD, maupun DPRD diharapkan tidak hanya menyusun regulasi tentang wakaf, tetapi juga menjadi wakif atau pihak yang berwakaf sehingga mampu memberikan teladan kepada publik.

Menurutnya, keteladanan tersebut akan memperkuat legitimasi moral sebuah regulasi. Masyarakat akan lebih mudah menerima dan menjalankan aturan apabila para pembuat kebijakan lebih dahulu memberikan contoh nyata.

Wakaf Jadi Instrumen Pendukung Pembangunan

Dari sisi ekonomi, Tatang menilai wakaf dapat menjadi instrumen pelengkap kebijakan fiskal negara. Di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah, dana wakaf produktif berpotensi mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia juga mendorong hadirnya kebijakan yang semakin mendukung ekosistem wakaf, termasuk pemberian insentif pajak bagi para pewakaf guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Selain fungsi legislasi dan anggaran, Tatang menilai gerakan ini juga memperkuat fungsi pengawasan yang dimiliki para legislator. Menurutnya, keterlibatan langsung dalam gerakan wakaf akan memperkuat integritas moral para wakil rakyat dalam mengawasi tata kelola perwakafan nasional.

Baca juga: Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia

"Gerakan Wakaf Legislator Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata pengejawantahan sumpah jabatan legislator, yakni menjalankan amanah dengan seadil-adilnya dan seikhlas-ikhlasnya," ujarnya.

Ia berharap WALI menjadi titik awal lahirnya budaya filantropi baru di kalangan anggota legislatif sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Aktual
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Aktual
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Muhasabah demi Meraih Kebahagiaan di Akhirat
Aktual
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
PBNU Bentuk Tim Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU 2026, Lima Provinsi Jadi Kandidat
Aktual
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Gubernur Aceh Serukan Doa untuk Venezuela yang Pernah Bantu Saat Tsunami
Aktual
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Khutbah Jumat Muharram: Jangan Biarkan Tahun Berganti, tetapi Hati Tetap Sama
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar