Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH

Kompas.com, 8 Juli 2026, 14:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar sekitar Rp 107 juta per jemaah, calon jemaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp 42,8 juta.

Sisanya akan ditutup melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema tersebut diajukan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan.

Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027, per Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah mengusulkan agar porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah hanya sekitar Rp 42,8 juta dari total usulan BPIH sebesar Rp 107 juta.

Baca juga: Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027

“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dahnil, usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kenaikan BPIH Dipengaruhi Biaya Layanan Haji

Dahnil menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan Masyair.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani calon jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.

Skema Pembiayaan Haji Diusulkan Diubah Jadi 40:60

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI.

Dalam skema tersebut, sekitar 40 persen dari total BPIH dibayarkan oleh jemaah, sedangkan sekitar 60 persen ditutup melalui nilai manfaat BPKH.

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, lanjut Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jemaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.

Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sehingga beban biaya yang ditanggung calon jemaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Nilai Manfaat BPKH Dinilai Masih Mencukupi

Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.

Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta pelaksanaan haji yang masih terbatas pada 2022.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar