Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah yang Antre

Kompas.com, 9 Juli 2026, 11:54 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik tajam terhadap usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diajukan pemerintah.

Sistem bagi hasil dari pemanfaatan dana setoran haji yang ada saat ini dinilai tidak berkeadilan karena dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang.

Baca juga: Kemenhaj Usul Biaya Haji Rp 42,8 Juta demi Ringankan Jemaah

Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun lalu yang berada di angka Rp 87,4 juta.

Untuk menyiasati kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah (Bipih).

Kritik Terhadap Istilah Subsidi

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa istilah "subsidi" dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah.

Menurutnya, hal ini memicu ketidakadilan bagi calon jemaah yang sudah terdaftar dan masih dalam antrean keberangkatan.

"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Kiai Cholil menjelaskan, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jemaah yang berangkat bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut merupakan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan

Transparansi dan Prinsip Islam

MUI berpendapat, jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, nilai manfaat milik jemaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dulu.

Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā'a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
3 Doa Setelah Sholat Dhuha dan Artinya Lengkap Arab, Latin, serta Maknanya
3 Doa Setelah Sholat Dhuha dan Artinya Lengkap Arab, Latin, serta Maknanya
Doa Harian
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Saat Muharram Mulai Sepi, Di Sini Iman Kita Sebenarnya Diuji
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Saat Muharram Mulai Sepi, Di Sini Iman Kita Sebenarnya Diuji
Aktual
MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah yang Antre
MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027: Tak Adil bagi Jemaah yang Antre
Aktual
5 Doa Mustajab Rasulullah SAW untuk Diamalkan Setiap Hari, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
5 Doa Mustajab Rasulullah SAW untuk Diamalkan Setiap Hari, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Mahasiswa UII Raih Juara Internasional berkat Briket dari Limbah Ketapang
Mahasiswa UII Raih Juara Internasional berkat Briket dari Limbah Ketapang
Aktual
Kemenhaj Siapkan DP Rp 4 Triliun ke Arab Saudi untuk Haji 2027
Kemenhaj Siapkan DP Rp 4 Triliun ke Arab Saudi untuk Haji 2027
Aktual
Daftar 9 Camilan Halal Internasional bagi WNI yang Akan ke Luar Negeri
Daftar 9 Camilan Halal Internasional bagi WNI yang Akan ke Luar Negeri
Aktual
Kemenhaj Usul Biaya Haji Rp 42,8 Juta demi Ringankan Jemaah
Kemenhaj Usul Biaya Haji Rp 42,8 Juta demi Ringankan Jemaah
Aktual
3 Doa Hari Asyura yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Arab dan Keutamaannya
3 Doa Hari Asyura yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Arab dan Keutamaannya
Doa Harian
Amalan Hari Asyura' Bagi Muslimah Haid: Tetap Raih Berkah Tanpa Puasa
Amalan Hari Asyura' Bagi Muslimah Haid: Tetap Raih Berkah Tanpa Puasa
Doa Harian
Doa Naik Mobil: Amalan Rasulullah SAW Agar Perjalanan Penuh Berkah
Doa Naik Mobil: Amalan Rasulullah SAW Agar Perjalanan Penuh Berkah
Doa Harian
Kesiapan Pondok Pesantren Bahrul Ulum untuk Muktamar ke-35 NU
Kesiapan Pondok Pesantren Bahrul Ulum untuk Muktamar ke-35 NU
Aktual
Waketum PBNU Ajak Ulama NU Kembali Menulis Kitab sebagai Warisan Intelektual
Waketum PBNU Ajak Ulama NU Kembali Menulis Kitab sebagai Warisan Intelektual
Aktual
Doa Naik Kendaraan Laut Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Naik Kendaraan Laut Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Doa Keluar Rumah: Bacaan Arab, Latin, Arti, serta Keutamaan Memulai Aktivitas dengan Tawakal
Doa Keluar Rumah: Bacaan Arab, Latin, Arti, serta Keutamaan Memulai Aktivitas dengan Tawakal
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar