Editor
KOMPAS.com – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mendukung usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak langsung (tax credit), bukan lagi sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepatuhan berzakat sekaligus memperkuat pengelolaan filantropi Islam secara lebih terorganisir.
PFI menilai perubahan skema insentif fiskal itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem filantropi nasional. Selain mendorong lebih banyak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kebijakan tersebut juga diyakini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung terhadap pajak yang harus dibayar wajib pajak. Akibatnya, manfaat fiskal yang diterima muzaki dinilai belum optimal.
Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Ketua Dewan Pakar PFI Prof Amelia Fauzia mengatakan, skema tax credit akan memberikan insentif yang lebih nyata, terutama bagi kelompok masyarakat menengah dan atas yang memiliki kemampuan finansial besar namun masih banyak menyalurkan zakat secara langsung atau melalui jalur informal.
Ia mengutip hasil Survei Nasional ZISWAF yang menunjukkan total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp 343,08 triliun. Namun, sekitar 73 persen dana tersebut masih disalurkan langsung kepada penerima manfaat atau melalui lembaga yang belum terdaftar, sehingga hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp 100 triliun yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.
"Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional," kata Amelia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam. Ia mencontohkan pengalaman Malaysia yang dinilai berhasil meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat setelah menerapkan skema serupa.
Senada dengan itu, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tax credit untuk zakat maupun donasi bukanlah hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Pakistan, Bangladesh, Spanyol, Perancis, hingga Inggris telah menerapkan berbagai bentuk insentif pajak guna mendorong kegiatan filantropi masyarakat.
Ning mengatakan, kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan pajak negara tidak terbukti dalam berbagai penelitian maupun praktik di sejumlah negara.
"Temuan-temuan ini mengonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Baznas, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp 327 triliun, sementara realisasi penghimpunan baru sekitar Rp 40 triliun. Artinya, masih terdapat potensi sekitar Rp 287 triliun yang dapat dioptimalkan melalui kebijakan insentif fiskal serta penguatan tata kelola lembaga zakat berbasis transparansi dan sistem digital.
Karena itu, PFI mengajak pemerintah, DPR, organisasi filantropi, pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal realisasi kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Organisasi tersebut juga mendorong penguatan tata kelola lembaga amil zakat agar siap mengelola peningkatan penghimpunan dana secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung keadilan sosial serta pembangunan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang