Editor
KOMPAS.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bersiap menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) memfasilitasi penyaluran zakat karyawan Muslim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi dana zakat di lingkungan BUMN yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun per tahun.
Selama ini, penghimpunan zakat dari perusahaan pelat merah dinilai masih jauh dari potensi yang sebenarnya.
CEO BPI Danantara, Rosan P Roeslani, mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh BUMN sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Nanti bisa kita buat surat edarannya dari Danantara untuk mereka bisa menyalurkan bagi karyawan, untuk langsung ke Baznas gitu ya," ujar Rosan dalam audiensi bersama Baznas RI dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Menurut Rosan, optimalisasi zakat karyawan BUMN dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan peran ekonomi syariah nasional.
Ketua Baznas RI, Dr. Sodik Mudjahid, menyambut positif komitmen Danantara tersebut.
Menurutnya, dukungan regulasi dari Danantara akan memberikan kepastian tata kelola penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN.
Ia menilai dana sosial keagamaan memiliki peran strategis sebagai pelengkap anggaran pemerintah dalam mengatasi persoalan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, selain dana dari APBN, kami perlu Bapak (Danantara) untuk mendukung peraturan tata kelola zakat, infak, sedekah bagi karyawan muslim pada BUMN," kata Sodik.
Sodik juga menyebut penguatan ekonomi syariah melalui optimalisasi dana umat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
Selain mendorong penghimpunan zakat, sinergi antara Danantara, Baznas, dan Masyarakat Ekonomi Syariah juga diarahkan pada pengembangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menteri Koperasi sekaligus Ketua Harian MES, Ferry Juliantono, menawarkan kolaborasi melalui pengembangan koperasi sebagai pengelola berbagai program produktif Baznas.
Program tersebut antara lain mencakup pengelolaan bank sampah hingga pembentukan koperasi berbasis masjid di berbagai daerah.
Baca juga: DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pemanfaatan dana zakat secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dengan dukungan regulasi dari Danantara, penghimpunan zakat di lingkungan BUMN diharapkan meningkat signifikan dan menjadi salah satu sumber pendanaan sosial yang berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang