Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola

Kompas.com, 15 Juli 2026, 11:20 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai dunia pesantren memerlukan transformasi tata kelola yang lebih sistematis.

Penilaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026), karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum mengatur secara perinci aspek governance.

Gus Yahya mengungkapkan, sekitar 28 ribu pesantren di seluruh Indonesia berafiliasi dengan NU, menuntut adanya sistem tata kelola yang lebih terstruktur.

"Sekarang ini ada sekitar 28 ribu pesantren dari seluruh Indonesia yang berafiliasi kepada NU. Ini jumlah yang luar biasa besar. Maka sejak awal saya telah mengajak PBNU untuk melakukan elaborasi terhadap berbagai problematika pesantren," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Ungkap Potensi 10 Juta Santri sebagai Kekuatan SDM Indonesia

Keterbatasan Regulasi dan Urgensi Transformasi

Menurut Gus Yahya, pesantren tidak lagi dapat berkembang hanya melalui proses alamiah.

Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengaturan umum dan belum menyentuh aspek tata kelola secara mendalam.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 belum sampai mengatur bagaimana menata dunia pesantren. Belum sampai pada aspek governance-nya. Baru mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum dijabarkan ke dalam kebutuhan tata kelola pesantren secara lebih perinci," katanya.

Gagasan transformasi pesantren telah menjadi agenda PBNU sejak awal masa kepengurusan 2022–2027.

Kementerian Agama mulai mengadopsi gagasan penyusunan standar pesantren yang mencakup infrastruktur, pola pengasuhan, hingga kurikulum.

Baca juga: Ribuan Santri Rasakan Manfaat Beasiswa Kemenag-LPDP, Beberapa Sudah Lulus Kuliah

Penanganan Kasus dan Sistem Tata Kelola

Berbagai kasus di lingkungan pesantren, termasuk kekerasan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan perundungan, menunjukkan perlunya penguatan tata kelola.

Gus Yahya menegaskan penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan secara kasuistis, melainkan harus didukung sistem tata kelola yang terstruktur.

"Memang harus ada tata kelola yang sistemik terhadap pesantren. Ketika terjadi suatu insiden, seperti kasus di NTB, harus jelas bagaimana penanganannya, apa yang harus dilakukan, bahkan sampai pada standar mengenai kemungkinan penutupan pesantren apabila memang diperlukan sesuai ketentuan," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Doa Harian
250 Santri Masuk Istana Presiden, Kemenag Tanamkan Mimpi Jadi Pemimpin Bangsa
250 Santri Masuk Istana Presiden, Kemenag Tanamkan Mimpi Jadi Pemimpin Bangsa
Aktual
Cara Memastikan Daging Giling Halal, 5 Hal Ini Sering Terlewat
Cara Memastikan Daging Giling Halal, 5 Hal Ini Sering Terlewat
Aktual
BUMN Wajib Salurkan Zakat Karyawan ke Baznas, Potensi Rp 3 Triliun
BUMN Wajib Salurkan Zakat Karyawan ke Baznas, Potensi Rp 3 Triliun
Aktual
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Menhaj Tegaskan Telah Proaktif Bernegosiasi dengan Arab Saudi Terkait Operasional Haji 2027
Aktual
Komisi VIII DPR  Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Komisi VIII DPR Minta Kemenhaj Lengkapi Dokumen Pencairan Uang Muka Haji 2027
Aktual
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Persiapan Operasional Haji 2027
Aktual
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
250 Jemaah Gelombang Pertama Program Tamu Raja Salman Mulai Jalani Umrah, Ada dari Indonesia
Aktual
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Alasan PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Tidak Kurangi Penerimaan Negara
Aktual
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Al-Kanud: Mengapa Manusia Sering Ingkari Nikmat Tuhan?
Aktual
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
PBNU Desak Masyarakat Internasional Bersatu Hentikan Konflik AS-Iran, Serukan Perdamaian bagi Dunia
Aktual
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala 'Tegak'
Satu Abad Selesai: Saatnya NU Menatap ke Depan dengan Kepala "Tegak"
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar