Editor
KOMPAS.com - Banyak rumah modern menggabungkan kamar mandi, toilet, dan tempat wudhu dalam satu ruangan.
Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum membaca basmalah saat hendak berwudhu.
Di satu sisi, membaca basmalah merupakan bagian dari tuntunan sebelum berwudhu, sementara di sisi lain kamar mandi dianggap sebagai tempat yang kurang pantas untuk menyebut nama Allah.
Baca juga: Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Menanggapi persoalan tersebut, umat Islam perlu memahami seluruh dalil yang berkaitan, bukan hanya berpegang pada satu dalil.
Dalam penjelasannya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengutip artikel "Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Ketika Berwudhu" dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 108 Tahun 2023.
Baca juga: Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa membaca basmalah sebelum berwudhu merupakan amalan yang dianjurkan.
Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Artinya: "Tidak sempurna wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah ketika memulainya."
Hadis tersebut diriwayatkan melalui beberapa jalur dan menjadi dasar anjuran membaca
basmalah atau Bismillahirrahmanirrahim sebelum berwudhu.
Sebagian ulama bahkan memandangnya sebagai kewajiban, sedangkan mayoritas ulama menilai hukumnya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Dalam pandangan Majelis Tarjih, membaca basmalah merupakan bagian dari adab sekaligus penyempurna ibadah wudhu.
Di sisi lain, Islam juga mengajarkan adab dalam menyebut nama Allah. Salah satu dalil yang dijadikan landasan ialah hadis tentang Rasulullah SAW ketika memasuki tempat buang hajat.
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
Artinya: "Nabi ﷺ apabila memasuki tempat buang hajat, beliau melepaskan cincin beliau."
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa cincin tersebut bertuliskan:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
Hadis tersebut dipahami para ulama sebagai bentuk penghormatan terhadap nama Allah sehingga tidak dibawa ke tempat buang hajat.
Namun, Majelis Tarjih menegaskan bahwa penghormatan tersebut tidak berarti seluruh zikir menjadi terlarang secara mutlak di semua jenis kamar mandi.
Yang perlu dibedakan ialah antara tempat yang digunakan untuk buang hajat dengan ruangan yang hanya difungsikan untuk mandi atau berwudhu.
Majelis Tarjih menjelaskan kondisi kamar mandi modern berbeda dengan tempat buang hajat pada masa Rasulullah SAW. Dahulu, tempat buang hajat umumnya terpisah dan identik dengan keberadaan najis.
Sementara itu, banyak rumah masa kini menggabungkan toilet, pancuran, dan tempat wudhu dalam satu ruangan. Bahkan terdapat kamar mandi yang hanya digunakan untuk mandi dan berwudhu tanpa dilengkapi kloset.
Perbedaan fungsi ruangan tersebut berpengaruh terhadap penerapan hukum fikih.
Apabila seseorang berwudhu di kamar mandi yang terdapat toilet di dalamnya, Majelis Tarjih menganjurkan agar basmalah tidak diucapkan dengan suara keras.
Basmalah cukup dibaca secara lirih atau di dalam hati sebagai bentuk mengamalkan sunah membaca basmalah sekaligus menjaga penghormatan terhadap nama Allah.
Dengan cara tersebut, kedua tuntunan syariat tetap dapat dijalankan tanpa mengabaikan salah satunya.
Sebaliknya, apabila tempat wudhu terpisah dari toilet atau kamar mandi hanya digunakan untuk mandi dan berwudhu tanpa tempat buang hajat, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan basmalah. Dalam kondisi tersebut, basmalah tetap dianjurkan diucapkan sebagaimana tuntunan umum sebelum memulai wudhu.
Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 41:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. Al-Ahzab [33]: 41).
Allah SWT juga berfirman:
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
"Karena itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengingatmu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." (QS. Al-Baqarah [2]: 152).
Menurut Majelis Tarjih, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa zikir merupakan ibadah yang sangat dianjurkan.
Namun, Islam juga mengajarkan adab dalam melaksanakannya, termasuk memperhatikan tempat, waktu, dan cara yang tepat agar penghormatan kepada Allah tetap terjaga.
Majelis Tarjih juga mengingatkan bahwa perubahan bentuk bangunan rumah modern membuat sebagian persoalan fikih memerlukan penyesuaian dalam penerapannya tanpa mengubah prinsip dasar syariat.
Karena itu, hukum membaca basmalah di kamar mandi tidak dapat disamaratakan. Jika di dalam ruangan terdapat toilet, basmalah dianjurkan dibaca pelan atau di dalam hati.
Namun, jika kamar mandi hanya digunakan untuk mandi atau berwudhu tanpa toilet, maka basmalah tetap dianjurkan diucapkan sebagaimana biasa sebelum memulai wudhu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang