Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudhu, Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 17 Juli 2026, 20:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Banyak rumah modern menggabungkan kamar mandi, toilet, dan tempat wudhu dalam satu ruangan.

Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum membaca basmalah saat hendak berwudhu.

Di satu sisi, membaca basmalah merupakan bagian dari tuntunan sebelum berwudhu, sementara di sisi lain kamar mandi dianggap sebagai tempat yang kurang pantas untuk menyebut nama Allah.

Baca juga: Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Menanggapi persoalan tersebut, umat Islam perlu memahami seluruh dalil yang berkaitan, bukan hanya berpegang pada satu dalil.

Membaca Basmalah Termasuk Adab dan Penyempurna Wudhu

Dalam penjelasannya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengutip artikel "Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Ketika Berwudhu" dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 108 Tahun 2023.

Baca juga: Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa membaca basmalah sebelum berwudhu merupakan amalan yang dianjurkan.

Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Artinya: "Tidak sempurna wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Allah ketika memulainya."

Hadis tersebut diriwayatkan melalui beberapa jalur dan menjadi dasar anjuran membaca
basmalah atau Bismillahirrahmanirrahim sebelum berwudhu.

Sebagian ulama bahkan memandangnya sebagai kewajiban, sedangkan mayoritas ulama menilai hukumnya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Dalam pandangan Majelis Tarjih, membaca basmalah merupakan bagian dari adab sekaligus penyempurna ibadah wudhu.

Syariat Mengajarkan untuk Menghormati Nama Allah

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan adab dalam menyebut nama Allah. Salah satu dalil yang dijadikan landasan ialah hadis tentang Rasulullah SAW ketika memasuki tempat buang hajat.

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

Artinya: "Nabi ﷺ apabila memasuki tempat buang hajat, beliau melepaskan cincin beliau."

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa cincin tersebut bertuliskan:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ

Hadis tersebut dipahami para ulama sebagai bentuk penghormatan terhadap nama Allah sehingga tidak dibawa ke tempat buang hajat.

Namun, Majelis Tarjih menegaskan bahwa penghormatan tersebut tidak berarti seluruh zikir menjadi terlarang secara mutlak di semua jenis kamar mandi.

Yang perlu dibedakan ialah antara tempat yang digunakan untuk buang hajat dengan ruangan yang hanya difungsikan untuk mandi atau berwudhu.

Hukum Membaca Basmalah Bergantung pada Fungsi Kamar Mandi

Majelis Tarjih menjelaskan kondisi kamar mandi modern berbeda dengan tempat buang hajat pada masa Rasulullah SAW. Dahulu, tempat buang hajat umumnya terpisah dan identik dengan keberadaan najis.

Sementara itu, banyak rumah masa kini menggabungkan toilet, pancuran, dan tempat wudhu dalam satu ruangan. Bahkan terdapat kamar mandi yang hanya digunakan untuk mandi dan berwudhu tanpa dilengkapi kloset.

Perbedaan fungsi ruangan tersebut berpengaruh terhadap penerapan hukum fikih.

Apabila seseorang berwudhu di kamar mandi yang terdapat toilet di dalamnya, Majelis Tarjih menganjurkan agar basmalah tidak diucapkan dengan suara keras.

Basmalah cukup dibaca secara lirih atau di dalam hati sebagai bentuk mengamalkan sunah membaca basmalah sekaligus menjaga penghormatan terhadap nama Allah.

Dengan cara tersebut, kedua tuntunan syariat tetap dapat dijalankan tanpa mengabaikan salah satunya.

Sebaliknya, apabila tempat wudhu terpisah dari toilet atau kamar mandi hanya digunakan untuk mandi dan berwudhu tanpa tempat buang hajat, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan basmalah. Dalam kondisi tersebut, basmalah tetap dianjurkan diucapkan sebagaimana tuntunan umum sebelum memulai wudhu.

Islam Menganjurkan Zikir yang Disertai Adab

Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 41:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

"Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. Al-Ahzab [33]: 41).

Allah SWT juga berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

"Karena itu, ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengingatmu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." (QS. Al-Baqarah [2]: 152).

Menurut Majelis Tarjih, kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa zikir merupakan ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun, Islam juga mengajarkan adab dalam melaksanakannya, termasuk memperhatikan tempat, waktu, dan cara yang tepat agar penghormatan kepada Allah tetap terjaga.

Majelis Tarjih juga mengingatkan bahwa perubahan bentuk bangunan rumah modern membuat sebagian persoalan fikih memerlukan penyesuaian dalam penerapannya tanpa mengubah prinsip dasar syariat.

Karena itu, hukum membaca basmalah di kamar mandi tidak dapat disamaratakan. Jika di dalam ruangan terdapat toilet, basmalah dianjurkan dibaca pelan atau di dalam hati.

Namun, jika kamar mandi hanya digunakan untuk mandi atau berwudhu tanpa toilet, maka basmalah tetap dianjurkan diucapkan sebagaimana biasa sebelum memulai wudhu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Aktual
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?
Aktual
Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang
Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang
Aktual
Cek Fakta: Hoaks Muktamar ke-35 NU  Dipindah ke Asrama Haji Sukolilo, Tambakberas Tetap Jadi Tuan Rumah
Cek Fakta: Hoaks Muktamar ke-35 NU Dipindah ke Asrama Haji Sukolilo, Tambakberas Tetap Jadi Tuan Rumah
Aktual
Kemenag: Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 Diikuti 725.669 Titik Verifikasi Arah Kiblat
Kemenag: Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 Diikuti 725.669 Titik Verifikasi Arah Kiblat
Aktual
Kemenag Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK, Tegaskan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Kemenag Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK, Tegaskan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Aktual
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudhu, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudhu, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Meniup Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Hukum Meniup Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Kiai Saad Ibrahim Ingatkan Pemimpin Jangan Tunduk pada Kepentingan Elite dan Asing
Kiai Saad Ibrahim Ingatkan Pemimpin Jangan Tunduk pada Kepentingan Elite dan Asing
Aktual
Gus Rozin Menyatakan Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU
Gus Rozin Menyatakan Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU
Aktual
Pemkab Jombang Percepat Persiapan Muktamar ke-35 NU, Fokus Infrastruktur dan Layanan Peserta
Pemkab Jombang Percepat Persiapan Muktamar ke-35 NU, Fokus Infrastruktur dan Layanan Peserta
Aktual
Gus Ipul Minta Panitia Muktamar ke-35 NU Percepat Persiapan, Fokus Logistik hingga Pengamanan
Gus Ipul Minta Panitia Muktamar ke-35 NU Percepat Persiapan, Fokus Logistik hingga Pengamanan
Aktual
Banser Jombang Matangkan Pengamanan Muktamar ke-35 NU, Siapkan Personel di Titik Strategis
Banser Jombang Matangkan Pengamanan Muktamar ke-35 NU, Siapkan Personel di Titik Strategis
Aktual
Panitia Muktamar ke-35 NU Gelar Rapat Perdana, Matangkan Persiapan dan Satukan Arah Kerja
Panitia Muktamar ke-35 NU Gelar Rapat Perdana, Matangkan Persiapan dan Satukan Arah Kerja
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar