Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!

Kompas.com, 18 Juli 2026, 07:06 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan minuman kolesom jumbo yang viral di media sosial mengandung alkohol hingga 19,7 persen, sehingga digolongkan sebagai khamr.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta pada Jumat.

Muti Arintawati menjelaskan bahwa kolesom jumbo tergolong khamr karena memiliki dampak memabukkan.

Kandungan alkoholnya yang mencapai 19,7 persen disebut melampaui kadar alkohol pada bir yang umumnya kurang dari 5 persen.

"Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen," ujar Muti dilansir dari Antaranews.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen

Fenomena dan Kandungan Produk

Minuman tradisional kolesom jumbo menjadi fenomena di media sosial dengan antrean panjang pembeli dan banyaknya ulasan digital.

Produk ini merupakan hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare). Meskipun dipasarkan sebagai minuman penghangat badan dan pemulih stamina, kadar alkoholnya yang tinggi menjadi sorotan.

Peringatan Kehalalan

LPPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, melainkan juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.

"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan," kata Muti.

Muti merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa minuman yang mengandung alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5 persen tergolong sebagai khamr, yang hukumnya najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Proses Produksi dan Status Halal

Muti menjelaskan bahwa banyak masyarakat masih beranggapan minuman tradisional otomatis halal karena terbuat dari bahan alami.

Namun, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang digunakan.

Salah satu proses krusial adalah fermentasi, di mana gula alami dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik.

Semakin lama proses fermentasi, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen

"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," jelas Muti.

Ia menambahkan bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim, serta popularitas di media sosial, tidak menjadi dasar penetapan status halal suatu produk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
LPPOM: Croissant Berbulu Mirip Organ Intim Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal
LPPOM: Croissant Berbulu Mirip Organ Intim Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal
Aktual
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Aktual
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?
Aktual
Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang
Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang
Aktual
Cek Fakta: Hoaks Muktamar ke-35 NU  Dipindah ke Asrama Haji Sukolilo, Tambakberas Tetap Jadi Tuan Rumah
Cek Fakta: Hoaks Muktamar ke-35 NU Dipindah ke Asrama Haji Sukolilo, Tambakberas Tetap Jadi Tuan Rumah
Aktual
Kemenag: Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 Diikuti 725.669 Titik Verifikasi Arah Kiblat
Kemenag: Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 Diikuti 725.669 Titik Verifikasi Arah Kiblat
Aktual
Kemenag Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK, Tegaskan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Kemenag Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK, Tegaskan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Aktual
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudhu, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudhu, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Meniup Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Hukum Meniup Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar