Editor
KOMPAS.com - Pemerintah terus menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan dan kualitas manusia.
Menindaklanjuti arah kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi pencegahan budaya LGBTQ yang akan disisipkan dalam kurikulum pendidikan.
Baca juga: 5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Langkah ini disebut sebagai bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan untuk mengejar berbagai ketertinggalan yang masih dihadapi Indonesia.
Baca juga: 5 Hadits tentang Larangan LGBT dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan Ulama
Menurut Prabowo, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor utama yang menentukan masa depan bangsa.
Selain kesehatan dan pemenuhan gizi, pendidikan juga menjadi aspek yang harus mendapat perhatian serius.
“Kita paham dan mengerti bahwa masa depan kita ditentukan oleh kualitas manusia kita, kualitas anak-anak kita, kualitas fisik kesehatan, karena itu gizi sangat penting tapi (yang tidak kalah penting) juga kualitas pendidikan, kita paham bahwa pendidikan kita banyak ketertinggalan,” ujar Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pernyataan Presiden tersebut direspons oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. Ia mengatakan Kementerian Agama telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga kualitas peserta didik, salah satunya melalui penyusunan materi yang bertujuan membentengi siswa dari pengaruh budaya yang dinilai dapat merusak.
Menurut Romo Syafi'i, penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) saat ini dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan bangsa sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui jalur pendidikan.
“Penyebaran (budaya LGBTQ) itu ancaman pertahanan negara non-militer. Karena itu kan, karena itu sebuah ancaman, itu kan harus kita hindari ya,” kata Wamenag.
Tindak Lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Romo Syafi'i menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi melalui berbagai upaya pemerintah.
Menurut Romo Syafi'i, upaya pencegahan dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak mudah terpengaruh. Karena itu, Kementerian Agama tengah menyusun materi yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku.
“Dan dari caranya, tentu dengan memberikan pemahaman pada anak-anak didik kita, agar tidak dipengaruhi oleh budaya itu. Maka dari itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan materi tersebut akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
“Memberikan pemahaman dan tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau menengah, pertama 1, 2, 3, dan atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu, mereka bisa memahami betapa berbahayanya penyebaran budaya LGBT,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang