Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan profesi guru dan dosen akan mulai dilakukan pada pekan depan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun resmi masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
Sebelumnya, tambahan anggaran tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan seluruh proses pengusulan tambahan anggaran telah rampung.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Dengan masuknya ABT ke dalam DIPA, pencairan tunjangan profesi guru dan dosen kini dapat segera direalisasikan.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Kamaruddin, anggaran sebesar Rp5,783 triliun tersebut telah dialokasikan ke DIPA Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Dana itu tersebar di 604 satuan kerja (satker) Kementerian Agama.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin mengapresiasi dukungan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan yang telah menyetujui tambahan anggaran tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru serta dosen binaan Kementerian Agama.
Ia juga meminta seluruh satuan kerja Kemenag segera memproses pencairan agar dana dapat segera diterima oleh para penerima.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen telah diajukan sejak Januari 2026.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026.
Setelah memperoleh persetujuan, usulan kemudian diajukan kepada Kementerian Keuangan.
“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.
Kastolan memastikan seluruh tahapan administrasi telah selesai setelah tambahan anggaran masuk ke DIPA 604 satuan kerja Kementerian Agama.
Dengan demikian, proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen dapat dimulai pada pekan depan.
“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang