Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?

Kompas.com, 23 Juli 2026, 21:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Setiap pelaksanaan shalat Jumat, khutbah memiliki kedudukan penting sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan.

Melalui khutbah, khatib menyampaikan nasihat, ajaran agama, dan pesan moral yang menjadi pedoman bagi kehidupan umat Islam.

Karena itu, jamaah dianjurkan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan menghindari segala hal yang mengganggu kekhusyukan.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

Lalu bagaimana hukumnya jika posisi jamaah justru membelakangi mimbar karena tata letak masjid?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai hukum jamaah shalat Jumat yang mendengarkan khutbah sambil membelakangi mimbar.

Baca juga: Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?

Kondisi ini kerap terjadi di sejumlah masjid yang memiliki mimbar di sisi kanan mihrab dan menjorok ke area saf sehingga sebagian jamaah di saf depan tidak dapat menghadap khatib secara langsung.

Menghadap Khatib saat Khutbah Merupakan Sunnah

Majelis Tarjih menjelaskan, menghadap ke arah khatib ketika khutbah berlangsung merupakan sunnah yang dicontohkan para sahabat Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا

"Dari Abdullah bin Mas‘ud ra., ia berkata: 'Apabila Rasulullah SAW. telah berdiri tegak di atas mimbar, kami menghadapkan wajah-wajah kami ke arah beliau.'" (HR. at-Tirmidzi)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa para sahabat mengarahkan perhatian dan pandangan kepada Rasulullah SAW ketika beliau menyampaikan khutbah sebagai bentuk penghormatan sekaligus agar dapat menyimak nasihat dengan baik.

Namun, Majelis Tarjih menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat sunnah, bukan kewajiban.

Tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan setiap jamaah harus menghadap khatib selama khutbah berlangsung.

Yang lebih ditekankan syariat adalah kesungguhan dalam mendengarkan isi khutbah, bukan semata-mata arah tubuh ketika menyimaknya.

Adab Saat Mendengarkan Khutbah Jumat 

Fokus utama saat khutbah berlangsung adalah mendengarkan dengan saksama dan menjaga ketenangan. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

"Barang siapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, kemudian mendatangi shalat Jumat, lalu ia mendengarkan khutbah dan diam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari. Dan barang siapa bermain-main dengan kerikil, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama syariat ketika khutbah adalah istima' (mendengarkan) dan inshat (diam serta memperhatikan).

Bahkan, bermain-main dengan kerikil pada masa Nabi sudah dinilai sebagai perbuatan sia-sia yang mengurangi kesempurnaan ibadah Jumat.

Karena itu, pada masa sekarang, aktivitas seperti berbicara, memainkan telepon genggam, atau melakukan hal lain yang mengganggu konsentrasi saat khutbah termasuk perilaku yang harus dihindari.

Majelis Tarjih menyatakan bahwa jamaah yang tidak dapat menghadap mimbar akibat tata letak masjid tetap memperoleh keutamaan shalat Jumat selama tetap mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal-hal yang melalaikan.

Keutamaan Mengisi Saf Terdepan

Dalam kasus mimbar yang menjorok ke area saf, posisi jamaah di saf pertama atau kedua terkadang mengharuskan mereka membelakangi mimbar.

Menurut Majelis Tarjih, kondisi tersebut tidak menjadi masalah karena syariat juga menganjurkan umat Islam untuk mengisi saf terdepan.

Rasulullah SAW bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

"Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat dalam azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian untuk memperolehnya." (HR. al-Bukhari)

Hadis tersebut menunjukkan besarnya keutamaan saf pertama. Oleh karena itu, jamaah tidak dianjurkan meninggalkan saf depan hanya untuk mendapatkan posisi yang lebih mudah menghadap mimbar.

Prioritas dalam shalat berjamaah tetap mengisi dan merapatkan saf-saf terdepan.

Majelis Tarjih juga mengingatkan pentingnya memahami tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Menghadap khatib merupakan sarana agar jamaah lebih mudah fokus mendengarkan khutbah.

Namun, apabila kondisi bangunan masjid membuat hal itu tidak memungkinkan, tujuan utama syariat tetap tercapai selama jamaah menyimak khutbah dengan baik.

Karena itu, jamaah yang membelakangi mimbar akibat tata letak masjid tidak dianggap melakukan pelanggaran syariat.

Shalat Jumat tetap sah dan jamaah tetap memperoleh pahala mendengarkan khutbah selama memenuhi adab-adab yang telah ditetapkan.

Meski demikian, apabila memungkinkan, pengurus masjid disarankan mempertimbangkan penataan ulang posisi mimbar agar seluruh jamaah dapat lebih mudah menghadap khatib sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan sunnah untuk menghadap khatib saat mendengarkan khutbah Jumat dapat berlangsung lebih sempurna tanpa mengurangi kenyamanan jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar