Editor
KOMPAS.com - Setiap pelaksanaan shalat Jumat, khutbah memiliki kedudukan penting sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan.
Melalui khutbah, khatib menyampaikan nasihat, ajaran agama, dan pesan moral yang menjadi pedoman bagi kehidupan umat Islam.
Karena itu, jamaah dianjurkan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan menghindari segala hal yang mengganggu kekhusyukan.
Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Lalu bagaimana hukumnya jika posisi jamaah justru membelakangi mimbar karena tata letak masjid?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai hukum jamaah shalat Jumat yang mendengarkan khutbah sambil membelakangi mimbar.
Baca juga: Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Kondisi ini kerap terjadi di sejumlah masjid yang memiliki mimbar di sisi kanan mihrab dan menjorok ke area saf sehingga sebagian jamaah di saf depan tidak dapat menghadap khatib secara langsung.
Majelis Tarjih menjelaskan, menghadap ke arah khatib ketika khutbah berlangsung merupakan sunnah yang dicontohkan para sahabat Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا
"Dari Abdullah bin Mas‘ud ra., ia berkata: 'Apabila Rasulullah SAW. telah berdiri tegak di atas mimbar, kami menghadapkan wajah-wajah kami ke arah beliau.'" (HR. at-Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa para sahabat mengarahkan perhatian dan pandangan kepada Rasulullah SAW ketika beliau menyampaikan khutbah sebagai bentuk penghormatan sekaligus agar dapat menyimak nasihat dengan baik.
Namun, Majelis Tarjih menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat sunnah, bukan kewajiban.
Tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan setiap jamaah harus menghadap khatib selama khutbah berlangsung.
Yang lebih ditekankan syariat adalah kesungguhan dalam mendengarkan isi khutbah, bukan semata-mata arah tubuh ketika menyimaknya.
Fokus utama saat khutbah berlangsung adalah mendengarkan dengan saksama dan menjaga ketenangan. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barang siapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, kemudian mendatangi shalat Jumat, lalu ia mendengarkan khutbah dan diam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari. Dan barang siapa bermain-main dengan kerikil, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama syariat ketika khutbah adalah istima' (mendengarkan) dan inshat (diam serta memperhatikan).
Bahkan, bermain-main dengan kerikil pada masa Nabi sudah dinilai sebagai perbuatan sia-sia yang mengurangi kesempurnaan ibadah Jumat.
Karena itu, pada masa sekarang, aktivitas seperti berbicara, memainkan telepon genggam, atau melakukan hal lain yang mengganggu konsentrasi saat khutbah termasuk perilaku yang harus dihindari.
Majelis Tarjih menyatakan bahwa jamaah yang tidak dapat menghadap mimbar akibat tata letak masjid tetap memperoleh keutamaan shalat Jumat selama tetap mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal-hal yang melalaikan.
Dalam kasus mimbar yang menjorok ke area saf, posisi jamaah di saf pertama atau kedua terkadang mengharuskan mereka membelakangi mimbar.
Menurut Majelis Tarjih, kondisi tersebut tidak menjadi masalah karena syariat juga menganjurkan umat Islam untuk mengisi saf terdepan.
Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
"Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat dalam azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian untuk memperolehnya." (HR. al-Bukhari)
Hadis tersebut menunjukkan besarnya keutamaan saf pertama. Oleh karena itu, jamaah tidak dianjurkan meninggalkan saf depan hanya untuk mendapatkan posisi yang lebih mudah menghadap mimbar.
Prioritas dalam shalat berjamaah tetap mengisi dan merapatkan saf-saf terdepan.
Majelis Tarjih juga mengingatkan pentingnya memahami tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Menghadap khatib merupakan sarana agar jamaah lebih mudah fokus mendengarkan khutbah.
Namun, apabila kondisi bangunan masjid membuat hal itu tidak memungkinkan, tujuan utama syariat tetap tercapai selama jamaah menyimak khutbah dengan baik.
Karena itu, jamaah yang membelakangi mimbar akibat tata letak masjid tidak dianggap melakukan pelanggaran syariat.
Shalat Jumat tetap sah dan jamaah tetap memperoleh pahala mendengarkan khutbah selama memenuhi adab-adab yang telah ditetapkan.
Meski demikian, apabila memungkinkan, pengurus masjid disarankan mempertimbangkan penataan ulang posisi mimbar agar seluruh jamaah dapat lebih mudah menghadap khatib sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dan para sahabat.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan sunnah untuk menghadap khatib saat mendengarkan khutbah Jumat dapat berlangsung lebih sempurna tanpa mengurangi kenyamanan jamaah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang