Editor
KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah wajib yang menjadi rukun Islam kedua sekaligus tiang agama.
Karena memiliki kedudukan yang sangat penting, pelaksanaannya harus memenuhi syarat, rukun, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Namun, masih banyak umat Islam yang belum mengetahui berbagai perkara yang dapat menyebabkan shalat tidak sah atau batal.
Baca juga: 6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Memahami hal-hal yang membatalkan shalat menjadi penting agar ibadah yang dikerjakan diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.
Berikut sejumlah perkara yang dapat menyebabkan shalat menjadi tidak sah apabila terjadi saat ibadah berlangsung.
Baca juga: Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Keislaman merupakan syarat utama sahnya seluruh ibadah, termasuk shalat. Karena itu, seseorang yang keluar dari Islam (murtad) gugur seluruh amal ibadahnya sehingga shalat yang dikerjakannya tidak sah.
Shalat hanya sah apabila dilakukan dalam keadaan sadar dan berakal. Orang yang kehilangan akal atau mengalami gangguan hingga tidak menyadari apa yang dikerjakannya tidak memenuhi syarat sah shalat.
Setiap shalat wajib memiliki waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Melaksanakan shalat sebelum waktunya tiba menyebabkan ibadah tersebut tidak sah dan wajib diulang ketika waktu shalat telah masuk.
Kesucian badan, pakaian, dan tempat shalat merupakan syarat sah yang wajib dipenuhi. Apabila terdapat najis pada salah satu di antaranya dan tidak disucikan, maka shalat menjadi tidak sah.
Hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, atau keluarnya wadi, membatalkan wudhu. Jika seseorang tetap melanjutkan shalat tanpa bersuci kembali, maka shalatnya tidak sah.
Hadats besar, seperti haid, nifas, keluarnya mani, atau hubungan suami istri, mengharuskan seseorang mandi junub sebelum melaksanakan shalat. Tanpa bersuci dari hadats besar, shalat tidak sah.
Menutup aurat merupakan syarat sah shalat. Apabila aurat terbuka dalam waktu yang cukup lama saat shalat berlangsung, ibadah menjadi batal. Jika hanya terbuka sesaat lalu segera ditutup, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahannya.
Menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat. Apabila seseorang sengaja berpaling atau membelakangi kiblat tanpa uzur syar'i, maka shalatnya menjadi tidak sah.
Niat adalah rukun shalat yang harus tetap terjaga sejak takbiratul ihram hingga ibadah selesai. Mengubah niat atau berniat menghentikan shalat di tengah pelaksanaannya menyebabkan shalat batal.
Surah Al-Fatihah merupakan rukun dalam setiap rakaat shalat. Meninggalkan bacaan Al-Fatihah, baik dengan sengaja maupun tidak, dapat menyebabkan shalat tidak sah sesuai ketentuan fikih.
Rukun-rukun shalat, seperti rukuk, sujud, duduk tasyahud akhir, hingga salam pertama, wajib dilaksanakan. Jika salah satunya ditinggalkan, maka shalat menjadi tidak sah.
Mengeluarkan suara tawa ketika shalat dapat membatalkan ibadah. Karena itu, seorang Muslim dianjurkan menjaga kekhusyukan dan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi selama shalat.
Mengucapkan salam secara sengaja sebelum penutup shalat dipandang sebagai penghentian ibadah. Akibatnya, shalat menjadi batal dan harus diulang.
Mengucapkan perkataan yang bukan bagian dari bacaan shalat, seperti menjawab salam atau berbicara kepada orang lain, membatalkan shalat apabila dilakukan dengan sengaja.
Gerakan yang banyak, terus-menerus, dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat dapat menghilangkan kekhusyukan serta membatalkan shalat. Contohnya berjalan tanpa keperluan atau berulang kali memainkan pakaian.
Mengonsumsi makanan atau minuman, meskipun dalam jumlah sedikit, ketika sedang melaksanakan shalat menyebabkan ibadah menjadi batal.
Dalam shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti gerakan imam. Mendahului imam secara sengaja dalam rukun-rukun shalat dapat menyebabkan shalat menjadi tidak sah.
Tayamum hanya diperbolehkan ketika tidak tersedia air atau terdapat uzur syar'i. Apabila air ditemukan saat shalat masih berlangsung, tayamum menjadi gugur sehingga shalat harus diulang dengan bersuci menggunakan air.
Menjaga keabsahan shalat tidak cukup hanya dengan menghadirkan kekhusyukan, tetapi juga harus memastikan seluruh syarat, rukun, dan ketentuan syariat telah terpenuhi.
Dengan memahami berbagai perkara yang dapat membatalkan shalat, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam beribadah sehingga shalat yang dikerjakan sah, sempurna, dan diterima di sisi Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang