Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya

Kompas.com, 25 Juli 2026, 20:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Setiap muslim wajib membaca Surat Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat.

Sebagai ibadah yang menjadi tiang agama, shalat harus dikerjakan sesuai syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Karena itu, bacaan Al-Fatihah tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat tetap sah.

Baca juga: Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu

Memahami syarat sah membaca Al-Fatihah menjadi penting agar ibadah yang dikerjakan diterima oleh Allah SWT.

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat

Membaca Surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dilaksanakan pada setiap rakaat.

Baca juga: 6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah

Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa Al-Fatihah merupakan bagian yang tidak dapat ditinggalkan dalam shalat, kecuali pada kondisi tertentu yang telah dijelaskan para ulama.

Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami dalam kitab Safînatun Najâ, yang kemudian dijelaskan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ, menyebutkan terdapat sepuluh syarat sah membaca Surat Al-Fatihah.

1. Membaca Al-Fatihah Secara Tertib

Setiap ayat Al-Fatihah harus dibaca sesuai urutan yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan mendahulukan atau menukar posisi ayat karena hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan bacaan dalam shalat.

2. Dibaca Secara Berurutan Tanpa Terputus

Bacaan Al-Fatihah harus dilakukan secara berkesinambungan dan tidak diselingi ucapan lain yang tidak berkaitan dengan shalat.

Apabila sengaja menyela bacaan, misalnya mengucapkan kalimat di luar bacaan shalat, maka Al-Fatihah harus diulang dari awal. Namun, jika jeda terjadi karena lupa, bacaan tidak perlu diulang.

3. Menjaga Keutuhan Huruf

Seluruh huruf dalam Surat Al-Fatihah wajib dilafalkan dengan benar. Hilangnya satu huruf saja dapat menyebabkan bacaan menjadi tidak sempurna, sehingga memengaruhi keabsahan shalat.

4. Membaca Tasydid dengan Benar

Dalam Surat Al-Fatihah terdapat 14 tasydid yang harus dibaca sesuai kaidah tajwid. Mengabaikan tasydid dapat mengubah cara pelafalan sehingga bacaan menjadi keliru.

5. Tidak Berhenti di Tengah Bacaan Tanpa Uzur

Al-Fatihah hendaknya dibaca secara terus-menerus tanpa jeda yang disengaja. Adapun berhenti karena alasan yang dibenarkan, seperti lupa atau kondisi tertentu, tidak membatalkan bacaan.

6. Membaca Seluruh Ayat, Termasuk Bismillah

Menurut mazhab Syafi'i, Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian dari Surat Al-Fatihah. Oleh sebab itu, bacaan bismillah wajib disertakan agar Al-Fatihah dianggap lengkap.

7. Tidak Melakukan Kesalahan yang Mengubah Makna

Kesalahan membaca yang mengubah arti ayat dapat memengaruhi keabsahan bacaan. Misalnya, mengubah kata an'amta menjadi an'amtu, sehingga maknanya berubah dari "Engkau memberi nikmat" menjadi "Aku memberi nikmat."

8. Dibaca Saat Berdiri bagi yang Mampu

Dalam shalat fardu, Al-Fatihah harus dibaca ketika berdiri bagi orang yang mampu melakukannya. Membaca Al-Fatihah sambil duduk tanpa uzur syar'i dapat menyebabkan shalat tidak sah.

9. Bacaan Terdengar oleh Diri Sendiri

Al-Fatihah harus dibaca dengan suara yang setidaknya dapat didengar oleh diri sendiri apabila pendengarannya normal. Ketentuan ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah tidak cukup hanya di dalam hati.

10. Tidak Diselingi Bacaan Lain

Selama membaca Al-Fatihah, tidak diperbolehkan menyisipkan bacaan lain, seperti zikir, tasbih, atau shalawat, yang tidak berkaitan dengan rangkaian bacaan shalat. Al-Fatihah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan bacaan berikutnya.

Pentingnya Membaca Al-Fatihah dengan Benar

Membaca Surat Al-Fatihah bukan sekadar memenuhi rukun shalat, tetapi juga menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.

Dengan memahami sepuluh syarat tersebut, umat Islam dapat melaksanakan shalat sesuai tuntunan syariat sehingga ibadah menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar