Editor
KOMPAS.com - Setiap muslim wajib membaca Surat Al-Fatihah pada setiap rakaat shalat.
Sebagai ibadah yang menjadi tiang agama, shalat harus dikerjakan sesuai syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Karena itu, bacaan Al-Fatihah tidak boleh dilakukan sembarangan, sebab terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar shalat tetap sah.
Baca juga: Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Memahami syarat sah membaca Al-Fatihah menjadi penting agar ibadah yang dikerjakan diterima oleh Allah SWT.
Membaca Surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dilaksanakan pada setiap rakaat.
Baca juga: 6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa Al-Fatihah merupakan bagian yang tidak dapat ditinggalkan dalam shalat, kecuali pada kondisi tertentu yang telah dijelaskan para ulama.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami dalam kitab Safînatun Najâ, yang kemudian dijelaskan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ, menyebutkan terdapat sepuluh syarat sah membaca Surat Al-Fatihah.
Setiap ayat Al-Fatihah harus dibaca sesuai urutan yang telah ditetapkan. Tidak diperbolehkan mendahulukan atau menukar posisi ayat karena hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan bacaan dalam shalat.
Bacaan Al-Fatihah harus dilakukan secara berkesinambungan dan tidak diselingi ucapan lain yang tidak berkaitan dengan shalat.
Apabila sengaja menyela bacaan, misalnya mengucapkan kalimat di luar bacaan shalat, maka Al-Fatihah harus diulang dari awal. Namun, jika jeda terjadi karena lupa, bacaan tidak perlu diulang.
Seluruh huruf dalam Surat Al-Fatihah wajib dilafalkan dengan benar. Hilangnya satu huruf saja dapat menyebabkan bacaan menjadi tidak sempurna, sehingga memengaruhi keabsahan shalat.
Dalam Surat Al-Fatihah terdapat 14 tasydid yang harus dibaca sesuai kaidah tajwid. Mengabaikan tasydid dapat mengubah cara pelafalan sehingga bacaan menjadi keliru.
Al-Fatihah hendaknya dibaca secara terus-menerus tanpa jeda yang disengaja. Adapun berhenti karena alasan yang dibenarkan, seperti lupa atau kondisi tertentu, tidak membatalkan bacaan.
Menurut mazhab Syafi'i, Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian dari Surat Al-Fatihah. Oleh sebab itu, bacaan bismillah wajib disertakan agar Al-Fatihah dianggap lengkap.
Kesalahan membaca yang mengubah arti ayat dapat memengaruhi keabsahan bacaan. Misalnya, mengubah kata an'amta menjadi an'amtu, sehingga maknanya berubah dari "Engkau memberi nikmat" menjadi "Aku memberi nikmat."
Dalam shalat fardu, Al-Fatihah harus dibaca ketika berdiri bagi orang yang mampu melakukannya. Membaca Al-Fatihah sambil duduk tanpa uzur syar'i dapat menyebabkan shalat tidak sah.
Al-Fatihah harus dibaca dengan suara yang setidaknya dapat didengar oleh diri sendiri apabila pendengarannya normal. Ketentuan ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah tidak cukup hanya di dalam hati.
Selama membaca Al-Fatihah, tidak diperbolehkan menyisipkan bacaan lain, seperti zikir, tasbih, atau shalawat, yang tidak berkaitan dengan rangkaian bacaan shalat. Al-Fatihah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan bacaan berikutnya.
Membaca Surat Al-Fatihah bukan sekadar memenuhi rukun shalat, tetapi juga menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya ibadah yang dikerjakan.
Dengan memahami sepuluh syarat tersebut, umat Islam dapat melaksanakan shalat sesuai tuntunan syariat sehingga ibadah menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang