Editor
KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai ikatan antara dua insan, tetapi juga sebagai fondasi terbentuknya keluarga yang sakinah, penuh kasih sayang, dan tanggung jawab.
Karena itu, Islam memberikan tuntunan yang jelas sebelum seseorang memasuki jenjang pernikahan.
Salah satu tahapan yang dianjurkan adalah taaruf atau proses saling mengenal antara calon suami dan istri.
Baca juga: Taaruf dalam Islam: Pengertian, Adab, dan Tujuannya
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa taaruf diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, taaruf merupakan proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mengenal calon pasangan sebelum menikah.
Baca juga: Pernah Gagal Taaruf, Putri Cari Calon Suami yang Asyik di Golek Garwo
Proses ini bukan hubungan yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan, melainkan ikhtiar untuk memahami kepribadian, latar belakang keluarga, pendidikan, budaya, hingga kualitas keberagamaan calon pasangan.
Melalui taaruf, keputusan untuk menikah diharapkan tidak didasarkan pada perasaan sesaat, tetapi melalui pertimbangan yang matang dan penuh tanggung jawab.
Landasan mengenai taaruf terdapat dalam firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).
Dalam penjelasan Majelis Tarjih, frasa lita'ārafū menunjukkan anjuran untuk saling mengenal. Dalam konteks pernikahan, taaruf dimaknai sebagai proses mengenal karakter, keluarga, dan nilai-nilai yang dianut masing-masing calon pasangan.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa syariat tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk menjalani masa taaruf.
Apabila kedua belah pihak telah merasa cocok, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu khitbah atau peminangan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan kecocokan, taaruf dapat diakhiri tanpa harus diteruskan ke jenjang pernikahan.
Salah satu tujuan taaruf adalah membantu seseorang memilih pasangan berdasarkan pertimbangan yang benar.
Islam mengakui bahwa seseorang dapat tertarik kepada calon pasangan karena berbagai faktor, namun agama tetap menjadi ukuran yang paling utama.
Rasulullah SAW bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: “Perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. al-Bukhari).
Hadis lainnya juga mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan kecantikan maupun harta sebagai pertimbangan utama.
لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَأَمَةٌ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, sebab boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya membuatnya melampaui batas. Perempuan yang memiliki agama lebih utama.” (HR. Ibnu Majah).
Melalui taaruf, calon suami dan istri memiliki kesempatan untuk mengenal kualitas diri masing-masing sebelum mengambil keputusan untuk menikah.
Setelah proses taaruf, Islam mengenal tahapan khitbah atau peminangan.
Pada fase ini memang telah ada kesepakatan untuk menuju akad nikah, tetapi kedua belah pihak belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pasangan suami istri.
Karena itu, seluruh bentuk interaksi selama masa khitbah tetap harus berada dalam koridor syariat.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan sedikitnya tiga etika yang harus dijaga selama menjalani taaruf.
Calon pasangan wajib menjaga ucapan maupun perbuatan agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan agama.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 32).
Larangan tersebut dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan menjadi orang ketiga di antara keduanya.” (HR. Ahmad).
Etika berikutnya adalah saling menghormati dan menjaga kehormatan diri agar hubungan tidak mengarah pada perbuatan yang mendekati zina.
Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih:
سَدُّ الذَّرِيعَةِ
“Menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan.”
Kaidah lainnya menyebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Masa taaruf juga menjadi kesempatan bagi kedua calon pasangan untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing secara jujur dan proporsional.
Proses ini bukan bertujuan mencari sosok yang sempurna, melainkan membangun kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga.
Dengan saling mengenal secara terbuka, calon suami dan istri diharapkan mampu menerima kelebihan maupun kekurangan pasangannya sebagai bekal membangun keluarga yang harmonis.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa taaruf merupakan proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, serta tidak melanggar syariat Islam.
Melalui proses yang dijalankan dengan adab tersebut, taaruf diharapkan menjadi langkah awal menuju pernikahan yang kokoh dan melahirkan keluarga sakinah yang dibangun di atas mawaddah dan rahmah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang