Editor
KOMPAS.com - Penggunaan smartphone telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, termasuk ketika seseorang berada di masjid atau musala.
Tidak jarang telepon genggam berbunyi saat shalat berlangsung sehingga mengganggu kekhusyukan jamaah.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah mematikan HP ketika sedang shalat dapat membatalkan shalat?
Baca juga: Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Dalam pandangan ulama, tindakan tersebut tidak membatalkan shalat selama dilakukan dalam batas yang diperbolehkan syariat.
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban setiap muslim. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, shalat juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada-Nya melalui kekhusyukan.
Baca juga: Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Sementara sikap khusyuk adalah keadaan ketika hati dan pikiran sepenuhnya fokus dalam beribadah tanpa terganggu oleh hal-hal yang dapat mengurangi konsentrasi.
Karena itu, segala bentuk gangguan selama shalat sebaiknya dihindari, termasuk suara notifikasi, panggilan telepon, atau alarm dari smartphone.
Atas dasar itu, banyak ulama menganjurkan agar ponsel dimatikan atau setidaknya diubah ke mode senyap sebelum shalat dimulai agar tidak mengganggu ibadah sendiri maupun jamaah lainnya.
Apabila ponsel berbunyi ketika shalat sedang berlangsung, pemilik HP dianjurkan untuk segera mematikannya agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah.
Ulama menjelaskan bahwa tindakan mematikan HP dalam kondisi tersebut tidak membatalkan shalat.
Alasannya, gerakan yang dilakukan tergolong sedikit (harakah qalilah) dan dilakukan karena adanya kebutuhan (hajat), bukan untuk bermain-main.
Dengan demikian, mematikan ponsel yang berdering justru menjadi tindakan yang dibenarkan karena bertujuan menghilangkan gangguan selama pelaksanaan shalat berjamaah.
Penjelasan mengenai gerakan ringan dalam salat disampaikan oleh Sayyid Bakri Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin, Juz I halaman 248:
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya, “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka Salatnya menjadi batal.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa gerakan kecil yang dilakukan karena kebutuhan, seperti mematikan HP yang berdering, tidak membatalkan shalat.
Sebaliknya, apabila gerakan dilakukan secara berlebihan atau sekadar untuk bermain-main tanpa alasan yang dibenarkan, hal itu dapat memengaruhi keabsahan shalat.
Meski mematikan HP saat shalat tidak membatalkan salat, langkah terbaik adalah memastikan ponsel sudah dalam mode senyap atau dimatikan sebelum takbiratul ihram.
Kebiasaan ini dapat membantu menjaga kekhusyukan diri sendiri sekaligus menghormati jamaah lain yang sedang beribadah.
Dengan demikian, shalat dapat dilaksanakan dengan lebih tenang tanpa terganggu oleh bunyi notifikasi atau panggilan telepon.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang