Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya

Kompas.com, 29 Juli 2026, 20:17 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Tren menambahkan nama suami di belakang nama istri masih banyak dijumpai di masyarakat Indonesia. Kebanyakan dilakukan setelah pernikahan.

Praktik ini umumnya dilakukan sebagai penanda sosial dan untuk memudahkan identifikasi dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas, bagaimana hukum istri menambahkan nama suami menurut Islam? Berikut pembahasannya seperti dilansir dari laman Muhammadiyah.

Baca juga: Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam

Persoalan penambahan nama suami pada nama istri pernah dibahas oleh Tim Fatwa Muhammadiyah dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1 (cetakan ke-10, 2020).

Pembahasan serupa juga dimuat oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam tulisan berjudul Hukum Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri yang diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 5 Tahun 2022.

Baca juga: Meneladani Sikap Nabi Muhammad SAW di Rumah, Salah Satunya Membantu Pekerjaan Istri

Dalam penjelasan tersebut, Muhammadiyah menyatakan tidak ditemukan hadis yang secara tegas melarang seorang istri menambahkan nama suaminya di belakang nama pribadi.

Karena itu, praktik tersebut dipandang sebagai bagian dari 'urf atau kebiasaan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Islam Melarang Perubahan Nasab

Meski penambahan nama suami diperbolehkan dalam kondisi tertentu, Islam memberikan batasan yang tegas terkait identitas nasab.

Al-Qur'an memerintahkan agar seseorang tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya, sebagaimana firman Allah SWT:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab [33]: 5)

Ayat tersebut turun untuk meluruskan tradisi pada masa Jahiliyah yang menasabkan anak kepada ayah angkat, seperti kisah Zaid bin Haritsah yang dahulu dikenal sebagai "Zaid bin Muhammad".

Islam kemudian menghapus praktik tersebut demi menjaga kejelasan nasab karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang tidak boleh berubah.

Dalil Hadis tentang Penyandaran Nama kepada Ayah

Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam Islam bukanlah menambahkan nama suami, melainkan mengubah nasab dengan menisbatkan seseorang kepada selain ayah kandungnya.

Prinsip tersebut juga tampak dalam penggunaan kata bin dan binti dalam tradisi Arab.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Artinya: “Seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR Al-Bukhari)

Penggunaan sebutan Fathimah binti Muhammad menunjukkan bahwa identitas seseorang tetap disandarkan kepada ayah kandungnya.

Praktik Penambahan Nama Suami di Indonesia

Dalam konteks masyarakat Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri umumnya tidak dimaksudkan untuk mengubah nasab.

Praktik tersebut lebih sering digunakan sebagai penanda sosial agar seseorang lebih mudah dikenali dalam lingkungan masyarakat.

Misalnya, terdapat dua orang yang sama-sama bernama Siti dalam satu lingkungan. Untuk membedakannya, masyarakat kemudian menyebut "Siti Munir", "Siti Wawan", atau menggunakan sapaan seperti "Bu Munir" dan "Bu Wawan".

Penyebutan tersebut dipahami sebagai identitas sosial, bukan perubahan garis keturunan.

Syarat Penambahan Nama Suami Menurut Muhammadiyah

Tim Fatwa Muhammadiyah menilai penambahan nama suami pada nama istri dapat dibolehkan selama memenuhi dua syarat.

Pertama, penambahan tersebut tidak mengubah nasab, yakni tidak mengganti nama ayah kandung dalam dokumen resmi maupun mengubah struktur identitas seperti penggunaan binti.

Kedua, nama tambahan tersebut memiliki makna yang baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pandangan Muhammadiyah sejalan dengan pendapat sebagian ulama di dunia Islam, termasuk di Mesir, yang membolehkan penambahan nama suami sebagai bagian dari kebiasaan sosial ('urf).

Dalam pandangan ini, penambahan nama tidak dipermasalahkan selama tidak mengubah identitas nasab.

Sementara itu, sebagian ulama di Arab Saudi memiliki pandangan berbeda. Mereka cenderung melarang praktik tersebut karena dalam tradisi Arab penggunaan bin dan binti berkaitan langsung dengan penetapan nasab, sehingga penambahan nama dikhawatirkan menimbulkan kesan perubahan garis keturunan.

Dengan demikian, penambahan nama suami di belakang nama istri menurut Muhammadiyah bukan termasuk perbuatan yang dilarang selama tidak menghapus identitas ayah kandung dan tidak mengubah nasab.

Batas inilah yang membedakan antara kebiasaan sosial yang dibolehkan dengan praktik yang bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Aktual
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Aktual
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Aktual
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Aktual
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Aktual
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Doa dan Niat
7 Kampus Muhammadiyah Masuk Top 25 Dunia
7 Kampus Muhammadiyah Masuk Top 25 Dunia
Aktual
Doa Para Pahlawan untuk Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Doa Para Pahlawan untuk Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Doa dan Niat
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar