Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 21:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jamak qashar menjadi salah satu keringanan (rukhsah) dalam Islam bagi umat Muslim yang sedang melakukan perjalanan.

Meski demikian, batas minimal jarak yang membolehkan jamak qashar masih menjadi pembahasan di kalangan ulama karena terdapat sejumlah pendapat yang didasarkan pada hadis yang berbeda.

Dilansir dari laman resminya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang bahwa kebolehan qashar lebih tepat didasarkan pada konsep safar menurut urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Baca juga: Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya

Hadis tentang Jarak Qashar Salat

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin menjelaskan bahwa salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan mengenai qashar salat berasal dari riwayat Anas bin Malik. Hal tersebut disampaikan dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/10/2024).

1. Pendapat Anas bin Malik

Dalam hadis tersebut, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dua rakaat setelah menempuh perjalanan sejauh tiga farsakh atau sekitar 16,5 kilometer.

Baca juga: Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur & Ashar Lengkap Tata Caranya

Pendapat lain juga mengacu pada riwayat Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat empat rakaat di Madinah dan dua rakaat di Dzul Hulaifah.

Jarak antara Madinah dan Dzul Hulaifah diperkirakan sekitar enam mil atau sekitar 9,6 kilometer.

Riwayat ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai dasar bahwa perjalanan sejauh itu sudah memungkinkan untuk melaksanakan qashar salat.

2. Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas

Selain hadis tersebut, terdapat riwayat mengenai praktik Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Keduanya mengqashar salat dan tidak berpuasa ketika melakukan safar sejauh empat burud, yang setara dengan 16 farsakh atau sekitar 80–88 kilometer.

Namun, Asep menjelaskan bahwa pendapat tersebut dinilai memiliki dua perawi yang lemah sehingga tidak menjadi dasar yang paling kuat dalam menentukan batas minimal perjalanan untuk qashar salat.

Hadis lain juga menyebutkan bahwa qashar dilakukan pada perjalanan selama tiga hari.

Menurut Asep, hadis tersebut tidak secara khusus membahas batas jarak qashar, tetapi lebih menunjukkan bahwa perjalanan jauh selama tiga hari merupakan salah satu bentuk safar.

Muhammadiyah Menggunakan Standar Urf

Asep mengatakan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa kebolehan qashar salat didasarkan pada standar urf atau kebiasaan yang berlaku dalam memahami makna safar.

Safar dipahami sebagai perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang secara umum diakui sebagai sebuah perjalanan, bukan semata-mata ditentukan oleh hitungan kilometer tertentu.

"Dalam kaidahnya, jika seseorang berkata, “Aku akan bersafar ke negeri fulan,” maka ia harus mempersiapkan segala kebutuhan perjalanan, seperti bekal, pakaian, dan perlengkapan mandi."

Karena itu, menurut Majelis Tarjih, qashar salat dapat dilakukan pada setiap perjalanan yang memenuhi kriteria safar, baik jaraknya pendek maupun panjang.

Pandangan tersebut didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang secara tegas menetapkan batas minimal jarak safar dalam syariat, sehingga ukuran urf dinilai lebih sesuai untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan jamak qashar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Indonesia Tak Dapat Penghargaan Layanan Haji dari Arab Saudi, Komnas Haji Beri Catatan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Pesantren Besar Kini Boleh Bangun Dapur MBG Sendiri, Santri Lebih Mudah Dapat Makan Bergizi
Aktual
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Benarkah Surat An-Nisa Ayat 34 Membolehkan Suami Memukul Istri? Ini Hasil Riset UIN Bandung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar