Editor
KOMPAS.com - Gempa bumi yang terjadi secara tiba-tiba sering kali membuat umat Muslim kesulitan menunaikan shalat tepat waktu atau sesuai tata cara normal.
Dalam kondisi darurat bencana gempa, Islam memberikan rukhsah atau keringanan agar kewajiban shalat tetap dapat dilaksanakan sesuai kemampuan.
Panduan tersebut dijelaskan dalam Fikih Kebencanaan yang diterbitkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pedoman beribadah saat menghadapi situasi bencana.
Baca juga: Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Dalam kondisi menghadapi bencana atau saat berada pada status siaga darurat, pelaksanaan shalat dapat mengikuti prinsip rukhsah yang diberikan syariat.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah kebolehan menjamak shalat, baik dengan jamak takdim maupun jamak takhir.
Baca juga: Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Dasar kebolehan tersebut merujuk pada hadis berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رَوَاهُ مُسْلِم].
Artinya: Dari Ibn Abbas raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melaksanakan salat Zuhur dan Asar di Madinah dengan cara dijamak, bukan karena adanya rasa takut dan bukan pula dalam kondisi bepergian. Abu al-Zubair lalu bertanya kepada Sa‘id tentang alasan tindakan tersebut. Sa‘id menjawab bahwa ia telah menanyakan hal yang sama kepada Ibn Abbas. Ibn Abbas pun menjelaskan: “Beliau (Rasulullah) melakukan demikian agar tidak menimbulkan kesulitan bagi siapa pun dari umatnya.” (HR Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak shalat meski tidak sedang dalam perjalanan maupun kondisi takut.
Dengan demikian, ketika terjadi bencana yang menimbulkan kesulitan lebih besar, kebolehan menjamak shalat menjadi semakin kuat sebagai bentuk kemudahan yang diberikan syariat.
Korban bencana yang mengalami hambatan fisik, seperti cedera atau kondisi lain yang membuatnya tidak mampu berdiri, diperbolehkan melaksanakan shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, shalat dapat dilakukan sambil berbaring.
Ketentuan tersebut sesuai dengan kaidah usul fikih:
إِنَّ تَعَذُّرَ الأَصْلِ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
Artinya: “Apabila suatu ibadah tidak dapat dilaksanakan dengan cara asalnya, maka berpindah kepada bentuk pengganti.”
Prinsip ini menegaskan bahwa syariat memberikan alternatif pelaksanaan ibadah sesuai kemampuan ketika tata cara normal tidak memungkinkan dilakukan.
Orang yang sedang melakukan evakuasi korban bencana tetap memiliki kewajiban menunaikan shalat. Kewajiban tersebut hanya gugur bagi orang yang kehilangan akal atau perempuan yang sedang haid maupun nifas.
Apabila kondisi darurat membuat seseorang tidak dapat melaksanakan shalat tepat waktu, maka shalat dilakukan segera setelah situasi memungkinkan dan berada dalam kondisi aman.
Dasar ketentuan tersebut juga sejalan dengan hadis berikut:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاةِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذي]
Artinya: Dari Abu Qatadah raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa para sahabat pernah menyampaikan kepada Nabi bahwa mereka tertidur sehingga melewatkan waktu salat. Nabi bersabda: “Tidak termasuk kelalaian jika karena tertidur. Sesungguhnya kelalaian itu ketika dalam keadaan terjaga. Jika seseorang lupa atau tertidur sehingga luput dari salatnya, maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (HR al-Tirmidzi).
Dalam fikih kebencanaan, kondisi evakuasi dianalogikan dengan keadaan lupa atau tertidur karena sama-sama menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan melaksanakan shalat bukan karena kesengajaan. Oleh sebab itu, shalat segera ditunaikan ketika keadaan sudah memungkinkan.
Dalam hadis Nabi SAW disebutkan bahwa musafir pernah mengqashar shalat selama 19 hari perjalanan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يُقْصَرُ. فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا [رواه البخاري]
Artinya: Dari Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Nabi pernah tinggal di suatu tempat selama 19 hari dan selama itu pula beliau mengqashar salat. Ibn Abbas menambahkan bahwa apabila mereka bepergian selama 19 hari atau kurang, mereka mengqashar salat, namun bila lebih dari itu, mereka menyempurnakannya. (HR Bukhari).
Namun, bagi korban bencana tidak terdapat batas waktu tertentu mengenai lamanya kebolehan menjamak shalat. Ukuran utamanya adalah selama kondisi kesulitan (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) masih berlangsung sehingga pelaksanaan shalat secara normal belum memungkinkan.
Landasan hukumnya kembali merujuk pada hadis Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW menjamak shalat di Madinah bukan karena takut ataupun bepergian, melainkan "agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya." (HR Muslim).
Dengan demikian, rukhsah menjamak shalat dalam situasi bencana tetap berlaku selama keadaan darurat masih berlangsung.
Ketika kondisi telah aman dan memungkinkan untuk melaksanakan shalat seperti biasa, maka ibadah kembali dilakukan sesuai ketentuan normal sebagaimana yang ditetapkan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang