Editor
KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval atau pawai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga perayaan kemerdekaan tetap sesuai dengan nilai-nilai agama, etika, dan norma sosial.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan RI semestinya menjadi momentum memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian terhadap bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan.
Namun, menurutnya, dalam pelaksanaan karnaval masih ditemukan peserta laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan sebagai bagian dari hiburan. Fenomena tersebut dinilai tidak sejalan dengan tuntunan syariat Islam.
Baca juga: MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Kiai Muiz Ali dilansir dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz menegaskan bahwa Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki dalam cara berpakaian maupun penampilan.
Menurutnya, larangan tersebut berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan dan karnaval.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perayaan Agustusan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan syariat.
Selain menyoroti masalah busana, Kiai Muiz juga meminta panitia penyelenggara karnaval memperhatikan ketertiban umum.
Ia berharap rute pawai dan pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan raya.
Menurutnya, kemeriahan peringatan Hari Kemerdekaan harus tetap memperhatikan kepentingan publik serta menjaga ketertiban lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Muiz menegaskan bahwa berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.
Ia mengutip pandangan ulama, termasuk Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyatakan bahwa perlombaan tanpa hadiah hukumnya boleh secara umum sebagai sarana melatih ketangkasan dan mempererat kebersamaan.
“Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena praktik tersebut termasuk qimar (judi) yang diharamkan dalam fikih Islam.
“Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Baca juga: MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz menjelaskan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam posisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan uang pribadi termasuk kategori judi.
Karena itu, MUI menyarankan agar hadiah perlombaan Agustusan berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta. Dengan demikian, semangat memeriahkan Hari Kemerdekaan tetap terjaga tanpa melanggar ketentuan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang